Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c dilakukan dengan cara penataan dan penyimpanan. (2) Pemeliharaan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. ruang Arsip; dan b. fisik Arsip.
Your Correction