Article 1
Dalam Peraturan Menteri yang dimaksud dengan :
1. Peserta tugas belajar adalah anggota TNI dan PNS yang mendapat surat perintah dari Kementerian Pertahanan untuk mengikuti pendidikan.
2. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada peserta tugas belajar untuk mengikuti pendidikan keahlian tertentu di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
3. Pendidikan keahlian tertentu adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di dalam negeri meliputi Program Strata-1 disingkat S-1, Strata-2 disingkat S-2, Strata-3 disingkat S-3, Spesialisasi-1 disingkat Sp-1, dan Spesialisasi-2 disingkat Sp-2.
4. Ikatan Dinas Khusus yang selanjutnya disingkat IDK adalah hubungan hukum antara peserta tugas belajar dengan Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional INDONESIA, dengan masa IDK tertentu.
5. Indeks Prestasi Komulatif yang selanjutnya disingkat IPK adalah nilai rata-rata dari seluruh mata pelajaran yang tercantum dalam ijazah dengan skala empat.
6. Perguruan tinggi di luar lembaga pendidikan Kemhan dan TNI adalah perguruan tinggi yang melaksanakan kesepakatan bersama dengan Kemhan dan TNI.
7. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.