Pemilihan dan Penetapan Mitra Tukar Menukar
(1) Pemilihan mitra Tukar Menukar dilakukan melalui tender.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan mitra dapat dilakukan melalui penunjukan langsung terhadap Tukar Menukar yang dilakukan dengan:
a. pemerintah daerah; dan/atau
b. pihak lain yang mendapatkan penugasan dari pemerintah untuk pelaksanaan kepentingan umum.
(3) Penunjukan langsung mitra Tukar Menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengguna Barang.
Pemilihan mitra Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 didasarkan pada prinsip:
a. dilaksanakan secara terbuka;
b. memperoleh manfaat yang optimal bagi negara;
c. dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang memiliki integritas tinggi, handal, dan kompeten;
d. tertib administrasi; dan
e. tertib pelaporan.
Pelaksana pemilihan mitra Tukar Menukar terdiri atas:
a. Pengguna Barang; dan
b. panitia pemilihan, yang dibentuk oleh Pengguna Barang dalam hal pemilihan mitra Tukar Menukar dilakukan melalui tender.
(1) Dalam pemilihan mitra melalui tender, Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
a. MENETAPKAN rencana umum pemilihan, termasuk tetapi tidak terbatas pada menentukan persyaratan peserta calon mitra dan prosedur kerja panitia pemilihan;
b. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pemilihan, yang meliputi:
1. kemampuan keuangan;
2. spesifikasi teknis; dan
3. rancangan perjanjian;
c. MENETAPKAN panitia pemilihan, dalam hal pemilihan mitra Tukar Menukar dilakukan melalui tender;
d. MENETAPKAN jadwal proses pemilihan mitra berdasarkan usulan dari panitia pemilihan;
e. menyelesaikan perselisihan antara peserta calon mitra dengan panitia pemilihan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat;
f. membatalkan tender, dalam hal:
1. pelaksanaan pemilihan tidak sesuai dengan atau menyimpang dari dokumen pemilihan;
2. pengaduan masyarakat mengenai adanya dugaan kolusi, korupsi, atau nepotisme, yang melibatkan panitia pemilihan ternyata terbukti benar;
3. MENETAPKAN mitra; dan
4. pengawasan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen pemilihan mitra;
(2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna Barang dapat melakukan tugas dan kewenangan lain dalam kedudukannya selaku Pengguna Barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
(3) Pengguna Barang dapat membentuk tim pendukung guna membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(1) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(2) Keanggotaan panitia pemilihan berjumlah gasal ditetapkan sesuai dengan kebutuhan, paling sedikit 5 (lima) orang, yang terdiri atas unsur dari Pengguna Barang dan dapat mengikutsertakan unsur dari unit kerja/instansi lain yang kompeten.
(3) Panitia pemilihan diketuai oleh unsur dari Pengguna Barang.
(4) Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dilarang ditunjuk dalam keanggotaan panitia pemilihan.
(1) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki integritas;
b. memiliki tanggung jawab dan pengetahuan teknis untuk melaksanakan tugas;
c. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang pengelolaan BMN;
d. mampu mengambil keputusan dan bertindak tegas;
dan
e. tidak menjabat sebagai pengelola keuangan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a. berstatus Pegawai Negeri Sipil/anggota TNI dengan golongan paling rendah II/b atau yang setara;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin; dan
c. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya.
(1) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menyusun rencana jadwal proses pemilihan mitra
dan menyampaikannya kepada Pengguna Barang untuk mendapatkan penetapan;
b. membuat dan MENETAPKAN dokumen pemilihan;
c. mengumumkan pelaksanaan pemilihan mitra di media massa nasional;
d. melaksanakan penelitian kualifikasi peserta calon mitra;
e. melaksanakan evaluasi administrasi dan teknis terhadap penawaran yang masuk;
f. menyatakan tender gagal;
g. melaksanakan:
1. tender dengan peserta calon mitra yang lulus kualifikasi; dan
2. negosiasi dengan calon mitra;
(2) Dalam hal tender gagal atau pemilihan mitra tidak dilakukan melalui tender, panitia pemilihan:
a. mengusulkan calon mitra berdasarkan hasil tender/seleksi langsung/penunjukan langsung kepada Pengguna Barang;
b. menyimpan dokumen asli pemilihan; dan
c. membuat laporan pertanggungjawaban mengenai proses dan hasil pemilihan kepada Pengguna Barang.
(3) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) panitia pemilihan dapat mengusulkan kepada Pengguna Barang berupa:
a. perubahan spesifikasi teknis; dan/atau
b. perubahan materi perjanjian.
(1) Dalam pemilihan mitra yang ditempuh melalui mekanisme tender, calon mitra Tukar Menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf e wajib memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut:
a. identitas diri/anggaran dasar/anggaran rumah tangga;
b. menyampaikan dokumen penawaran beserta dokumen pendukungnya;
c. cakap menurut hukum; dan
d. memiliki domisili tetap dan alamat yang jelas.
(2) Pejabat/pegawai pada kementerian/lembaga atau pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Pengguna Barang, tim Tukar Menukar, maupun panitia pemilihan, sampai dengan derajat ketiga dilarang menjadi calon mitra.
Tender dilakukan untuk memilih mitra yang tepat untuk mewujudkan Pemindahtanganan yang efisien, efektif, dan optimal.
Tahapan tender meliputi:
a. pengumuman;
b. pengambilan dokumen pemilihan;
c. pemasukan dokumen penawaran;
d. pembukaan dokumen penawaran;
e. penelitian kualifikasi;
f. pemanggilan peserta calon mitra;
g. Penilaian dan/atau review usulan barang pengganti;
h. pelaksanaan tender; dan
i. pengusulan calon mitra.
(1) Panitia pemilihan mengumumkan rencana pelaksanaan tender di media massa nasional, media cetak, atau media elektronik.
(2) Pengumuman melalui media massa nasional dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali.
(3) Pengumuman paling sedikit memuat:
a. nama dan alamat Pengguna Barang;
b. identitas BMN objek Tukar Menukar; dan
c. jadwal dan lokasi pengambilan dokumen pemilihan.
(1) Peserta calon mitra dapat mengambil dokumen pemilihan secara langsung kepada panitia pemilihan dan/atau mengunduh dari website sesuai dengan waktu dan tempat yang ditentukan dalam pengumuman.
(2) Panitia pemilihan membuat daftar peserta calon mitra yang melakukan pengambilan dokumen pemilihan.
Peserta calon mitra memasukkan dokumen penawaran dalam jangka waktu dan sesuai dengan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
(1) Pembukaan dokumen penawaran dilakukan secara terbuka di hadapan peserta calon mitra pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.
(2) Pembukaan dokumen penawaran dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan dan 2 (dua) orang saksi dari peserta calon mitra yang hadir.
(1) Panitia pemilihan melaksanakan penelitian kualifikasi terhadap peserta calon mitra yang telah mengajukan dokumen penawaran secara lengkap, benar, dan tepat waktu untuk memperoleh mitra yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk mengikuti tender Tukar Menukar.
(2) Hasil penelitian kualifikasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan.
Panitia pemilihan melakukan pemanggilan peserta calon mitra yang dinyatakan lulus kualifikasi untuk mengikuti pelaksanaan tender melalui surat tertulis dan/atau surat elektronik (email).
(1) Dalam hal pada proses pemilihan mitra Tukar Menukar, barang pengganti yang diusulkan sudah tersedia, Pengguna Barang mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang untuk melakukan Penilaian usulan barang pengganti calon mitra Tukar Menukar.
(2) Dalam hal pada proses pemilihan mitra Tukar Menukar BMN, barang pengganti yang diusulkan belum tersedia, calon mitra Tukar Menukar harus menyampaikan data spesifikasi barang pengganti selain tanah dan/atau bangunan, meliputi tetapi tidak terbatas pada identitas barang.
(3) Terhadap barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), panitia pemilihan mitra meminta unit kerja/instansi teknis yang kompeten untuk melakukan review usulan barang pengganti.
(1) Tender dilaksanakan untuk memilih mitra yang tepat dari peserta calon mitra yang lulus kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sepanjang terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra yang memasukkan penawaran.
(3) Hasil tender sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan dan calon mitra selaku pemenang tender.
(1) Pengusulan pemenang tender sebagai calon mitra Pemindahtanganan disampaikan secara tertulis oleh panitia pemilihan kepada Pengguna Barang berdasarkan berita acara tender.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melampirkan dokumen pemilihan.
Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan mengenai pemenang tender sebagai mitra Tukar Menukar berdasarkan usulan panitia pemilihan.
(1) Panitia pemilihan menyatakan tender gagal dalam hal:
a. tidak terdapat peserta calon mitra yang lulus kualifikasi;
b. ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
c. dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
d. calon mitra mengundurkan diri.
(2) Terhadap tender gagal, tidak diberikan ganti rugi kepada peserta calon mitra.
(1) Panitia pemilihan menyatakan tender ulang dalam hal:
a. tender dinyatakan gagal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1); atau
b. peserta calon mitra yang mengikuti tender kurang dari 3 (tiga) peserta.
(2) Terhadap tender yang dinyatakan panitia pemilihan sebagai tender ulang, panitia pemilihan segera melakukan pengumuman ulang di media massa nasional, media cetak, atau media elektronik.
(3) Dalam hal pada pelaksanaan tender ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat paling sedikit 3 (tiga) orang peserta calon mitra, proses dilanjutkan dengan mekanisme tender.
(1) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), peserta calon mitra yang mengikuti tender ulang terdiri atas 2 (dua) peserta, panitia pemilihan menyatakan tender
ulang gagal dan selanjutnya melakukan seleksi langsung.
(2) Seleksi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan 2 (dua) calon mitra yang mengikuti tender ulang.
(3) Tahapan seleksi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pembukaan dokumen penawaran;
b. negosiasi; dan
c. pengusulan calon mitra kepada Pengguna Barang.
(4) Proses dalam tahapan seleksi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan seperti halnya proses tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(1) Negosiasi dilakukan terhadap teknis pelaksanaan Tukar Menukar dan konsep materi perjanjian.
(2) Hasil negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia pemilihan dan peserta calon mitra.
(1) Panitia pemilihan melakukan penelitian terhadap berita acara melalui cara perbandingan antara hasil negosiasi masing-masing peserta calon mitra.
(2) Panitia pemilihan menyampaikan usulan peserta calon mitra dengan hasil negosiasi terbaik kepada Pengguna Barang untuk dapat ditetapkan sebagai mitra.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan dasar pertimbangan dan melampirkan dokumen pemilihan.
(1) Dalam hal setelah dilakukan pengumuman ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2), peserta calon mitra yang mengajukan penawaran hanya terdiri atas 1 (satu) peserta, panitia pemilihan menyatakan tender ulang gagal.
(2) Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sebagai calon mitra, panitia pemilihan selanjutnya melakukan penunjukan langsung atas calon mitra tersebut.
(3) Tahapan penunjukan langsung terdiri atas:
a. negosiasi; dan
b. pengusulan calon mitra kepada Pengguna Barang.
(4) Negosiasi sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51.
(5) Pengusulan calon mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b disertai dengan dasar pertimbangan dan melampirkan dokumen pemilihan.
(1) Tukar Menukar dituangkan dalam perjanjian.
(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas para pihak;
b. jenis dan nilai BMN yang dilepas;
c. spesifikasi barang pengganti;
d. pelaksanaan Penilaian untuk memastikan kesesuaian barang pengganti;
e. klausul bahwa dokumen kepemilikan barang pengganti diatasnamakan Pemerintah Republik INDONESIA;
f. jangka waktu penyerahan objek Tukar Menukar;
g. hak dan kewajiban para pihak;
h. ketentuan dalam hal terjadi ketidaksesuaian bagian dari barang pengganti dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam perjanjian Tukar Menukar;
i. ketentuan dalam hal terjadi Keadaan Kahar;
j. sanksi; dan
k. penyelesaian perselisihan.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Pengguna Barang dan mitra Tukar Menukar paling lama 3 (tiga) bulan setelah tanggal persetujuan Pengelola Barang.
(4) Dalam hal pelaksanaan Tukar Menukar memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau PRESIDEN, perjanjian Tukar Menukar ditandatangani paling lama 12 (dua belas) bulan setelah tanggal persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau PRESIDEN.
(1) Penyerahan BMN dan barang pengganti dituangkan dalam berita acara serah terima.
(2) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh mitra Tukar Menukar dan Pengguna Barang atau pejabat struktural yang ditunjuk:
a. paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal penandatanganan perjanjian Tukar Menukar, untuk barang pengganti yang telah siap digunakan pada tanggal perjanjian Tukar Menukar ditandatangani;
atau
b. paling lama 2 (dua) tahun setelah tanggal penandatanganan perjanjian Tukar Menukar, untuk barang pengganti yang belum siap digunakan pada tanggal perjanjian Tukar Menukar ditandatangani.
(3) Penandatanganan berita acara serah terima hanya dapat dilakukan dalam hal mitra Tukar Menukar telah memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan seluruh klausul yang tercantum dalam perjanjian Tukar Menukar.
(1) Pengguna Barang berwenang membatalkan perjanjian Tukar Menukar secara sepihak, dalam hal berita acara serah terima tidak ditandatangani sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).
(2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kewajiban bagi mitra Tukar Menukar untuk mengembalikan BMN dalam kondisi Paling sedikit seperti pada saat perjanjian Tukar Menukar ditandatangani dan memenuhi seluruh klausul yang tercantum dalam perjanjian Tukar Menukar.