Correct Article 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)
Current Text
Pesawat Udara Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:
a. Pesawat Udara khusus kenegaraan;
b. Pesawat Udara militer asing;
c. Pesawat Udara yang merupakan bagian dari kapal dan/atau pesawat militer asing; dan
d. Pesawat Udara yang digunakan untuk menjalankan misi pemerintah/negara asing.
Your Correction
