Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2009 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
DAFTAR FORMULIR
1. Formulir I : DUPAK Jabatan Operator Transmisi Sandi Pelaksana
2. Formulir II : DUPAK Jabatan Operator Transmisi Sandi Pelaksana Lanjutan
3. Formulir III : DUPAK Jabatan Operator Transmisi Sandi Penyelia
4. Formulir IV : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
5. Formulir V : Surat Pernyataan Telah Menduduki Jabatan
6. Formulir VI : Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan
7. Formulir VII : Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Kembali
8. Formulir VIII : Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Operasional Operator Transmisi Sandi
9. Formulir IX : Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Pengelolaan Sistem Komunikasi
10. Formulir X : Surat Pernyataan Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Profesi
11. Formulir XI : Surat Pernyataan Pelaksanaan Kegiatan Penunjang Tugas
Operator Transmisi Sandi
12. Formulir XII : Penetapan Angka Kredit
13. Formulir XIII : Kepmen Pengangkatan Pertama Dalam Jabatan Operator Transmisi Sandi
14. Formulir XIV : Kepmen Pengangkatan Kembali Dalam Jabatan Operator Transmisi Sandi
15. Formulir XV : Kepmen Pembebasan Sementara Dari Jabatan Operator Transmisi Sandi
16. Formulir XVI : Kepmen Pemberhentian Dari Jabatan Operator Transmisi Sandi
17. Formulir XVII : Kepmen tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Operator Transmisi Sandi
18. Formulir XVIII : Kepmen tentang Penghentian Sementara Tunjangan Operator Transmisi Sandi
19. Formulir XIX : Surat Peringatan
Instansi : Departemen Pertahanan I 1 Nama 2 NIP 3 Nomor seri Kartu Pegawai 4 Tempat dan Tanggal Lahir 5 Jenis Kelamin 6 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya 7 Jabatan Operator Transmisi Sandi/TMT 8 Masa kerja Golongan Lama 9 Masa kerja Golongan Baru 10 Unit Kerja
II LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 3 4 5 6 7 8
1. I.
PENDIDIKAN A.
Pendidikan sekolah dan memperolah ijazah/gelar
1. 2.
3. B. Pendidikan dan Pelatihan fungsional Operator Transmisi Sandi serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan
1. 2.
3. 4.
5. 6.
II.
PENGOPERSIAN TRANSMISI SANDI DAN PEMELIHARAAN PERANGKAT KOMUNIKASI A.
Penyiapan pengiriman berita
1. 2.
3. Lamanya antara 641-960 jam Lamanya antara 481-640 jam INSTANSI PENGUSUL UNSUR YANG DINILAI TIM PENILAI UNSUR UTAMA 2 Sarjana Muda/Akademi/Diploma III Diploma II SMU/SMK DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI PELAKSANA KETERANGAN PERORANGAN ANGKA KREDIT MENURUT Nomor :
NO UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN Lamanya antara 81-160 jam Menentukan derajat kecepatan berita memproses/memformat berita Lamanya antara 30-80 jam Lamanya lebih dari 960 jam Lamanya antara 161-480 jam menentukan spesifikasi program FORMULIR I MASA PENILAIAN Bulan ................ s/d bulan ..................... Tahun …...
5 6 7 8 B. Pengiriman,penerimaan dan meneliti berita
1. 2.
3 Meneliti keakuratan berita 4 Mendistribusikan berita C. Konfirmasi berita
1. 2.
D.
1. 2.
III A.
1 Melakukan instalasi dan setting jaringan
2. Melakukan uji coba aplikasi jaringan B. Pembanguna jaringan LAN
1. Melakukan instalasi dan setting jaringan LAN
2. Melakukan tugas administrator jaringan
3. Melakukan pengamatan kinerja dan kualitas kecepatan transmisi jaringan LAN
4. Melakukan pengantian Password C. Penyiapan petunjuk teknis operasional
1. 2.
3. D.
1. Memodifikasi teknologi baru
2. Mempelajari program baru IV PENGEMBANGAN PROFESI A.
1. Membuat karya tulis / karya ilmiah hasil penelitian,pengkajian, Membuat petunjuk teknis intstalasi jaringan Membuat petunjuk teknis penggunaan Web Pembuatan karya tulis / karya ilmiah di bidang transmisi sandi survei dan/atau evaluasi yang dipublikasikan :
Mempersiapkan sarana perangkat keras Mengecek lalu lintas berita Mengirim berita Menerima berita Mencocokan jumlah kirim/terima berita 2 Pelaksanaan tugas pendukung pada sekretariat delegasi RI Melakukan persiapan ruang sekretariat komunikasi PENGELOLAAN SISTEM KOMUNIKASI Pembangunan jaringan komunikasi Membuat petunjuk teknis homepage design Pengembangan teknologi tepat guna
5 6 7 8
a. Dalam bentuk yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
2. a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
3. a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
4. a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
5. 6.
B.
1. a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
2. Menerjemahkan /menyadur buku atau karya ilmiah yang
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan :
Menerjemahkan/ menyadur buku atau karya ilmiah yang tidak dipublikasikan :
bidang transmisi sandi Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan :
ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah Penerjemahan / penyaduran buku atau karya ilmiah di 2 Membuat karya tulis / karya ilmiah populer yang Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau JUMLAH UNSUR UTAMA (I S/D III) disebarluaskan melalui media masa dipublikasikan :
Membuat karya tulis / karya ilimiah hasil penelitian, pengkajian survei dan/atau evaluai yang tidak dipublikasikan :
2. PENDUKUNG KEGIATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI A.
Pengajaran/pelatihan di bidang transmisi sandi Mengajar atau melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai B. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi
1. Pemrasaran
2. Moderator / pembahas / nara sumber
3. Peserta C. Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi Operator Transmisi Sandi sebagai :
1. Pengurus aktif
2. Anggota aktif D.
fungsional Operator Transmisi Sandi Menjadi anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi E.
Keanggotan dalam delegasi misi transmisi sandi Menjadi anggota delegasi misi transmisi, sebagai :
1. Ketua
2. Anggota F.
Perolehan penghargaan / tanda jasa Memperoleh penghargaan /tanda jasa Satya Lencana Karya Satya :
1. 30 (tiga puluh) tahun
2. 20 (dua puluh) tahun
3. 10 (sepuluh) tahun G.
Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang tidak sesuai dengan bidang tugas D.II/ D.III/ D.IV/ S.I JUMLAH UNSUR PENUNJANG Mengikuti seminar / lokakarya / konferensi sebagai :
Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan UNSUR PENUNJANG
Butir kegiatan jenjang di atas/di bawah *) 1 3 4 5 6 7 8 *) Dicoret yang tidak perlu 2 JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 …………….
IV.
Catatan Pejabat Pengusul :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya V.
Catatan anggota Tim Penilai :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya
VI.
Catatan Ketua Tim Penilai 1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya
..........................., ...........................
NIP.
..............................,.................................
(J abatan) (Nama Penilai I) NIP.
..............................,................................
(J abatan) (Nama Penilai II) NIP.
..............................,................................
(Ketua Tim Penilai) (nama) NIP.
.............................., ................................
(J abatan) (Nama Pejabat Pengusul) NIP.
Instansi : Departemen Pertahanan I 1 Nama 2 NIP 3 Nomor seri Kartu Pegawai 4 Tempat dan Tanggal Lahir 5 Jenis Kelamin 6 Pendidikan yang diperhitungkan angka kreditnya 7 Jabatan Operator Transmisi Sandi /TMT 8 Masa kerja Golongan Lama 9 Masa kerja Golongan Baru 10 Unit Kerja
II LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 3 4 5 6 7 8
1. I.
PENDIDIKAN A.
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
1. 2.
3. B. Pendidikan dan Pelatihan fungsional Operator Transmisi Sandi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
1. 2.
3. 4.
5. 6.
II.
PENGOPERASIAN TRANSMISI SANDI DAN PEMELIHARAAN PERANGKAT SANDI A.
Persiapan sarana komunikasi
1. Mengidentifikasi perangkat komunikasi
2. Melakukan penyesuaian perangkat komunikasi yang akan digunakan
3. Memeriksa kesiapan perangkat komunikasi B.
1. 2.
C. Tugas siaga
1. 2.
D.
Melakukan instalasi jaringan komunikasi E.
Pemeliharaan peralatan komunikasi Melakukan perbaikan peralatan komunikasi KETERANGAN PERORANGAN UNSUR YANG DINILAI NO DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT JABATAN OERATOR TRANSMISI SANDI PELAKSANA LANJUTAN Nomor :
UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI Lamanya antara 30-80 jam Lamanya antara 641-960 jam Lamanya antara 481-640 jam Sarjana Muda/Akademi/Diploma III Diploma II Lamanya lebih dari 960 jam SMU/SMK Pelaksanaan tugas pendukung pada sekretariat delegasi RI Melakukan tugas siaga di daerah yang sedang konflik/perang Melakukan pemusnahan berita Melakukan tugas siaga di daerah normal 2 UNSUR UTAMA Pengarsipan berita Melakukan penyimpanan berita Lamanya antara 161-480 jam Lamanya antara 81-160 jam MASA PENILAIAN Bulan ................ s/d bulan ..................... Tahun ………..
FORMULIR II
5 6 7 8 F.
Perawatan jaringan
1. Merawat / memperbaiki server
2. Melakukan pengamanan sistem jaringan telekomunikasi
3. Melakukan perawatan homepage
4. Melakukan perbaikan jaringan III. PENGELOLAAN SISTEM KOMUNIKASI A.
1. Melakukan instalasi dan setting jaringan
2. Melakukan uji coba aplikasi jaringan B. Pembangunan jaringan LAN
1. Melakukan instalasi dan setting jaringan LAN
2. Melakukan penggantian Password C. Pengembangan teknologi tepat guna
1. Memodifikasi teknologi baru
2. Mempelajari program baru IV.
A.
Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang transmisi sandi
1. Membuat karya tulis / karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan/atau evaluasi yang dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
2. Membuat karya tulis / karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian survei dan/atau evaluasi yang tidak dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
3. Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
4. Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
5. Membuat karya tulis / karya ilmiah populer yang disebarluaskan melalui media massa
6. dalam pertemuan ilmiah Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang disampaikan PENGEMBANGAN PROFESI Pembangunan jaringan komukasi 2
5 6 7 8 B. Penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah
1. Menerjemahkan / menyadur buku atau karya ilmiah yang dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
2. Menerjemahkan / menyadur buku atau karya ilmiah yang tidak dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
2. PENDUKUNG KEGIATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI A.
Pengajaran/pelatihan di bidang transmisi sandi B. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi Mengikuti seminar / lokakarya / konferensi sebagai :
1. Pemrasaran
2. Moderator / pembahas / nara sumber
3. Peserta C. Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi Operator Transmisi Sandi, sebagai :
1. Pengurus aktif
2. Pengurus pasif D. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi Menjadi anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi E.
Keanggotaan dalam delegasi misi transmisi sandi
Menjadi anggota dalam delegasi misi transmisi sandi, sebagai :
1. Ketua
2. Anggota F.
Perolehan penghargaan/ tanda jasa Memperoleh penghargaan / tanda jasa Satya Lencana Karya Satya
1. 30 (tiga puluh) tahun
2. 20 (dua puluh) tahun
3. 10 (sepuluh) tahun G. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang tidak sesuai dengan bidang tugas di bidang transmisi sandi UNSUR PENUNJANG DII/DIII/DIV/S1 JUMLAH UNSUR PENUNJANG mengajar atau melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai JUMLAH UNSUR UTAMA (I S/D IV)
2
5 6 7 8
*) Dicoret yang tidak perlu JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG 2 Butir kegiatan jenjang diatas/dibawah *)
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 …………….
IV.
Catatan Pejabat Pengusul :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya V.
Catatan anggota Tim Penilai :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya
VI.
Catatan Ketua Tim Penilai 1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya
.............................., ...........................
NIP.
..............................,.................................
(J abatan) (Nama Penilai I) NIP.
..............................,................................
(J abatan) (Nama Penilai II) NIP.
..............................,................................
Ketua T im Penilai, (nama) NIP.
.............................., ................................
(J abatan) (Nama Pejabat Pengusul) NIP.
Instansi : Departemen Pertahanan I 1 Nama 2 NIP 3 Nomor Seri Kartu Pegawai 4 Tempat dan Tanggal Lahir 5 Jenis Kelamin 6 Pendidikan yang Diperhitungkan Angka Kreditnya 7 Jabatan Operator Transmisi Sandi/TMT 8 Masa kerja Golongan Lama 9 Masa kerja Golongan Baru 10 Unit Kerja
II LAMA BARU JUMLAH LAMA BARU JUMLAH 1 3 4 5 6 7 8
1. I.
PENDIDIKAN A.
Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar
1. 2.
3. B. Pendidikan dan Pelatihan fungsional Operator Transmisi Sandi serta memperoleh surat tanda tamat Pendidikan dan Pelatihan
1. 2.
3. 4.
5. 6.
II.
PENGOPERASIAN TRANSMISI SANDI DAN PEMELIHARAAN PERANGKAT SANDI A.
Pengarsipan berita Melakukan seleksi berita B.
Delegasi RI Melakukan koordinasi dengan instansi lainnya C. Pemeliharaan peralatan komunikasi Mengidentifikasi kerusakan peralatan komunikasi KETERANGAN PERORANGAN JABATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI PENYELIA Nomor :
DAFTAR USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT Lamanya lebih dari 960 jam NO UNSUR, SUB UNSUR DAN BUTIR KEGIATAN ANGKA KREDIT MENURUT INSTANSI PENGUSUL TIM PENILAI 2 UNSUR UTAMA Sarjana Muda/Akademi/Diploma III Diploma II Lamanya antara 641-960 jam Lamanya antara 481-640 jam Lamanya antara 161-480 jam Lamanya antara 81-160 jam Lamanya antara 30-80 jam Pelaksanaan tugas pendudukung pada sekretariat UNSUR YANG DINILAI SMU/SMK MASA PENILAIAN Bulan ................ s/d bulan ..................... Tahun ………..
FORMULIR III
5 6 7 8
III PENGELOLAAN SISTEM KOMUNIKASI A.
1. Melakukuan tugas administrator jaringan
2. Melakukan pengamatan kinerja dan kualitas kecepatan transmisi jaringan LAN B. Penyiapan petunjuk teknis operasional
1. Membuat petunjuk teknis instalasi jaringan
2. Membuat petunjuk teknis pengunaan Web
3. Membuat petunjuk teknis homepage design IV. PENGEMBANGAN PROFESI A.
Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang transmisi sandi
1. a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
2. Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian survai dan/atau evaluasi yang tidak dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
3. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
4. Membuat karya tulis/karya ilmiah berupa tinjauan atau ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah
5. Membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang populer yang disebarluaskan melalui media masa
6. Membuat karya tulis / karya ilmiah berupa tinjauan atau
ulasan ilmiah hasil gagasan sendiri yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah B. Penerjemah / penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang transmisi sandi
1. Menerjemahkan/ menyadur buku atau karya ilmiah yang dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional
b. Dalam majalah ilmiah yang diakui oleh LIPI
2. Menerjemahkan/ menyadur buku atau karya ilmiah yang tidak dipublikasikan :
a. Dalam bentuk buku
b. Dalam bentuk makalah Pembangunan jaringan LAN Membuat karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian survai dan/atau evaluasi yang dipublikasikan :
JUMLAH UNSUR UTAMA ( I S/D IV ) 2
2. PENDUKUNG KEGIATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI A.
Pengajar/pelatih di bidang transmisi sandi Mengajar atau melatih pada pendidikan dan pelatihan pegawai B. Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi Mengikuti seminar / lokakarya / konferensi sebagai :
1. Pemrasaran
2. Moderator / pembahas / nara sumber
3. Peserta C. Keanggotaan dalam organisasi profesi Menjadi anggota organisasi profesi Sandiman
1. Pengurus aktif
2. Anggota aktif D. Keanggotaan dalam Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi Menjadi anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi E.
Keanggotaan dalam delegasi misi transmisi sandi menjadi anggota delegasi misi transmisi sandi sebagai :
1. Ketua
2. Anggota F.
Perolehan penghargaan/tanda jasa Memperoleh penghargaan/tanda jasa Satya Lencana Karya Satya
1. 30 (tiga puluh) tahun
2. 20 (dua puluh) tahun
3. 10 (sepuluh) tahun G. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang tidak sesuai dengan bidang tugas UNSUR PENUNJANG D.II/ D.III/ D.IV/ S.1 JUMLAH UNSUR PENUNJANG
5 6 7 8 *) Dicoret yang tidak perlu Butir kegiatan jenjang diatas/dibawah *) 2 JUMLAH UNSUR UTAMA DAN UNSUR PENUNJANG
III LAMPIRAN PENDUKUNG DUPAK :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 ……………
IV.
Catatan Pejabat Pengusul :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya V.
Catatan anggota Tim Penilai :
1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya
VI.
Catatan Ketua Tim Penilai 1 …………….
2 …………….
3 …………….
4 dan seterusnya
.............................., ...........................
NIP.
..............................,.................................
(J abatan) (Nama Penilai I) NIP.
..............................,................................
(J abatan) (Nama Penilai II) NIP.
..............................,................................
Ketua T im Penilai, (nama) NIP.
.............................., ................................
(J abatan) (Nama Pejabat Pengusul) NIP.
FORMULIR IV
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS Nomor : …………………………………….................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : ……….. tanggal ………….telah nyata melaksanakan tugas tersebut terhitung mulai tanggal …………, dan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor :105 Tahun 2006, yang bersangkutan diberi tunjangan jabatan ………….. sebesar Rp.
…………… (………….) sebulan terhitung mulai tanggal …………………….
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil. Apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar, yang mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut .
Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Dearah ……………………..
……………….,……………………….
Pejabat yang membuat pernyataan
( ………………………….)
Tembusan Yth.
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian.
2. Kepala Kantor Regional ……. Badan Kepegawaian Negara di ……………
3. Pejabat Pembuat Daftar Gaji Yang bersangkutan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
5. Pejabat Lain yang dipandang perlu.
FORMULIR V
SURAT PERNYATAAN TELAH MENDUDUKI JABATAN Nomor : …………………………………….........................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : ……….. tanggal ………….telah menduduki jabatan dan pada tanggal …………, masih menduduki jabatan tersebut.
Berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor :105 Tahun 2006, sdr ………. berhak menerima tunjangan jabatan …………….. sebesar Rp. …………… (………….) sebulan terhitung mulai tanggal …………………….
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil. Apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar, yang mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut .
Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Dearah ……………………..
……………….,……………………….
Pejabat yang membuat pernyataan
( ………………………….) Tembusan Yth.
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian.
2. Kepala Kantor Regional ……. Badan Kepegawaian Negara di ……………
3. Pejabat Pembuat Daftar Gaji Yang bersangkutan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
5. Pejabat Lain yang dipandang perlu.
FORMULIR VI
SURAT PERNYATAAN MASIH MENDUDUKI JABATAN Nomor : …………………………………….........................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor : ……….. tanggal ………….diangkat dalam jabatan ………….. dan pada tanggal 1 Januari ……, masih menduduki jabatan tersebut.
Berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor :105 Tahun 2006, sdr ………. berhak menerima tunjangan jabatan …………….. sebesar Rp. …………… (………….) sebulan terhitung mulai tanggal …………………….
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil. Apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar, yang mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut .
Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Dearah ……………………..
……………….,……………………….
Pejabat yang membuat pernyataan
( ………………………….)
Tembusan Yth.
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian.
2. Kepala Kantor Regional ……. Badan Kepegawaian Negara di ……………
3. Pejabat Pembuat Daftar Gaji Yang bersangkutan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
5. Pejabat Lain yang dipandang perlu.
FORMULIR VII
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS KEMBALI Nomor : …………………………………….................................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golongan ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Satuan Kerja :
……………………………………………………………
Telah nyata melaksanakan tugas kembali dalam jabatan tersebut terhitung mulai tanggal ……… dan berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor :105 Tahun 2006, sdr ………. berhak menerima tunjangan jabatan …………….. sebesar Rp. …………… (………….) sebulan terhitung mulai tanggal …………………….
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dengan Mengingat sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil. Apabila dikemudian hari isi surat pernyataan ini ternyata tidak benar, yang mengakibatkan kerugian negara, maka saya bersedia menanggung kerugian tersebut .
Asli surat pernyataan ini disampaikan kepada Kepala Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Dearah ……………………..
……………….,……………………….
Pejabat yang membuat pernyataan
( ………………………….)
Tembusan Yth.
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian.
2. Kepala Kantor Regional ……. Badan Kepegawaian Negara di ……………
3. Pejabat Pembuat Daftar Gaji Yang bersangkutan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
5. Pejabat Lain yang dipandang perlu.
FORMULIR VIII
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN OPERASIONAL TRANSMISI SANDI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Menyatakan bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Telah melakukan kegiatan operasional transmisi sandi sebagai berikut :
No.
Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………….,……………………….
Atasan Langsung
NIP.
FORMULIR IX
SURAT PERNYATAAN MELAKUKAN KEGIATAN PENGELOLAAN SISTEM KOMUNIKASI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Menyatakan bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Telah melakukan kegiatan penerapan dan pengoperasian perangkat sandi sebagai berikut :
No.
Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………….,……………………….
Atasan Langsung
NIP.
FORMULIR X
SURAT PERNYATAAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENGEMBANGAN PROFESI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Menyatakan bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Telah melakukan kegiatan pemeliharaan perangkat sandi sebagai berikut :
No.
Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………….,……………………….
Atasan Langsung
NIP.
FORMULIR XI
SURAT PERNYATAAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENUNJANG TUGAS OPERATOR SANDI
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Menyatakan bahwa :
Nama :
……………………………………………………………
NIP :
……………………………………………………………
Pangkat/golong ruang/TMT :
……………………………………………………………
Jabatan :
……………………………………………………………
Unit Kerja :
……………………………………………………………
Telah melakukan kegiatan pengembangan profesi sebagai berikut :
No.
Uraian Kegiatan Tanggal Satuan Hasil Jumlah Volume Kegiatan Jumlah Angka Kredit Keterangan/ bukti fisik 1 2 3 4 5 6 7
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
FORMULIR XII ……………….,……………………….
Atasan Langsung
NIP.
FORMULIR XII
PENETAPAN ANGKA KREDIT Nomor : / / /
Masa Penilaian : ........................ s/d .........................
Instansi : Departemen Pertahanan
I KETERANGAN PERORANGAN
1 N a m a
2 NIP
3 Nomor seri Karpeg
4 Pangkat/golongan Ruang/TMT
5 Tempat dan Tanggal Lahir
6 Jenis Kelamin
7 Pendidikan Tertinggi
8 Jabatan Fungsional/TMT
Lama
9 Masa Kerja golongan Baru
10 Unit Kerja
II PENETAPAN ANGKA KREDIT L A M A B A R U JUMLAH
1 UNSUR UTAMA
A 1) Pendidikan Formal
2) Pendidikan & Pelatihan dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan & Pelatihan (STTP)
B Oprasional transmisi sandi
C Pengelolaan sistem komunikasi
D Pengembangan profesi
Jumlah Unsur Utama
2 UNSUR PENUNJANG
Penunjang tugas Operator Transmisi Sandi
Jumlah Unsur Penunjang
Jumlah Unsur Utama dan Unsur Penunjang
III DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKAN DALAM
JABATAN ……………………/ PANGKAT ………………./ TMT ……………………..
Dikeluarkan di :
pada tanggal :
ASLI disampaikan dengan hormat kepada :
Kepala BKN Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN
Tembusan :
1. Operator Transmisi Sandi yang bersangkutan;
2. Pimpinan Unit Kerja Operator Transmisi Sandi yang bersangkutan;
3. Sekretariat Tim Penilai yang bersangkutan;
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
FORMULIR XIII
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR :…………………...................
TENTANG
PENGANGKATAN PERTAMA DALAM JABATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI
MENTERI PERTAHANAN
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 21 dan Pasal 26 Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
133/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan
Fungsional Operator Transmisi Sandi dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat saudara…………..dalam jabatan Operator Transmisi Sandi………..
b. ……………………………..
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 sebagimana telah diubah
dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1999;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2003;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003;
7. Keputusan bersama Kepala Lembaga Sandi Negara RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor……………………dan Nomor………………………
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal……………………………………
mengangkat Pegawai Negeri Sipil :
a. Nama : ……………………
b. NIP : …………………...
c. Pangkat/Golongan ruang : ……………………
d. Satuan kerja : …………………… dalam Jabatan………………………………………………………..dengan angka kredit sebesar…………………………..(………………………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………….
KETIGA : ……………………………………………………………………………………….
KEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di………….
Pada tanggal………….
an.MENTERI PERTAHANAN
SEKJEN/ASPERS PANGLIMA TNI/ASPERS KAS ANGKATAN
( ............................ )
Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan
2. Kepala Lembaga Sandi Negara RI
3. Kepala BKD propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
Instansi yang bersangkutan
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit
5. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan
6. Pejabat Instansi lain yang berkepentingan
FORMULIR XIV
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR :…………………....................
TENTANG
PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI
MENTERI PERTAHANAN
Menimbang : a. bahwa sebagai pelaksanaan dari Pasal 21 dan Pasal 26 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Operator Transmisi Sandi dan Angka Kreditnya, dipandang perlu untuk mengangkat kembali saudara…………..dalam jabatan Operator Transmisi Sandi………..
b. ……………………………..
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 sebagimana telah diubah
dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1999;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2003;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003;
7. Keputusan bersama Kepala Lembaga Sandi Negara RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor……………………dan Nomor……………………
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal……………………………………
mengangkat kembali Pegawai Negeri Sipil :
a. Nama : ……………………
b. NIP : …………………...
c. Pangkat/Golongan ruang : ……………………
d. Satuan kerja : …………………… dalam Jabatan………………………………………………………..dengan angka kredit sebesar…………………………..(………………………)
KEDUA : ……………………………………………………………………………………….
KETIGA : ……………………………………………………………………………………….
KEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di………….
Pada tanggal………….
an.MENTERI PERTAHANAN
SEKJEN/ASPERS PANGLIMA TNI/ASPERS KAS ANGKATAN
(...... ...................................... )
Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan
2. Kepala Lembaga Sandi Negara RI
3. Kepala BKD propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
Instansi yang bersangkutan
4. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit
5. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah
yang bersangkutan
6. Pejabat Instansi lain yang berkepentingan
FORMULIR XV
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR :………………….....................
TENTANG
PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI
MENTERI PERTAHANAN
Menimbang : bahwa berhubung Saudara………………..…………
NIP…………..……… Pangkat/golongan ruang………….. jabatan…………………………………………… Berdasarkan Keputusan Nomor……………………tanggal…………………………..
dinyatakan…………………………dipandang perlu untuk membebaskan sementara dari jabatan Operator Transmisi Sandi;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun jo UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun
1999;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1999;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2003;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003;
7. Keputusan bersama Kepala Lembaga Sandi Negara RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor……………………dan Nomor……………………
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal…………………………………………membebaskan sementara Pegawai Negeri Sipil
a. Nama
: ……………………
b. NIP : …………………...
c. Pangkat/Golongan ruang : ……………………
d. Satuan kerja : …………………… dari Jabatan………………………………………………………..dengan angka kredit sebesar…………………………..(………………………)
KEDUA : Saudara…………dapat diangkat kembali dalam jabatan…………………..apabila telah……………….
KETIGA : ……………………………………………………………………………………….
KEMPAT : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di………….
Pada tanggal………….
an.MENTERI PERTAHANAN
SEKJEN/ASPERS PANGLIMA TNI/ASPERS KAS ANGKATAN
( ...................................... ) Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan
2. Kepala Lembaga Sandi Negara RI
3. Kepala biro Kepegawaian instansi/Badan Kepegawian daerah yang bersangkutan
3. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit
4. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan
5. Pejabat Instansi lain yang berkepentingan
FORMULIR XVI
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR :…………………....................
TENTANG
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI
MENTERI PERTAHANAN
Menimbang : a. Bahwa Saudara ………………………NIP………………..jabatan……………..
Pangkat/golongan ruang………………….terhitung mulai tanggal……………… Telah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Keputusan pejabat yang berwenang NoMor…………………. Tanggal……………….. dinyatakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara;
b. bahwa untuk tertib adminstrasi dan menjamin kualitas profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Operator Transmisi Sandi, dipandang perlu memberhentikan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dari jabatan Operator Transmisi Sandi.
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 sebagimana telah diubah
dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999;
2. UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 1999;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2003;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994
6. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003;
8. Keputusan bersama Kepala Lembaga Sandi Negara Ridan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor……………………dan Nomor………………………
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Terhitung mulai tanggal……………………………………memberhantikan
dengan hormat dari jabatan Operator Transmisi Sandi :
a. Nama : ……………………
b. NIP : …………………...
c. Pangkat/Golongan ruang : ……………………
d. Satuan kerja : ……………………
KEDUA : ……………………………………………………………………………………….
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di………….
Pada tanggal………….
an.MENTERI PERTAHANAN
SEKJEN/ASPERS PANGLIMA TNI/ASPERS KAS ANGKATAN
( ............................................. )
Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan
2. Kepala Lembaga Sandi Negara RI
3. Pimpinan Instansi yang bersangkutan
4. Kepala BKD propinsi/BKD Kabupaten atau Kota atau Biro/Bagian Kepegawaian
Instansi yang bersangkutan
5. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit
6. Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan Daerah yang bersangkutan
FORMULIR XVII
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR :…………………...................
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN JABATAN OPERATOR TRANSMISI SANDI
MENTERI PERTAHANAN RI
Menimbang : a. bahwa dengan Keputusan……….
Nomor………..Tanggal………..
Sdr………telah diangkat dalam jabatan
b. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh sebagai pejabat……………. Dipandang perlu MENETAPKAN pemberian tunjangan jabatan fungsional………… sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 2006;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 43
Tahun 1999;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 1977 jo. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2005;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 16 Tahun 1994;
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2003;
5. Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 1999;
6. Peraturan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 2006;
7. …………………………
8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Memberikan tunjangan jabatan ………..kepada :
Nama : ……………………
NIP : …………………...
Tempat/tanggal Lahir : ……………………
Pangkat/Golongan ruang : ……………………
Jabatan : ……………………
Satuan kerja : ……………………
Instansi : ……………………
KEDUA : Tunjangan jabatan………….sebagai tersebut pada diktum PERTAMA diberikan sebesar RP.
…………………………………sebulan terhitung mulai tanggal…………….
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di………….
Pada tanggal………….
an.MENTERI PERTAHANAN
SEKJEN/ASPERS PANGLIMA TNI/ASPERS KAS ANGKATAN
( ........................................... ) Tembusan Yth :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;
2. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
3. Kepala Kantor Regional………Badan Kepegawaian Negara di…………..
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan
5. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan
6. Pejabat yang dipandang perlu.
FORMULIR XVIII
DEPARTEMEN PERTAHANAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR :………………......................
TENTANG
PENGHENTIAN SEMENTARA TUNJANGAN OPERATOR TRANSMISI SANDI
MENTERI PERTAHANAN RI
Menimbang : a. Bahwa Sdr. ……………….NIP………….berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor………….tanggal……….. yang bersangkutan ditugaskan sebagai……… Dan diberikan tunjangan sebesar Rp. ………..sebulan terhitung mulai tanggal…………..
b. bahwa berdasarkan Keputusan ………. Nomor………. tanggal…………….
Sdr………tersebut dimutasi/dipindahkan ………..terhitung mulai tanggal………
c. Bahwa berhubung dengan itu perlu ditetapkan penghentian tunjangan jabatan fungsional…………..
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 43
Tahun 1999;
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1979;
3. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30Tahun 1980;
4. Peraturan PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2003;
5. Peraturan PRESIDEN Nomor 105 Tahun 2006;
6. …………………………
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2007;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
PERTAMA : Menghentikan tunjangan jabatan ………..saudara :
Nama : ……………………
NIP : …………………...
Jabatan : ……………………
Satuan kerja : ……………………
KEDUA : Penghentian tunjangan jabatan………….pada diktum PERTAMA adalah terhitung mulai………………..
KETIGA : Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan dan perhitungan kembali sebagaimana mestinya.
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di………….
Pada tanggal………….
an.MENTERI PERTAHANAN
SEKJEN/ASPERS PANGLIMA TNI/ASPERS KAS ANGKATAN
( ......................................... )
Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian.
2. Kepala Kantor Regional ………..Badan Kepegawaian Negara di………..
3. Pejabat Pembuat Daftar gaji yang bersangkutan.
4. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah yang bersangkutan Pejabat lain yang dipandang perlu.
FORMULIR XIX
SURAT PERINGATAN
Nomor : .......................
D A R I
: ……………………………………………………………..
KEPADA YTH
: ……………………………………………………………..
ALAMAT
: ……………………………………………………………..
TANGGAL
: ……………………………………………………………..
1. Dengan ini memberitahukan dengan hormat, bahwa :
Nama
: ……………………………………………………………..
NIP
: ……………………………………………………………..
Pangkat/Gol. Ruang : ……………………………………………………………..
Jabatan
: ……………………………………………………………..
Unit Kerja
: ……………………………………………………………..
Sampai dengan tanggal Surat Peringatan ini sudah………..tahun menduduki jabatan…………………….tetapi belum memenuhi ketentuan angka kredit yang ditentukan sejumlah………….
2. Sesuai dengan ketentuan MENPAN Nomor 133/KEP/M.PAN/11/2003 tanggal 3 Nopember 2003 Keputusan Bersama Kepala Lembaga Sandi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor KP.004/KEP.60/2004 dan Nomor 17 Tahun 2004 diminta agar saudara dapat memenuhi ketentuan angka kredit yang dipersyaratkan
3. Apabila tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka saudara akan dibebaskan sementara dari jabatan Operator Transmisi Sandi.
4. Demikian untuk dimaklumi dan harap perhatian saudara sebagaimana mestinya.
KEPALA PUSAT DATA DAN INFORMASI
……………………………………………….
Tembusan Yth :
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional BKN yang bersangkutan;
2. Pimpinan unit kerja Operator Transmisi Sandi yang bersangkutan;
3. Kepala Biro Kepegawaian Instansi;
4. Pejabat lain yang dipandang perlu.