Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui prosedur permohonan secara tertulis. (2) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pencatatan pada buku dan formulir peminjaman Arsip. (3) Jangka waktu Penggunaan Arsip paling lama 1 (satu) minggu dan dapat diperpanjang.
Your Correction