PENGORGANISASIAN
(1) Program dan Kegiatan sesuai Renstra Kemhan dan TNI Tahun 2015-2019 sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Program dan 197 (seratus sembilan puluh tujuh) kegiatan.
(2) Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Kemhan sebanyak 11 (sebelas) Program dan 59 (lima puluh sembilan) Kegiatan;
b. Mabes TNI sebanyak 4 (empat) Program dan 30 (tiga puluh) KEGIATAN;
c. TNI Angkatan Darat sebanyak 4 (empat) Program dan 41 (empat puluh satu) Kegiatan;
d. TNI Angkatan Laut sebanyak 4 (empat) Program dan 35 (tiga puluh lima) Kegiatan; dan
e. TNI Angkatan Udara sebanyak 4 (empat) Program dan 32 (tiga puluh dua) Kegiatan.
Ketentuan mengenai Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Susunan Kode Program dan Anggaran Belanja di lingkungan Kemhan dan TNI untuk DIPA Petikan Satker Pusat terdiri atas:
a. Kode Intern;
b. Kode Bagian;
c. Kode Pos; dan
d. Kode Akun.
(2) Kode Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf aterdiri atas:
a. sumber Anggaran dari Anggaran Pendapan Belanja Negara/Anggaran Pendapan Belanja Negara- Perubahan:
1. Anggaran Kemhan (BA 012); dan
2. Anggaran Tambahan (BA 999).
b. jenis dana:
1. dana terpusat merupakan dana yang tidak disalurkan oleh Kementerian Keuangan kepada Kementerian/Lembaga terkait, dan penyelesaian pembayarannya dilaksanakan mekanisme SPM langsung;
2. dana dipusatkan merupakan dana yang tidak disalurkan kepada Kemhan dan TNI yang pengelolaannya diatur oleh Kementerian Keuangan;
3. dana devisa merupakan dana Rupiah Murni yang dibelanjakan dalam bentuk valuta asing untuk membiayai pengadaan barang dan jasa yang berasal dari luar negeri; dan
4. dana disalurkan merupakan dana Rupiah Murni yang disalurkan dari tingkat Kementerian sampai dengan tingkat Satker di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) Kode Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Bagian anggaran Kemhan; dan
b. U.O.:
1. Kemhan;
2. MarkasBesar TNI;
3. TNI AngkatanDarat;
4. TNI Angkatan Laut; dan
5. TNI Angkatan Udara.
c. Kotama; dan
d. Satker.
(4) Kode Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. fungsi:
1. pertahanan; dan
2. pendidikan.
b. subfungsi:
1. pertahanan negara;
2. dukungan pertahanan;
3. penelitian dan pengembangan pertahanan; dan
4. pendidikan tinggi.
c. Program terdiri atas:
1. Program Teknis;dan
2. Program Generik.
d. kegiatan terdiri atas:
1. Kegiatan Teknis; dan
2. Kegiatan Generik.
e. output.
(5) Kode Akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. jenis belanja; dan
b. uraian jenis belanja.
(1) Jenis Belanja dan Uraian Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) meliputi:
a. belanja pegawai;
b. belanja barang;
c. belanja modal; dan
d. belanja lain-lain.
(2) Belanja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada pegawai pemerintah dalam maupun luar negeri
baik kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus Pegawai Negeri Sipil dan/atau non Pegawai Negeri Sipil sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas fungsi unit organisasi pemerintah, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang.
(3) Belanja Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pemerintah daerah termasuk transfer uang di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.
(4) Belanja Modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan pengeluaran anggaran yang digunakan dalam rangka memperoleh atau menambah nilai aset tetap/aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang ditetapkan pemerintah.
(5) Belanja lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja pembayaran utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Ketentuan mengenai Susunan Nomor Kode Program dan Anggaran Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Susunan Kode Program dan Anggaran Belanja di lingkungan Kemhan dan TNI untuk DIPA Petikan Satker Daerah sesuai dengan Bagan Akun Standar (BAS).
(1) Susunan Nomor Kode Program dan Anggaran Pendapatan di lingkungan Kemhan dan TNI DIPA Petikan Satker Pusat terdiri atas:
a. Kode Bagian; dan
b. Kode Akun.
(2) Kode Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencerminkan Kementerian, U.O. serta bendaharawan.
(3) Kode Akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencerminkan pendapatan negara dan uraian pendapatan negara.
Pasal19 Ketentuan mengenai susunan Nomor Kode Program dan Anggaran Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan Nomor Kode Program dan Anggaran Pendapatan di lingkungan Kemhan dan TNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pejabat pengelola Program dan Anggaran di lingkungan Kemhan terdiri atas:
a. Menteri selaku kepala fungsi;
b. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan selaku pengendali fungsi; dan
c. Inspektur Jenderal Kemhan selaku pengawas fungsi.
Dalam pengelolaan program dan anggaran di Kemhan dan TNI dikelompokan dalam lingkungan:
a. U.O. Kemhan;
b. U.O. Markas Besar TNI;
c. U.O. Angkatan;
d. Kotama/Balakpus/Satker; dan
e. Satker Kemhan.
Ketentuan mengenai organisasi pengelola Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,Pasal 23, dan Pasal 24 tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tipologi Satker Daerah di jajaran Kemhan dan TNI terdiri atas:
a. Satker Daerah Mandiri (unit service) yaitu Satker yang mempunyai pejabat perbendaharaannya lengkap;
b. Satker Daerah Service Area yaitu Satker yang pejabat PPSPM nya menginduk pada organisasi atasnya; dan
c. Satker Daerah Activity Area yaitu Satker yang pejabat PPSPMnya menggunakan Satker yang berdekatan di daerah.
Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri atas:
a. PA;
b. KPA;
c. PPK;
d. PPSPM; dan
e. BP.
PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a yaitu Menteri yang mempunyai kewenangan atas penggunaan anggaran di lingkungan Kemhan dan TNI.
(1) PA menunjuk KPA pada Satker Pusat sebagai berikut:
a. Sekretaris Jenderal Kemhan sebagai KPA pada Satker Kemhan;
b. Panglima TNI sebagai KPA pada Satker Markas Besar TNI;
c. Kepala Staf Angkatan Darat sebagai KPA pada Satker TNI Angkatan Darat;
d. Kepala Staf Angkatan Laut sebagai KPA pada Satker TNI Angkatan Laut; dan
e. Kepala Staf Angkatan Udara sebagai KPA pada Satker TNI Angkatan Udara.
(2) PA menunjuk KPA pada Satker Daerah.
(3) Kewenangan PA untuk MENETAPKAN pejabat perbendaharaan negara lainnya dilimpahkan kepada KPA kecuali penetapan PPSPM dan BP pada DIPA Petikan Satker Pusat.
(4) Penetapan pejabat perbendaharaan negara pada DIPA Petikan Satker Daerah meliputi PPK, PPSPM dan BP dilimpahkan kepada Kepala U.O.
Pasal30
(1) Penunjukan KPA Satker Pusat dan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) bersifat ex- officio.
(2) Untuk 1 (satu) DIPA petikan Satker Daerah, KPA MENETAPKAN:
a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan
b. 1 (satu) PPSPM
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan serta pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA.
(2) Setiap terjadi pergantian Kepala Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) jabatan KPA langsung dijabat oleh Kepala Satker atau pejabat lain yang baru, setelah dilakukan serah terima jabatan.
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c terdiri atas:
a. PPK Satker Pusat; dan
b. PPK Satker Daerah.
(1) Koordinator PPK Satker Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a dijabat oleh Kepala Badan Keuangan Tingkat II yang mempunyai kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Pelaksanaan hasil kompilasi dari PPK atau pejabat yang ditunjuk oleh KPA di masing-masing U.O.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koordinator PPK Satker Pusat mempedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA.
(3) PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM.
(4) PPK membuat dan menandatangani Surat Perintah Pelaksanaan.
(5) PPK memantau perkembangan realisasi pembayaran tagihan dan menerima laporan dari BP/BPP atas tagihan yang telah dibayarkan.
(1) PPK Satker Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
(2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksudpada ayat (1), PPK mempedomani pelaksanaan tanggung jawab KPA kepada PA.
(3) PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM.
(4) PPK membuat dan menandatangani Surat Perintah Pelaksanaan.
(5) PPK memantau perkembangan realisasi pembayaran tagihan dan menerima laporan dari BP atas tagihan yang telah dibayarkan.
PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d terdiri atas:
a. PPSPM pada DIPA Petikan Satker Pusat; dan
b. PPSPM pada DIPA Petikan Satker Daerah.
(1) PPSPM pada DIPA petikan Satker Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditunjuk oleh PA .
(2) PPSPM melaksanakan kewenangan PA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
(3) PPSPM melaporkan pengelolaan DIPA Petikan Satker Pusat kepada PA dan masing-masing KPA.
(1) PPSPM pada DIPA petikan Satker Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b dijabat olehpejabat yang ditunjuk oleh KPA.
(2) PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
BP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf e terdiri atas:
a. BP pada DIPA Petikan Satker Pusat; dan
b. BP pada DIPA Petikan Satker Daerah.
(1) BP DIPA petikan Satker Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a ditunjuk oleh PA.
(2) BP melaporkan dana yang dikelolanya kepada masing- masing KPA.
(1) BP DIPA petikan Satker Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf b ditunjuk oleh Kepala U.O.
(2) Pengangkatan BP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas usul pembina keuangan pada masing- masing U.O.
Ketentuan mengenai BP Satker Pusat dan BP Satker Daerah sebagai berikut:
a. BP tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK, atau PPSPM;
b. Kepala Satker menyampaikan surat keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan BP kepada:
1. PPSPM; dan
2. PPK.
c. BP melaksanakan tugas perbendaharaan atas uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS, serta uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
d. pembayaran setelah dilakukan pengujian atas perintah pembayaran; dan
e. BP dapat dibantu oleh BPP.
(1) BPP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
(2) BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BP.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, jenis, dan format BP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur dengan Peraturan Menteri.