Correct Article 2
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang IZIN KEAMANAN (SECURITY CLEARANCE)
Current Text
Penerbitan Izin Keamanan (Security Clearance) untuk:
a. Pesawat Udara Negara Asing;
b. Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal; dan
c. Pesawat Udara Sipil INDONESIA untuk kegiatan bukan niaga di wilayah tertentu.
Your Correction
