Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksudkan dengan :
a. Rumah Negara di lingkungan Dephan dan TNI selanjutnya disebut rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat, Prajurit dan/atau Pegawai Negeri Sipil.
b. Pejabat adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah di lingkungan Dephan dan TNI yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu.
c. Prajurit adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2004.
d. Anggota adalah Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil yang berdinas aktif di lingkungan Dephan/TNI.
e. Pengelola Barang (PLB) Milik Negara adalah Menteri Keuangan yang berwenang dan bertanggung jawab MENETAPKAN kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan barang milik negara.
f. Pengguna Barang (PNB) Milik Negara di lingkungan Dephan dan TNI adalah Menteri yang memiliki kewenangan penggunaan barang milik negara di lingkungan Dephan dan TNI.
g. Kuasa Pengguna Barang Milik Negara (KPBMN) adalah Panglima TNI dan Sekjen Dephan yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan sebagai pengguna barang milik negara yang berada dalam penguasaannya masing- masing.
h. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Eselon 1 (PPBMNE-1) di lingkungan TNI adalah Kepala Staf Angkatan dan Kasum TNI yang ditunjuk oleh Panglima TNI sebagai pengguna barang milik negara yang berada dalam penguasaannya masing-masing.
i. Pembantu Pengguna Barang Milik Negara Wilayah (PPBMNW) di Dephan dan TNI adalah Karoum Setjen Dephan, Pangkotama, Gubernur Akademi TNI, Kepala, Komandan, yang ditunjuk oleh PPBMNE-1 yang berada dalam penguasaannya masing-masing.
j. Pengadaan adalah kegiatan penyediaan rumah negara yang dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar-menukar, tukar bangun atau hibah.
k. Pendaftaran adalah kegiatan pencatatan/inventarisasi rumah negara baik yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya yang dilaksanakan untuk tertib administrasi kekayaan negara.
l. Penetapan status rumah negara adalah keputusan yang MENETAPKAN status golongan rumah negara ke dalam Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, atau Rumah Negara Golongan III yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya.
m. Penghunian adalah kegiatan untuk menghuni rumah negara sesuai fungsi dan statusnya.
n. Pengalihan status rumah negara adalah perubahan status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III atau perubahan status Rumah Negara Golongan I menjadi Rumah Negara Golongan II atau sebaliknya yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya.
o. Pengalihan hak rumah negara adalah penjualan Rumah Negara Golongan III yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya kepada penghuni dengan cara sewa beli.
p. Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan, yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian, yang dilengkapi dengan bagian- bersama, benda-bersama, dan tanah-bersama.
q. Kompleks Perumahan adalah kelompok rumah negara yang digunakan dan/atau milik Dephan dan TNI, dalam ketentuan ini disebut Kompleks Rumah Negara.
r. Menteri adalah Menteri Pertahanan.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pembinaan rumah negara di lingkungan Dephan dan TNI, dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban pengadaan, pendaftaran, penetapan status, penghunian dan pengalihan status rumah negara.
(2) Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini memuat Ketentuan Umum, Tata Cara Pembinaan Rumah Negara, Tataran Kewenangan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
(1) Tipe rumah negara Golongan I yang diperuntukkan bagi anggota yang menjabat di lingkungan Dephan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, terdiri atas :
a. rumah Jabatan Tipe Khusus, diperuntukkan bagi Menteri, Wakil Menteri, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan;
b. rumah Jabatan Tipe A 3, diperuntukkan bagi Sekjen Dephan, Kasum TNI, Irjen Dephan, Irjen TNI, Dansesko TNI, Dankodiklat dan pejabat-pejabat lain yang setingkat;
c. rumah Jabatan Tipe A 2, diperuntukkan bagi Dirjen Dephan, Asisten Panglima TNI, Asisten Kas Angkatan, Irjen Kas Angkatan, Kababinkum, pejabat Eselon I, Danjen Akademi TNI dan pejabat- pejabat lain yang setingkat;
d. rumah Jabatan Tipe A 1, diperuntukkan bagi pejabat yang berpangkat Brigjen/Laksma/Marsma, pejabat Eselon II dan pejabat-pejabat lain yang setingkat;
e. rumah Jabatan Tipe B, diperuntukkan bagi pejabat yang berpangkat Kolonel, pejabat Eselon III dan pejabat-pejabat lain yang setingkat;
dan
f. rumah Jabatan Tipe C, diperuntukkan bagi pejabat yang berpangkat Letnan Kolonel, Mayor, pejabat Eselon IV serta pejabat-pejabat lain yang setingkat;
g. rumah Jabatan Tipe D, diperuntukkan bagi pejabat yang berpangkat Perwira Pertama dan pejabat-pejabat lain yang setingkat; dan
h. rumah Jabatan Tipe E, diperuntukkan bagi pejabat yang berpangkat Bintara dan pejabat-pejabat lain yang setingkat;
(2) Tipe rumah negara Golongan II yang berhubungan erat dengan kepentingan kedinasan, diperuntukkan bagi anggota di lingkungan Dephan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas :
a. rumah Negara Tipe A, diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Pati atau anggota lain yang setingkat;
b. rumah Negara Tipe B, diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Kolonel atau anggota lain yang setingkat;
c. rumah Negara Tipe C, diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Letkol dan Mayor atau anggota lain yang setingkat;
d. rumah Negara Tipe D, diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Pama atau anggota lain yang setingkat; dan
e. rumah Negara Tipe E, diperuntukkan bagi anggota yang berpangkat Bintara dan Tamtama atau anggota lain yang setingkat;
(3) Penentuan tipe rumah negara di lingkungan Dephan adalah Sekjen Dephan selaku KPBMN, di lingkungan TNI adalah Kepala Staf Angkatan dan Kasum TNI yang ditunjuk Panglima TNI selaku KPBMN.
(1) Setiap anggota berhak menempati satu rumah negara dan untuk dapat menghuni rumah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, anggota harus memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).
(2) Surat Izin Penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing, dan pemegang surat izin penghunian (SIP) harus bernama sama dengan nama penghuni rumah negara yang bersangkutan.
(3) Anggota yang telah memiliki Surat Izin Penghunian wajib menempati rumah negara selambat-lambatnya dalam jangka 2 (dua) bulan sejak Surat Izin Penghunian diterima.
(4) Suami dan istri yang masing-masing berstatus anggota dan/atau pegawai negeri, hanya dapat menghuni satu rumah negara.
(5) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diberikan apabila suami dan istri tersebut bertugas dan bertempat tinggal di daerah yang berlainan.
(6) Pejabat berhak menempati rumah negara golongan I sebagai Rumah Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a adalah :
a. pejabat yang resmi memangku jabatan sesuai ketentuan yang berlaku;
dan
b. pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a, harus meninggalkan rumah jabatan paling lama 2 (dua) bulan setelah dilaksanakan serah terima jabatan;
(7) PPBMNE-1 harus menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat yang akan meninggalkan rumah jabatan sebelum pelaksanaan serah terima jabatan.
(8) Anggota berhak menempati rumah negara Golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan rumah negara Golongan II dengan ketentuan sebagai berikut :
a. anggota yang resmi sebagai anggota organik sejak diterbitkan Surat Perintah Tugas dari PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing;
b. anggota dapat menggunakan rumah negara Golongan II berdasarkan persetujuan dari PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing; dan
c. khusus hak menempati Mess, Rumah Peristirahatan dan Guest House dilaksanakan berdasarkan petunjuk pelaksanaan dari PPBMNE-1 atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing;
(9) Hak menempati Rumah Negara berakhir apabila anggota :
a. mutasi ke daerah atau instansi;
b. diberhentikan dengan hormat karena pensiun atau meninggal dunia;
c. berhenti atas kemauan sendiri;
d. diberhentikan dengan tidak hormat;
e. melanggar larangan penghunian rumah Negara;
f. anggota sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c harus meninggalkan Rumah Negara yang dihuninya selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak diterima pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP);
dan
g. anggota sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e harus meninggalkan Rumah Negara yang dihuninya selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterima pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP), dan/atau setidak-tidaknya 1 (satu) bulan sejak diterimanya Surat Keputusan hukuman yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) PPBMNW atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada anggota sebelum diterbitkan surat keputusan atau perintah pencabutan Surat Izin Penghunian.
(11) Penghuni rumah negara apabila tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) akan diambil tindakan pengosongan secara paksa oleh PPBMNW atau pejabat yang ditunjuk di lingkungannya masing-masing setelah terlebih dahulu diberikan peringatan.
(12) Ganti rugi atas segala biaya dari penghuni akibat penggunaan dan pengosongan rumah negara tidak ditanggung oleh negara.
(13) Dalam hal terjadi perselisihan mengenai permintaan ganti rugi dari penghuni lama kepada penghuni baru diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat melalui mediasi dengan PPBMNW atau pejabat yang ditunjuk.