Correct Article 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)
Current Text
(1) Pengendalian Izin Keamanan (Security Clearance) yang dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) bagi Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang akan melintas dan memasuki Wilayah Udara Republik INDONESIA;
b. penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) bagi Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang akan beroperasi di Wilayah Udara Republik INDONESIA;
c. revisi Izin Keamanan (Security Clearance) bagi Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang telah diterbitkan;
d. pencabutan Izin Keamanan (Security Clearance) bagi Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal;
(2) Pengendalian Izin Keamanan (Security Clearance) yang dilaksanakan Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a. penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu yang akan beroperasi di Wilayah Udara Republik INDONESIA;
b. perubahan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu yang telah diterbitkan; dan
c. pencabutan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga yang telah ditetapkan.
Your Correction
