Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan permohonan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu diajukan secara non elektronik oleh pemohon kepada Menteri melalui Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara. (2) Dalam hal aplikasi pengajuan permohonan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA telah terbangun, pengajuan permohonan dapat diajukan secara elektronik. (3) Pengajuan permohonan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 1 (satu) hari sebelum melaksanakan penerbangan di Wilayah Udara. (4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perusahaan Angkutan Udara atau maskapai penerbangan; dan/atau b. agen/operator Pesawat Udara tidak berjadwal yang ditunjuk oleh perusahaan Angkutan Udara. (5) Pengajuan permohonan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dokumen persyaratan sebagai berikut: a. profil perusahaan/agen/operator penerbangan; b. sertifikat pendaftaran dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; c. sertifikat kelaikan udara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; d. sertifikat pengoperasian Pesawat Udara dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan e. izin keamanan bagi warga negara INDONESIA dan warga negara asing yang melaksanakan kegiatan penerbangan dan/atau melakukan kegiatan di area instalasi Tentara Nasional INDONESIA; (6) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu yang akan melaksanakan kegiatan dari dan/atau menuju pangkalan udara militer, harus dilampirkan surat pemberitahuan izin pelaksanaan kegiatan. (7) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan verifikasi oleh Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara. (8) Verfikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan pemeriksaan kelengkapan, kesesuian kelengkapan dokumen persyaratan, dan pemeriksaan manifest penumpang dan barang. (9) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara menyampaikan jawaban kepada pemohon. (10) Apabila permohonan disetujui, Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara menerbitkan Izin Keamanan (Security Clearance). (11) Apabila permohonan ditolak, Kepala Staf Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara menyampaikan surat keterangan penolakan disertai dengan alasan penolakan.
Your Correction