Correct Article 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)
Current Text
(1) Pengajuan permohonan Izin Keamanan (Security Clearance) untuk Pesawat Udara Negara Asing dan Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Panglima Tentara Nasional INDONESIA secara elektronik melalui aplikasi flight clearance information system dengan cara:
a. mengisi formulir permohonan; dan
b. mengunggah dokumen persyaratan.
(2) Permohonan Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum masuk ke Wilayah Udara.
(3) Dalam keadaan tertentu, untuk kegiatan penerbangan very very important person, penerbangan misi kemanusiaan berskala nasional, penerbangan bantuan asing, penerbangan evakuasi kesehatan (medical evacuation) dan penerbangan search and rescue, maka jangka waktu pengajuan Izin Keamanan (Security Clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan.
(4) Pemohon Izin Keamanan (Security Clearance) untuk Pesawat Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perwakilan diplomatik dari negara yang mengoperasikan Pesawat Udara negara; atau
b. badan hukum asing dari negara tempat berdirinya atau Pesawat Udara didaftarkan.
(5) Pemohon Izin Keamanan (Security Clearance) Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perwakilan perusahaan Angkutan Udara atau maskapai penerbangan asing yang ada di INDONESIA;
dan/atau
b. agen/operator Pesawat Udara Negara Asing tidak berjadwal yang ditunjuk oleh perusahaan Angkutan Udara atau maskapai penerbangan asing berdasarkan perjanjian.
(6) Formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memuat informasi tentang:
a. operator;
b. tipe/jenis Pesawat Udara;
c. nomor pendaftaran/registrasi dan alternatif nomor pendaftaran/registrasi;
d. nama panggilan;
e. rute penerbangan secara rinci;
f. pendaratan teknis/pendaratan komersiaI/terbang lintas;
g. tanggal masuk ke INDONESIA;
h. tanggal keluar dari INDONESIA;
i. nama pilot in command;
j. nama crew lainnya;
k. jumIah penumpang/barang; dan
l. keterangan/misi penerbangan.
(7) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b untuk Pesawat Udara Negara Asing bagi perwakilan diplomatik atau badan hukum asing yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA sebagai berikut:
a. rencana penerbangan yang berisi identitas Pesawat Udara, rute, dan jadwal penerbangan;
b. lisensi pilot;
c. paspor pilot;
d. daftar awak pesawat;
e. daftar penumpang;
f. daftar kargo; dan
g. passport dan general declaration.
(8) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) untuk Pesawat Udara Negara Asing bagi perwakilan diplomatik atau badan hukum asing yang berkedudukan di INDONESIA melampirkan nota diplomatik.
(9) Selain dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) bagi Pesawat Udara Negara Asing yang akan melaksanakan latihan bersama harus mengunggah dokumen persyaratan area/koordinat, ketinggian manuver dan durasi waktu pelaksanaan latihan saat Pesawat Udara militer asing berada di Wilayah Udara.
(10) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b untuk Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal sebagai berikut:
a. surat pengantar permohonan izin terbang (flight clearance) dari Agen;
b. Air Operating Certificate (AOC) atau Operating Certificate (OC);
c. Certificate of Registration (CoR);
d. Certificate of Airworthiness (CoA);
e. lisensi pilot;
f. paspor pilot;
g. bukti asuransi tanggung jawab pengangkut terhadap pihak ketiga;
h. rencana penerbangan yang berisi identitas Pesawat Udara, rute dan jadwal penerbangan;
i. daftar penumpang atau kargo;
j. dokumen kontrak charter untuk penerbangan charter;
k. rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan; dan
l. passport dan general declaration.
(11) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) sampai dengan ayat (10) dilakukan verifikasi untuk pemeriksaan kelengkapan, kesesuian kelengkapan dokumen persyaratan oleh operator aplikasi.
(12) Selain verfikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan pemeriksaan manifest penumpang dan barang oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA ke lapangan.
(13) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) Panglima Tentara Nasional INDONESIA melalui operator aplikasi menyampaikan jawaban kepada pemohon.
(14) Apabila permohonan disetujui, Panglima Tentara Nasional INDONESIA menerbitkan Izin Keamanan (Security Clearance) secara elektronik.
(15) Apabila permohonan ditolak, Panglima Tentara Nasional INDONESIA menyampaikan keterangan penolakan disertai dengan alasan penolakan melalui notifikasi secara elektronik.
Your Correction
