Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Program dan Anggaran yang selanjutnya disingkat PPA adalah suatu proses dalam mengelola program dan anggaran dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan program dan anggaran untuk mewujudkan PPA yang efektif, efisien, ekonomis, dan transparan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
3. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
4. Angkatan adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
5. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
6. Rencana Kerja yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun.
7. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
8. Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen rencana keuangan tahunan yang disusun menurut bagian anggaran.
9. Daftar lsian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
10. DIPA Induk adalah akumulasi dari DIPA per satuan kerja yang disusun oleh pengguna anggaran menurut unit eselon I atau yang dipersamakan dengan unit eselon I kementerian/lembaga yang memiliki alokasi anggaran (portofolio).
11. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan satuan kerja.
12. Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur kementerian negara/lembaga dan menurut fungsi bendahara umum negara.
13. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Pertahanan yang mempunyai kewenangan penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.
14. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Bagian Anggaran Kemhan.
15. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi BUN.
16. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan fungsi kuasa BUN.
17. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kemhan/TNI yang melaksanakan kegiatan Kemhan/TNI dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
18. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi PPA di lingkungan Kemhan dan TNI, terdiri atas UO Kemhan, UO Markas Besar TNI, UO TNI Angkatan Darat, UO TNI Angkatan Laut, dan UO TNI Angkatan Udara.
19. Kewenangan Kantor Pusat adalah pelaksanaan tugas pemerintahan yang didanai oleh APBN yang dilaksanakan oleh Satker kantor pusat kementerian/lembaga, termasuk di dalamnya Satker Badan Layanan Umum, Satker non vertikal tertentu.
20. Kewenangan Kantor Daerah adalah pelaksanaan tugas pemerintahan yang didanai dari APBN yang dilaksanakan oleh kantor kementerian/lembaga di daerah.
21. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN.
22. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
23. Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disingkat BP adalah personel yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam pelaksanaan APBN pada Kemhan dan TNI.
24. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah orang yang ditunjuk untuk membantu BP untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu.
25. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang diberikan kepada BP untuk membiayai kegiatan operasional sehari- hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut
sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
26. Pertanggungjawaban Tambahan UP yang selanjutnya disingkat PTUP adalah pertanggungjawaban atas TUP.
27. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.
28. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan UP.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
(1) Pejabat pengelola program dan anggaran pada tingkat UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas:
a. penanggung jawab:
1. Sekretaris Jenderal Kemhan selaku kepala program dan anggaran UO Kemhan bertanggung jawab atas seluruh program di lingkungan UO Kemhan; dan
2. Kepala Satker di lingkungan UO Kemhan selaku kepala program dan anggaran bertanggung jawab atas programnya;
b. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan selaku pengendali program dan anggaran UO Kemhan; dan
c. Inspektur Jenderal Kemhan selaku pengawas program dan anggaran UO Kemhan.
(2) Pejabat pengelola program dan anggaran pada tingkat UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas:
a. Panglima TNI selaku kepala program dan anggaran bertanggung jawab atas program di UO Markas Besar TNI;
b. Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI selaku pengendali program dan anggaran di UO Markas Besar TNI; dan
c. Inspektur Jenderal TNI/Asisten Panglima TNI selaku pengawas program dan anggaran di UO Markas Besar TNI.
(3) Pejabat pengelola program dan anggaran pada tingkat UO Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas:
a. Kepala Staf Angkatan selaku kepala program dan anggaran bertanggung jawab atas program di UO TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara;
b. Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan selaku pengendali program dan anggaran;
dan
c. Inspektur Jenderal/Asisten Kepala Staf Angkatan selaku pengawas program dan anggaran.
(4) Pejabat pengelola program dan anggaran pada tingkat Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri atas:
a. Inspektur/Sekretaris/Direktur/Kepala Pusat/ Kepala Biro Sekretariat Jenderal Kemhan/pejabat yang ditunjuk selaku kepala kegiatan;
b. Kepala Bagian Program dan Laporan/Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha Biro selaku pengendali pelaksana kegiatan;
c. Sekretaris atau pejabat yang ditunjuk selaku pengawas pelaksana kegiatan; dan
d. eselon III atau pejabat yang ditunjuk selaku kepala pelaksana kegiatan.
(5) Pejabat pengelola program dan anggaran pada tingkat Satker UO Markas Besar TNI/Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri atas:
a. Panglima/Komandan/Kepala selaku kepala kegiatan;
b. Asisten Perencanaan Komando Utama/Pejabat yang setingkat selaku pengendali pelaksana kegiatan;
c. Inspektur dan Asisten Komando Utama/Direktur Pembinaan/Kepala Sub Direktorat/Pejabat setingkat selaku pengawas pelaksana kegiatan; dan
d. Kepala Satker atau pejabat yang ditunjuk selaku kepala pelaksana kegiatan.
(1) Pejabat pengelola program dan anggaran pada tingkat UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas:
a. penanggung jawab:
1. Sekretaris Jenderal Kemhan selaku kepala program dan anggaran UO Kemhan bertanggung jawab atas seluruh program di lingkungan UO Kemhan; dan
2. Kepala Satker di lingkungan UO Kemhan selaku kepala program dan anggaran bertanggung jawab atas programnya;
b. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Jenderal Kemhan selaku pengendali program dan anggaran UO Kemhan; dan
c. Inspektur Jenderal Kemhan selaku pengawas program dan anggaran UO Kemhan.
(2) Pejabat pengelola program dan anggaran pada tingkat UO Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas:
a. Panglima TNI selaku kepala program dan anggaran bertanggung jawab atas program di UO Markas Besar TNI;
b. Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI selaku pengendali program dan anggaran di UO Markas Besar TNI; dan
c. Inspektur Jenderal TNI/Asisten Panglima TNI selaku pengawas program dan anggaran di UO Markas Besar TNI.
(3) Pejabat pengelola program dan anggaran pada tingkat UO Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b terdiri atas:
a. Kepala Staf Angkatan selaku kepala program dan anggaran bertanggung jawab atas program di UO TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara;
b. Asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf Angkatan selaku pengendali program dan anggaran;
dan
c. Inspektur Jenderal/Asisten Kepala Staf Angkatan selaku pengawas program dan anggaran.
(4) Pejabat pengelola program dan anggaran pada tingkat Satker UO Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri atas:
a. Inspektur/Sekretaris/Direktur/Kepala Pusat/ Kepala Biro Sekretariat Jenderal Kemhan/pejabat yang ditunjuk selaku kepala kegiatan;
b. Kepala Bagian Program dan Laporan/Kepala Bagian Tata Usaha/Kepala Subbagian Tata Usaha Biro selaku pengendali pelaksana kegiatan;
c. Sekretaris atau pejabat yang ditunjuk selaku pengawas pelaksana kegiatan; dan
d. eselon III atau pejabat yang ditunjuk selaku kepala pelaksana kegiatan.
(5) Pejabat pengelola program dan anggaran pada tingkat Satker UO Markas Besar TNI/Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c terdiri atas:
a. Panglima/Komandan/Kepala selaku kepala kegiatan;
b. Asisten Perencanaan Komando Utama/Pejabat yang setingkat selaku pengendali pelaksana kegiatan;
c. Inspektur dan Asisten Komando Utama/Direktur Pembinaan/Kepala Sub Direktorat/Pejabat setingkat selaku pengawas pelaksana kegiatan; dan
d. Kepala Satker atau pejabat yang ditunjuk selaku kepala pelaksana kegiatan.