Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
2. Pejabat Pengadaan adalah personel yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah yang melaksanakan proses pengadaan barang/jasa.
3. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha dan/atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya.
4. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE merupakan unit kerja yang dibentuk oleh Kemhan dan TNI untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik dan memfasilitasi Kemhan dan TNI kepada Portal Pengadaan Nasional.
5. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
6. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, memiliki hubungan langsung, berasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang ditujukan oleh pihak yang bersangkutan untuk menunjukkan identitas dan status subyek hukum yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentifikasi.
7. Sistem Pengadaan Secara Elektronik selanjutnya disingkat SPSE adalah kesisteman meliputi aplikasi perangkat lunak (aplikasi SPSE) dan database E-Procurement yang dikembangkan oleh LKPP untuk digunakan oleh LPSE, dan infrastrukturnya.
8. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kemhan dan TNI yang bersifat permanen dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
9. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan barang/jasa secara nasional yang tanggung jawab pengelolaan oleh LKPP dan diselenggarakan LPSE di lingkungan Kemhan dan TNI.
10. Layanan Pengguna (Helpdesk) adalah personel yang bertugas memberikan penjelasan atas berbagai hal menyangkut operasionalisasi LPSE.
11. Panitia Pengadaan adalah Tim yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA penyedia barang/jasa.
12. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
13. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
14. Password adalah kumpulan karakter/string dan angka/numerik yang digunakan oleh pengguna SPSE untuk memverifikasi User ID guna menjaga keamanan SPSE.
15. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
16. Administrator adalah personel yang bertugas mengelola kesisteman (sistem dan jaringan) LPSE, serta dapat melaksanakan entry data kepanitiaan, rencana paket, PPK dan panitia pengadaan barang/jasa.
17. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Pertahanan dalam hal ini Menteri Pertahanan.
18. Verifikator adalah personel yang bertugas melakukan verifikasi, dan validasi data penyedia barang/jasa yang mendaftar di LPSE, memberikan password penyedia barang/jasa, serta mengeksekusi black-list penyedia barang/jasa berdasarkan surat penetapan PPK.
19. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran.
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel;
b. terwujudnya kemudahan untuk pencarian informasi penyedia (sourcing) dan mempercepat proses pengadaan;
c. menjamin proses pengadaan barang/jasa agar lebih cepat dan akurat dengan mengurangi rantai birokrasi; dan
d. menjamin persamaan kesempatan, akses dan hak yang sama bagi calon penyedia barang/jasa.
(1) Penanggung jawab LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a, mempunyai tugas:
a. membina dan mengarahkan program kerja;
b. memberikan arah kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan; dan
c. memantau dan mengevaluasi kegiatan.
(2) Ketua LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas:
a. memimpin operasional harian LPSE;
b. memberikan arahan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan LPSE; dan
c. menyusun laporan kegiatan LPSE.
(3) Sekretaris LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LPSE;
(4) Bidang Administrasi Sistem Informasi LPSE selaku Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan memelihara Sistem Pengadaan Secara Elektronik;
b. menangani permasalahan teknis sistem informasi yang terjadi;
dan
c. memberikan informasi dan masukan kepada LPSE LKPP mengenai kendala-kendala teknis yang terjadi di LPSE.
(5) Bidang Registrasi dan Verifikasi LPSE selaku Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas:
a. menangani pendaftaran pengguna SPSE;
b. melakukan verifikasi seluruh informasi dan dokumen sebagai persyaratan pendaftaran calon Penyedia barang/jasa dalam SPSE;
c. memfasilitasi permohonan pendaftaran pengguna SPSE berdasarkan hasil verifikasi;
d. mengelola dokumen elektronik pengguna SPSE; dan
e. melakukan konfirmasi kepada pengguna SPSE tentang persetujuan dan penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi.
(6) Bidang Layanan Pengguna (helpdesk) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas:
a. memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan baik melalui internet, telepon maupun hadir langsung di LPSE;
b. membantu proses pendaftaran pengguna LPSE;
c. menjawab pertanyaan tentang fasilitas dan fitur aplikasi LPSE;
dan
d. menangani keluhan tentang pelayanan LPSE.
(7) Bidang Pelatihan dan Sosialisasi LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, mempunyai tugas:
a. memberikan pelatihan bagi pengguna SPSE; dan
b. mengadakan sosialisasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait SPSE;