Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
2. Pakar adalah Prajurit TNI atau Purnawirawan dan PNS atau Wredatama Kementerian Pertahanan yang diangkat sebagai Dosen di Perguruan Tinggi dan/atau Pejabat Struktural yang secara fungsional berperan aktif dalam pembinaan penyelenggaraan Program Magister Ketahanan Nasional termasuk pejabat Perguruan Tinggi.
3. Pembinaan administrasi Pakar adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pemberian dukungan administrasi bagi Pakar.
4. Dukungan administrasi adalah biaya perjalanan dinas dan/atau honorarium yang diberikan kepada pakar dalam melaksanakan tugas.
5. Perguruan Tinggi adalah lembaga pendidikan tinggi yang menyelenggarakan Program Magister Ketahanan Nasional yang melaksanakan kerja sama antara Kementerian Pertahanan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.