Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pakaian Seragam Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1324), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB II Pasal 11 ayat (1) dan (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: