JABATAN FUNGSIONAL
Jabatan Fungsional Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Tertentu; dan
b. Jabatan Fungsional Umum.
Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Dokter;
b. Dokter Gigi;
c. Apoteker;
d. Asisten Apoteker;
e. Bidan;
f. Perawat;
g. Perawat Gigi;
h. Fisioterapis;
i. Okupasi Terapis;
j. Ortotis Prostetis;
k. Terapis Wicara;
l. Nutrisionis;
m. Radiografer;
n. Pranata Laboratorium Kesehatan;
o. Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
p. Perekam Medis;
q. Psikolog Klinis;
r. Pembimbing Kesehatan Kerja;
s. Administrator Kesehatan;
t. Pranata Komputer;
u. Refraksionis Optisien;
v. Teknisi Elektromedis;
w. Teknisi Gigi;
x. Teknisi Transfusi Darah; dan
y. Sanitarian.
(1) Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kompetensinya.
(2) Sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
(1) Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kompetensinya.
(2) Sarana pelayanan kesehatan sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pencegahan;
b. penyembuhan penyakit; dan
c. pemulihan kesehatan akibat kelainan/penyakit
gigi dan mulut.
(1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan tingkat kompetensinya.
(2) Pekerjaan kefarmasian sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyiapan rencana kerja kefarmasian;
b. pengelolaan perbekalan farmasi;
c. pelayanan farmasi klinik; dan
d. pelayanan farmasi khusus.
(1) Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan tingkat kompetensinya.
(2) Penyiapan pekerjaan kefarmasian sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyiapan rencana kerja kefarmasian;
b. penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi; dan
c. penyiapan pelayanan farmasi klinik.
Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak, serta pelayanan kesehatan masyarakat sesuai dengan tingkat kompetensinya.
Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f mempunyai tugas memberikan pelayanan keperawatan sesuai tingkat kompetensinya berupa asuhan keperawatan/kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan, dan pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/kesehatan.
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g mempunyai tugas melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat di unit pelayanan kesehatan.
Fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h mempunyai tugas memberikan pelayanan fisioterapis, mengembangkan, memelihara, dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan fisik elektroterapeutis, peralatan mekanis, pelatihan fungsi, dan komunikasi.
(1) Okupasi Terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i mempunyai tugas melakukan pelayanan okupasi terapi sesuai dengan tingkat kompetensinya.
(2) Pelayanan okupasi terapi sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan;
b. pemeliharaan dan pemulihan aktivitas perawatan
diri;
c. produktivitas;
d. pemanfaatan waktu luang;
e. memfungsikan peralatan adaptif dan alat bantu
tertentu; dan
f. pelatihan komponen kinerja okupasional dan
komunikasi fungsional.
(1) Ortotis Prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j mempunyai tugas melakukan pelayanan ortotik prostetik sesuai dengan tingkat kompetensinya
(2) Pelayanan ortotik prostetik sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. anamnesa;
b. pemeriksaan;
c. pengukuran;
d. pembuatan;
e. pengepasan;
f. latihan dan penyerahan alat kepada pasien; dan
g. evaluasi secara berkala serta rujukan.
Terapis Wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k mempunyai tugas melaksanakan pelayanan terapi wicara demi tercapainya kemampuan komunikasi yang optimal, dari aspek bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran hingga mampu berkomunikasi secara wajar dan tidak mengalami gangguan psikososial dalam menjalankan fungsinya sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(1) Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang gizi, makanan, dan dietetik sesuai dengan tingkat kompetensinya.
(2) Pelayanan di bidang gizi, makanan, dan dietetik sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengamatan;
b. penyusunan program;
c. pelaksanaan; dan
d. penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di
masyarakat dan di Rumkit.
Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m mempunyai tugas melaksanakan pelayanan radiologi sesuai dengan tingkat kompetensinya dengan menggunakan energi radiasi pengion dan non-pengion di bidang diagnostik maupun terapi sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan radiologi.
(1) Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n mempunyai tugas melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan sesuai dengan tingkat kompetensinya.
(2) Pelayanan laboratorium kesehatan sesuai dengan tingkat kompetensinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang hematologi;
b. kimia klinik;
c. mikrobiologi;
d. imunoserologi;
e. toksikologi;
f. kimia lingkungan;
g. patologi anatomi berupa histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler;
h. biologi; dan
i. fisika.
Penyuluh Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o mempunyai tugas melaksanakan kegiatan advokasi, kegiatan bina suasana, pemberdayaan masyarakat, dan penyebarluasan informasi kesehatan dalam berbagai bentuk dan saluran komunikasi, membuat rancangan media berupa media cetak, media elektronika dalam ruang maupun luar ruang, pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, dan merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan.
Perekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf p mempunyai tugas melaksanakan pelayanan rekam medis guna tertib administrasi dan tersedianya informasi kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
(1) Psikolog Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf q mempunyai tugas memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assessment, interpretasi hasil assessment, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi, dan pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi dan pengabdian masyarakat.
(2) Pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan penanggulangan problema psikologi
klinik pada masyarakat Rumkit;
b. pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang
psikologi klinik pada komunitas; dan
c. menjadi saksi ahli.
Pembimbing Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r mempunyai tugas memberikan bimbingan kesehatan pada pegawai di tempat kerja meliputi persiapan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi di bidang kesehatan kerja.
Administrator Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf s mempunyai tugas melakukan analisis kebijakan di bidang administrasi pelayanan, perizinan, akreditasi, dan sertifikasi program pembangunan kesehatan sesuai dengan kompetensinya.
Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf t mempunyai tugas merencanakan, menganalisis, merancang, mengimplementasikan, mengembangkan, dan/ atau mengoperasikan sistem informasi berbasis komputer sesuai dengan tingkat kompetensinya.
Refraksionis Optisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf u mempunyai tugas sebagai pelaksana pelayanan, penatalaksanaan dan penyuluhan pemeliharaan penglihatan, melakukan pemeriksaan dasar, pemeriksaan refraksi, MENETAPKAN hasil pemeriksaan, serta menyiapkan dan membuat lensa kaca mata/lensa kontak termasuk pelatihan ortoptik.
(1) Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf v mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
teknik elektromedik.
(2) Pelayanan teknik elektromedik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persiapan kegiatan;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. penanganan alat kerja;
d. suku cadang dan bahan/material;
e. pemantapan mutu;
f. evaluasi dan laporan;
g. pemecahan masalah; dan
h. pembinaan teknik elektromedik.
(1) Teknisi Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
huruf w mempunyai tugas melakukan pelayanan
teknik gigi.
(2) Pelayanan teknik gigi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pembuatan dan penilaian potesa gigi;
c. pesawat orthodonti lepasan; dan
d. protesa maxillo facial.
(1) Teknisi Transfusi Darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf x mempunyai tugas melakukan kegiatan pelayanan transfusi darah.
(2) Kegiatan pelayanan transfusi darah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengerahan dan pelestarian donor;
b. penyediaan darah; dan
c. tindakan medis pemberian darah kepada
penderita/resipien.
Sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf y mempunyai tugas pelaksana pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan, dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan.
Jabatan Fungsional Umum Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Pengolah;
b. Pemroses;
c. Pengadministrasi;
d. Koordinator;
e. Teknisi;
f. Petugas;
g. Kurir; dan
h. Pengemudi.
Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai prosedur, mengumpulkan dan memeriksa data dan/atau bahan objek kerja, menganalisis untuk menghasilkan laporan, menyusun kegiatan berdasarkan jenis data yang masuk, mencatat perkembangan permasalahan data yang masuk dan mengolah serta menyajikan data.
Pemroses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b mempunyai tugas menerima, mencatat, menghitung, dan memproses bahan administrasi sesuai dengan kompetensinya.
Pengadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas menerima, mencatat, serta menyimpan surat dan dokumen sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d mempunyai tugas mengkoordinir, merencanakan, dan membuat laporan kegiatan objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf e mempunyai tugas menerima, menginventarisasi laporan kerusakan, serta memelihara mesin dan/atau sistem jaringan dengan cara memperbaiki atau mengganti suku cadang yang rusak.
Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf f mempunyai tugas menerima dan mencatat objek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ditindaklanjuti.
Kurir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g mempunyai tugas menerima, menyortir, menghitung, dan menyampaikan surat sesuai dengan prosedur serta menyerahkan kembali tanda bukti penerimaan pada expeditor.
Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf h mempunyai tugas memeriksa, memanaskan, memperbaiki, dan merawat kelengkapan kendaraan dinas berdasarkan petunjuk norma yang berlaku serta mengantar dan menjemput pimpinan, dan melaporkan segala kerusakan.
Ketentuan mengenai daftar susunan Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum Rumkit Kelas B dr.
Suyoto Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat Fungsional Tertentu dan pejabat Fungsional Umum memperoleh tunjangan Jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan karier Jabatan Fungsional Tertentu dan Jabatan Fungsional Umum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.