Article 1
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 489), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.