Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Materiil adalah bagian dari kekayaan negara yang terdiri atas satuan-satuan tertentu yang dapat dihitung, diukur, ditimbang dan dinilai yang diperlukan untuk pembekalan, pemeliharaan dan dukungan bagi kegiatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA baik untuk kepentingan operatif maupun kepentingan administratif dalam rangka mendukung pertahanan negara.
2. Komoditi Militer adalah semua materiil/bekal yang akan atau sudah dimiliki atau digunakan Tentara Nasional INDONESIA, atau materiil/bekal lain yang secara langsung belum digunakan, namun
dalam keadaan darurat, dengan atau tanpa modifikasi dapat digunakan oleh Tentara Nasional INDONESIA dalam rangka pertahanan negara.
3. Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat- syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
4. Standardisasi adalah proses merumuskan, MENETAPKAN, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerja sama dengan semua pihak.
5. Spesifikasi adalah sebuah pernyataan tertulis/dokumen yang menjelaskan persyaratan teknis pokok/khusus materiil secara rinci serta menjelaskan penentuan kriteria persyaratan yang disiapkan untuk mendukung kegiatan akuisisi.
6. Akuisisi atau pengadaan adalah suatu proses untuk pemenuhan kebutuhan yang dapat terdiri atas proses pembelian, produksi, hasil hibah, pinjam pakai, sewa, imbal beli/trade off/offset.
7. Dokumen Standardisasi Militer INDONESIA adalah dokumen standar dan dokumen spesifikasi berisi himpunan atau kumpulan persyaratan yang dibakukan untuk dijadikan standar dan dapat diaplikasikan dalam penyelenggaraan standardisasi.
8. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
9. Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh pengguna barang.
10. Instansi Teknis adalah satuan kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang salah satu kegiatannya melaksanakan kegiatan Standardisasi.
11. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap barang dan/atau jasa.
12. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
13. Komoditi yang selanjutnya disebut materiil/bekal adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara.
14. Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, yang mempunyai tugas MENETAPKAN akreditasi yang memberikan pertimbangan serta saran kepada Badan Standardisasi Nasional dalam MENETAPKAN Sistem Akreditasi dan Sertifikasi Nasional.
15. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh KAN yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
16. Perumusan Baru adalah rangkaian kegiatan sejak pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun rancangan standar alat peralatan militer INDONESIA sampai tercapainya konsensus dari semua pihak yang terkait.
17. Modifikasi adalah serangkaian kegiatan untuk merevisi rancangan standar alat peralatan militer INDONESIA yang sudah ada tetapi perlu adanya perubahan baik sebagian maupun keseluruhan.
18. Adopsi adalah kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka membuat standar alat peralatan/komoditi militer yang diadakan dari luar negeri dengan cara menggunakan standar yang sudah melekat pada alat peralatan/komoditi tersebut tanpa adanya perubahan.
19. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.
20. Panitia Teknis atau Sub Panitia Teknis adalah panitia yang dibentuk oleh Kementerian Pertahanan sebagai penghubung antara Kementerian Pertahanan/TNI dengan Badan Standardisasi Nasional dalam rangka untuk menstandardisasikan komoditi militer yang bersifat khusus dan merupakan bagian dari Standar Nasional INDONESIA.
(1) Perencanaan awal Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA perumusan baru dilaksanakan setelah diterbitkannya kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara antara lain:
a. strategi pertahanan;
b. postur pertahanan;
c. kebijakan penyelarasan;
d. direktif pimpinan; dan
e. masukan dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Kegiatan perencanaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan c.q. Direktorat Materiil Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan meliputi:
a. mengidentifikasi materiil yang akan dilaksanakan perumusan baru;
b. mempelajari dokumen standardisasi yang ada;
c. mengumpulkan dan mengolah data yang selanjutnya dijadikan bahan rancangan perumusan materi; dan
d. menentukan materiil yang belum memiliki Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA.
(3) Kegiatan perencanaan lanjutan standardisasi oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan
c.q.
Direktorat Materiil Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan meliputi:
a. menyusun kegiatan standardisasi yang sudah ditentukan ke dalam Renstra dan sudah terbagi dalam kegiatan tahunan;
b. melaksanakan kegiatan perencanaan terkait program standardisasi; dan
c. melaksanakan evaluasi terhadap perencanaan.
(4) Perumusan standar oleh masing-masing penyelenggara Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA:
a. tingkat Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1. menerbitkan keputusan Menteri tentang materiil yang akan dilaksanakan standardisasi pada tahun anggaran berjalan;
2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan standar oleh pelaksana standardisasi; dan
3. melaksanakan rapat untuk pengesahan standar.
b. tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan standar oleh pelaksana standardisasi;
c. tingkat Angkatan sebagai berikut:
1. merencanakan kegiatan standardisasi terhadap materiil sebagaimana dimaksud dalam ketetapan dari Menteri;
2. melaksanakan kegiatan standardisasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang ditetapkan oleh masing- masing;
3. mengajukan pengesahan ke Kementerian Pertahanan melalui Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
4. mengikuti rapat pengesahan standardisasi.
(5) Pengesahan terhadap dokumen standar melalui proses secara berjenjang yang dimulai dari tingkat Angkatan sampai dengan Kementerian Pertahanan, melalui:
a. uji teori tingkat Angkatan sebagai berikut:
1. tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disusun di depan Asisten Logistik Angkatan dengan melibatkan Pembina Teknis/Pembina Item terkait;
2. koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dijadikan bahan perbaikan untuk dipaparkan di tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
3. hasil paparan dibuatkan Notulen.
b. uji teori tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagai berikut:
1. tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disusun di depan Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional INDONESIA dengan melibatkan Matra Angkatan lain;
2. koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dijadikan bahan perbaikan untuk
mengintegrasikan pola Tri Matra terpadu dan selanjutnya dipaparkan di tingkat Kementerian Pertahanan; dan
3. hasil paparan dibuatkan Notulen.
c. uji teori tingkat Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1. tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disusun di depan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan dengan melibatkan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Matra Angkatan dan pejabat terkait di lingkungan Kementerian Pertahanan, serta pakar dengan memperhatikan kriteria- kriteria yang telah ditentukan dan dilengkapi dokumen yang diperlukan;
2. koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dijadikan bahan perbaikan dan menghasilkan konsep untuk diajukan pengesahan; dan
3. hasil paparan dibuatkan Notulen.
(6) Kegiatan Sosialisasi Dokumen Standar Komoditi Militer INDONESIA yang telah disahkan dilaksanakan sebagai berikut:
a. tingkat Kementerian Pertahanan pelaksanaan sosialisasi bersama-sama dengan penyelenggara standardisasi lainnya;
b. tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA pelaksanaan sosialisasi di lingkungan unit organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
c. tingkat Angkatan pelaksanaan sosialisasi di lingkungan unit organisasi Angkatan masing-masing.
(7) Penerapan Dokumen Standar yang telah ditetapkan dilaksanakan:
a. penentuan kebutuhan materill;
b. penyusunan Spesifikasi Teknik dalam rangka perumusan baru Standariasi Komoditi Militer INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan; dan
d. pelaksanaan kelaikan materiil Pertahanan Negara.
(8) Evaluasi dan Laporan terhadap Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dilaksanakan untuk:
a. penyempurnaan;
b. pengembangan standar;
c. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. tuntutan kebutuhan;
e. penempatan materiil; dan
f. penghapusan.
(1) Perencanaan awal standardisasi untuk materiil modifikasi yang perlu perubahan, dilaksanakan setelah diterbitkannya Dokumen Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara.
(2) Kegiatan perencanaan awal dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan c.q. Direktorat Materiil Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan meliputi:
a. mengidentifikasi materiil yang akan dilaksanakan modifikasi;
b. mempelajari dokumen standardisasi yang ada; dan
c. mengumpulkan dan mengolah data yang selanjutnya dijadikan bahan rancangan perumusan materi.
(3) Kegiatan perencanaan lanjutan standardisasi oleh Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a. menyusun kegiatan standardisasi yang sudah ditentukan ke dalam Renstra dan sudah terbagi dalam kegiatan tahunan;
b. melaksanakan kegiatan perencanaan terkait program standardisasi; dan
c. melaksanakan evaluasi terhadap perencanaan.
(4) Perumusan standar oleh masing-masing penyelenggara standardisasi terdiri atas:
a. tingkat Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1. menerbitkan keputusan Menteri tentang materiil yang akan dilaksanakan standardisasi pada tahun anggaran berjalan;
2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan standar oleh pelaksana standardisasi; dan
3. melaksanakan rapat untuk pengesahan standar.
b. tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan
pengendalian terhadap pelaksanaan standar oleh pelaksana standardisasi;
c. tingkat Angkatan sebagai berikut:
1. merencanakan kegiatan standardisasi terhadap materiil sebagaimana dimaksud dalam ketetapan dari Menteri;
2. melaksanakan kegiatan standardisasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang ditetapkan oleh masing- masing;
3. mengajukan pengesahan ke Kementerian Pertahanan melalui Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
4. mengikuti rapat pengesahan standardisasi.
(5) Pengesahan terhadap dokumen standar dilaksanakan oleh Menteri Pertahanan
c.q.
Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a. uji teori tingkat Angkatan sebagai berikut:
1. tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disusun di depan Asisten Logistik Angkatan dengan melibatkan Pembina Teknis/Pembina Item terkait;
2. koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dijadikan bahan perbaikan untuk dipaparkan di tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
3. hasil paparan dibuatkan Notulen.
b. uji teori tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagai berikut:
1. tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disusun di depan Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional INDONESIA dengan melibatkan Matra Angkatan lain;
2. koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dijadikan bahan perbaikan untuk mengintegrasikan pola Tri Matra terpadu dan selanjutnya dipaparkan di tingkat Kementerian Pertahanan; dan
3. hasil paparan dibuatkan Notulen.
c. uji teori tingkat Kementerian Pertahanan sebagai berikut
1. tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disusun di depan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan dengan melibatkan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Matra
Angkatan dan pejabat terkait di lingkungan Kementerian Pertahanan, serta pakar dengan memperhatikan kriteria- kriteria yang telah ditentukan dan dilengkapi dokumen yang diperlukan;
2. koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dijadikan bahan perbaikan dan menghasilkan konsep untuk diajukan pengesahan; dan
3. hasil paparan dibuatkan Notulen.
(6) Kegiatan Sosialisasi Dokumen Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disahkan dilaksanakan terdiri atas:
a. tingkat Kementerian Pertahanan pelaksanaan sosialisasi bersama-sama dengan penyelenggara standardisasi lainnya;
b. tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA pelaksanaan sosialisasi di lingkungan unit organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
c. tingkat Angkatan pelaksanaan sosialisasi di lingkungan unit organisasi Angkatan masing-masing.
(7) Penerapan Dokumen Standar yang telah ditetapkan dilaksanakan terdiri atas:
a. penentuan kebutuhan materill;
b. penyusunan Spesifikasi Teknik dalam rangka perumusan baru Standariasi Komoditi Militer INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan; dan
d. pelaksanaan kelaikan materiil Pertahanan Negara.
(8) Evaluasi dan Laporan terhadap Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dilaksanakan terdiri atas:
a. penyempurnaan;
b. pengembangan standar;
c. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. tuntutan kebutuhan;
e. penempatan materiil; dan
f. penghapusan.
(1) Perencanaan awal standardisasi untuk materiil adopsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) yang diterapkan secara utuh tanpa perubahan apabila kita tidak memiliki kemampuan dan teknologi untuk melaksanakan proses penelitian dan pengembangan
dan standardisasi dilaksanakan setelah diterbitkannya dokumen kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara terdiri atas:
a. strategi pertahanan;
b. postur pertahanan;
c. kebijakan penyelarasan;
d. direktif pimpinan; dan
e. masukan dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
(2) Kegiatan perencanaan awal dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a. mengidentifikasi materiil yang akan dilaksanakan perumusan baru;
b. mempelajari dokumen standardisasi yang ada; dan
c. mengumpulkan dan mengolah data yang selanjutnya dijadikan bahan rancangan perumusan materi.
(3) Kegiatan perencanaan lanjutan standardisasi oleh Kementerian Pertahanan terdiri atas:
a. menyusun kegiatan standardisasi yang sudah ditentukan ke dalam Renstra dan sudah terbagi dalam kegiatan tahunan;
b. melaksanakan kegiatan perencanaan terkait program standardisasi; dan
c. melaksanakan evaluasi terhadap perencanaan.
(4) Perumusan standar oleh masing-masing penyelenggara terdiri atas:
a. tingkat Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1. menerbitkan keputusan Menteri tentang materiil yang akan dilaksanakan standardisasi pada tahun anggaran berjalan;
2. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan standar oleh pelaksana standardisasi; dan
3. melaksanakan rapat untuk pengesahan standar.
b. tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan standar oleh pelaksana standardisasi;
c. tingkat Angkatan sebagai berikut:
1. merencanakan kegiatan standardisasi terhadap materiil sebagaimana dimaksud dalam ketetapan dari Menteri;
2. melaksanakan kegiatan standardisasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang ditetapkan oleh masing- masing;
3. mengajukan pengesahan ke Kementerian Pertahanan melalui Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
4. mengikuti rapat pengesahan standardisasi.
(5) Pengesahan terhadap dokumen standar dilaksanakan oleh Menteri dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan selaku Pusat Penyelenggara Standardisasi terdiri atas:
a. uji teori tingkat Angkatan sebagai berikut:
1. tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disusun di depan Asisten Logistik Angkatan dengan melibatkan Pembina Teknis/Pembina Item terkait;
2. koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dijadikan bahan perbaikan untuk dipaparkan di tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
3. hasil paparan dibuatkan Notulen.
b. uji teori tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagai berikut:
1. tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disusun di depan Asisten Logistik Panglima Tentara Nasional INDONESIA dengan melibatkan Matra Angkatan lain;
2. koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dijadikan bahan perbaikan untuk mengintegrasikan pola Tri Matra terpadu dan selanjutnya dipaparkan di tingkat Kementerian Pertahanan; dan
3. hasil paparan dibuatkan Notulen.
c. uji teori tingkat Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1. tim perumus melaksanakan paparan materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disusun di depan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan dengan melibatkan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Matra Angkatan dan pejabat terkait di lingkungan Kementerian Pertahanan, serta pakar dengan memperhatikan kriteria- kriteria yang telah ditentukan dan dilengkapi dokumen yang diperlukan;
2. koreksi dari materi Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dijadikan bahan perbaikan dan menghasilkan konsep untuk diajukan pengesahan; dan
3. hasil paparan dibuatkan Notulen.
(6) Kegiatan Sosialisasi Dokumen Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA yang telah disahkan dilaksanakan terdiri atas:
a. tingkat Kementerian Pertahanan pelaksanaan sosialisasi bersama-sama dengan penyelenggara standardisasi lainnya;
b. tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA pelaksanaan sosialisasi di lingkungan unit organisasi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
c. tingkat Angkatan pelaksanaan sosialisasi di lingkungan unit organisasi Angkatan masing-masing.
(7) Penerapan Dokumen Standar yang telah ditetapkan dilaksanakan terdiri atas:
a. penentuan kebutuhan materill;
b. penyusunan Spesifikasi Teknik dalam rangka perumusan baru Standariasi Komoditi Militer INDONESIA di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA;
c. pelaksanaan penelitian dan pengembangan; dan
d. pelaksanaan kelaikan materiil Pertahanan Negara.
(8) Evaluasi terhadap Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dilaksanakan terdiri atas:
a. penyempurnaan;
b. pengembangan standar;
c. kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. tuntutan kebutuhan;
e. penempatan materiil; dan
f. penghapusan.
(1) Penyelenggaraan standardisasi untuk kegiatan perumusan baru dilaksanakan sebagai berikut:
a. Markas Besar Angkatan sebagai berikut:
1. setelah mendapatkan surat permintaan dari Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, membentuk tim perumus dokumen spesifikasi dan dokumen standar dengan melibatkan personel dari pembina materiil dan badan penelitian dan pengembangan;
2. tim perumus dokumen mempertimbangkan persyaratan taktis dan teknis dalam membuat dokumen;
3. tim perumus dokumen melaksanakan penelitian dan pengembangan dengan mempertimbangkan aspek taktis dan teknis dalam membuat dokumen spesifikasi dan dokumen standar;
4. dalam pelaksanaannya Angkatan menyiapkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan lain yang mengatur penerapan rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar; dan
5. dokumen hasil dari Tim perumus disahkan oleh Asisten Logistik Angkatan, untuk dikirim ke Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA.
b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagai berikut:
1. menerima dokumen hasil dari tim perumus Angkatan kemudian membentuk tim pengkaji dengan melibatkan personel dari pembina materiil tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. tim pengkaji menghasilkan usulan hasil kajian terhadap perumusan dokumen standar dan spesifikasi, kemudian mengajukan usulan kepada Asisten Logistik untuk persetujuan; dan
3. Asisten Logistik menyetujui rumusan dokumen spesifikasi dokumen standar yang diajukan tim pengkaji dan mengusulkan kepada Kementerian Pertahanan.
c. Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1. menerima dokumen dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA kemudian membentuk Tim Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dengan melibatkan personel dari Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan serta Pakar;
2. tim standardisasi mengkaji dan meneliti dokumen standar yang diajukan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA menjadi dokumen Standar Komoditi Militer INDONESIA;
3. dokumen standar Komoditi Militer INDONESIA kemudian diajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan untuk persetujuan;
4. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan MENETAPKAN rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar ke dalam Standar Komoditi Militer INDONESIA; dan
5. menganalisa pelaksanaan penerapan standar serta menyiapkan tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Standar Komoditi Militer INDONESIA yang telah disahkan.
(2) Penyelenggaraan standardisasi Komoditi Militer INDONESIA untuk kegiatan modifikasi dilaksanakan sebagai berikut:
a. Markas Besar Angkatan sebagai berikut:
1. setelah mendapatkan surat permintaan dari Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, membentuk tim perumus dokumen spesifikasi dan dokumen standar dengan melibatkan personel dari pembina materiil;
2. tim perumus dokumen mempertimbangkan persyaratan taktis dan teknis dalam membuat dokumen;
3. dalam pelaksanaannya Angkatan menyiapkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur penerapan rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar; dan
4. dokumen hasil dari tim perumus disahkan oleh Asisten Logistik Angkatan, untuk dikirim kepada Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA.
b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagai berikut:
1. menerima dokumen hasil dari tim perumus Angkatan kemudian membentuk tim pengkaji dengan melibatkan personel dari pembina materiil tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. tim pengkaji menghasilkan usulan hasil kajian terhadap perumusan dokumen standar dan spesifikasi, kemudian mengajukan usulan kepada Asisten Logistik untuk persetujuan; dan
3. Asisten Logistik menyetujui rumusan dokumen spesifikasi dokumen standar yang diajukan tim pengkaji dan mengusulkan ke Kementerian Pertahanan.
c. Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1. menerima dokumen dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA kemudian membentuk Tim Standardisasi Komoditi Militer INDONESIA dengan melibatkan personel dari Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan;
2. Tim Standardisasi mengkaji dan meneliti dokumen standar yang diajukan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA menjadi dokumen Standar Komoditi Militer INDONESIA;
3. dokumen Standar Komoditi Militer INDONESIA kemudian diajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan untuk persetujuan;
4. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan MENETAPKAN rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar ke dalam Standar Komoditi Militer INDONESIA; dan
5. menganalisa pelaksanaan penerapan standar serta menyiapkan tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Standar Komoditi Militer INDONESIA yang telah disahkan.
(3) Penyelenggaraan standardisasi adopsi terdiri atas:
a. Markas Besar Angkatan sebagai berikut:
1. setelah mendapatkan surat permintaan dari Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. membentuk tim perumus dokumen spesifikasi dan dokumen standar dengan melibatkan personel dari
pembina materiil dan badan penelitian dan pengembangan;
3. tim perumus dokumen mempertimbangkan persyaratan taktis dan teknis dalam membuat dokumen;
4. dalam pelaksanaanya Angkatan menyiapkan mekanisme pelaksanaan dan pengawasan serta ketentuan-ketentuan lain yang mengatur penerapan rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar; dan
5. dokumen hasil dari tim perumus disahkan oleh Asisten Logistik Angkatan, untuk dikirim kepada Kementerian Pertahanan/Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA.
b. Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA sebagai berikut:
1. menerima dokumen hasil dari tim perumus Angkatan kemudian membentuk tim pengkaji dengan melibatkan personel dari pembina materiil tingkat Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. tim pengkaji menghasilkan usulan hasil kajian terhadap perumusan dokumen standar dan spesifikasi, kemudian mengajukan usulan kepada Asisten Logistik untuk persetujuan; dan
3. Asisten Logistik menyetujui rumusan dokumen spesifikasi dokumen standar yang diajukan tim pengkaji dan mengusulkan kepada Kementerian Pertahanan.
c. Kementerian Pertahanan sebagai berikut:
1. menerima dokumen dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA kemudian membentuk Tim Standardisasi Militer INDONESIA dengan melibatkan personel dari Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Angkatan;
2. tim standardisasi mengkaji dan meneliti dokumen standar yang diajukan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA menjadi dokumen Standar Militer INDONESIA;
3. dokumen Standar Militer INDONESIA kemudian diajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan untuk persetujuan;
4. Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan MENETAPKAN rumusan dokumen spesifikasi dan dokumen standar ke dalam Standar Militer INDONESIA; dan
5. menganalisa pelaksanaan penerapan standar serta menyiapkan tolok ukur sebagaimana dimaksud dalam Standar Militer INDONESIA yang telah disahkan.
(4) Dokumen spesifikasi dan dokumen standar yang telah disahkan oleh Kementerian Pertahanan, dikomunikasikan dengan pembina, pelaksana dan pengguna standardisasi untuk mendapatkan umpan balik.
(5) Penyebarluasan dokumen Standardisasi Militer INDONESIA dilaksanakan dengan stratifikasi dokumen standardisasi.