Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Administrasi Umum di lingkungan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Minu Kemhan adalah semua pekerjaan, kegiatan dan prosedur administrasi yang meliputi naskah dinas (jenis, bentuk, format, pembuatan, penandatanganan, dan pengendalian), tata naskah, papan nama, dan singkatan dan akronim (nama satuan kerja/satuan kerja, nama jabatan, dan nama kepangkatan), di lingkungan Kementerian Pertahanan yang dilakukan secara teratur dan terarah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
3. Naskah Dinas Kemhan yang selanjutnya disebut Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Kemhan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi.
4. Tata Naskah Kemhan yang selanjutnya disebut Takah merupakan salah satu kegiatan Minu yang berkaitan erat dengan pengelolaan Naskah Dinas yang mencakup
kegiatan pemrosesan permasalahan tertentu di dalam suatu berkas yang disusun secara kronologis.
5. Papan Nama adalah papan yang dipasang di depan kantor yang bertuliskan nama instansi, satuan kerja, dan subsatuan kerja, nama jabatan.
6. Singkatan dan Akronim adalah kependekan dari kata atau gabungan kata, singkatan dilafalkan huruf per huruf sedangkan Akronim dilafalkan sebagai suku kata.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.