SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan terdiri atas:
a. Kepala Rumkit;
b. Wakil Kepala Rumkit Bidang Pelayanan Medik;
c. Wakil Kepala Rumkit Bidang Penunjang Medik;
d. Subbagian Tata Usaha;
e. Departemen Gigi dan Mulut;
f. Departemen Bedah;
g. Departemen Obstetri Ginekologi;
h. Departemen Anak;
i. Departemen Neurologi dan Psikiatri;
j. Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Kulit dan Kelamin;
k. Departemen Penyakit Dalam, Jantung, dan Paru;
l. Departemen Rehabilitasi Medik;
m. Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan;
n. Instalasi Radiologi;
o. Instalasi Kesehatan Udara Bertekanan Tinggi;
p. Instalasi Patologi;
q. Instalasi Penunjang Perawatan;
r. Instalasi Farmasi;
s. Instalasi Rawat Jalan;
t. Instalasi Rawat Inap;
u. Instalasi Medical Check Up;
v. Instalasi Perawatan Intensif dan Anastesi;
w. Komite Medik;
x. Komite Keperawatan;
y. Komite Tenaga Kesehatan Lain;
z. Komite Mutu dan Akreditasi;
aa. Satuan Pengawas Internal; dan bb. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kepala Rumkit Kelas B dr. Suyoto diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Pusat Rehabilitasi Kemhan.
(3) Pejabat pengawas ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Rumkit.
(4) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala Rumkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan Rumkit.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Rumkit menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi;
b. penetapan kebijakan penyelenggaraan Rumkit sesuai dengan kewenangannya;
c. penyelenggaraan tugas dan fungsi Rumkit;
d. pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi unsur organisasi; dan
e. evaluasi, pencatatan, dan pelaporan.
Wakil Kepala Rumkit Bidang Pelayanan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas membantu Kepala Rumkit dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan medik.
Wakil Kepala Rumkit Bidang Penunjang Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c mempunyai tugas membantu Kepala Rumkit dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di bidang penunjang medik.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dipimpin oleh Kepala Subbagian Tata Usaha, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumkit mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program dan anggaran, serta evaluasi dan laporan, pengelolaan administrasi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, kerumahtanggaan, ketatausahaan, data dan informasi Rumkit, hubungan masyarakat, hukum serta administrasi penelitian dan pengembangan kesehatan.
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas:
a. Urusan Data dan Informasi;
b. Urusan Program dan Anggaran;
c. Urusan Keuangan; dan
d. Urusan Umum.
(1) Urusan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dipimpin oleh Kepala Urusan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan pemeliharaan sistem informasi, hubungan masyarakat, hukum serta memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan perumahsakitan.
(2) Urusan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dipimpin oleh Kepala Urusan Program dan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi di bidang program dan anggaran.
(3) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dipimpin oleh Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan penerimaan, pengeluaran, pertanggungjawaban, dan pelaporan di bidang keuangan.
(4) Urusan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dipimpin oleh Kepala Urusan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan rumusan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan di bidang kepegawaian, sarana prasarana, dan kerumahtanggaan.
Departemen Gigi dan Mulut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dipimpin oleh Kepala Departemen Gigi dan
Mulut mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif di bidang kesehatan gigi dan mulut terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang gigi dan mulut serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu gigi dan mulut.
Departemen Bedah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dipimpin oleh Kepala Departemen Bedah mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif bidang ilmu bedah terhadap pasien rawat jalan, dan rawat inap dan penyelenggaraan sarana dan prasarana kamar operasi, pengembangan piranti lunak bidang bedah dan kamar operasi serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu bedah dan peningkatan pelayanan dan pengembangan kamar operasi.
Departemen Obstetri Ginekologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dipimpin oleh Kepala Departemen Obstetri Ginekologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif bidang obstetri ginekologi terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang obstetri ginekologi serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu obstetri ginekologi.
Departemen Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dipimpin oleh Kepala Departemen Anak mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif bidang anak terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak
bidang anak serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu anak.
Departemen Neurologi dan Psikiatri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dipimpin oleh Kepala Departemen Neurologi dan Psikiatri mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif bidang neurologi dan psikiatri terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang neurologi dan psikiatri serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu neurologi dan psikiatri.
Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Kulit dan Kelamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j dipimpin oleh Kepala Departemen Mata, Telinga Hidung Tenggorokan, Kulit dan Kelamin mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif bidang ilmu penyakit mata, telinga hidung tenggorokan, kulit dan kelamin terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang penyakit mata, telinga hidung tenggorokan, kulit dan kelamin serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu penyakit mata, telinga hidung tenggorokan, kulit dan kelamin.
Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k dipimpin oleh Kepala Departemen Penyakit Dalam, Jantung dan Paru mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif bidang ilmu penyakit dalam, jantung dan paru terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang penyakit dalam, jantung
dan paru serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan ilmu penyakit dalam, jantung dan paru.
Departemen Rehabilitasi Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l dipimpin oleh Kepala Departemen Rehabilitasi Medik mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan Rehabilitasi Medik baik diagnostik, promotif, preventif, dan kuratif terhadap pasien rawat jalan dan rawat inap, pengembangan piranti lunak bidang rehabilitasi medik serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan, pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis di bidang kedokteran Rehabilitasi Medik bagi anggota TNI dan PNS Kemhan beserta keluarganya.
Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf m dipimpin oleh Kepala Instalasi Gawat Darurat dan Siaga Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan, siaga kesehatan, dan evakuasi pasien, menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan kegawatdaruratan, dan siaga kesehatan serta pengembangan piranti lunak bidang kegawatdaruratan, dan siaga kesehatan.
Instalasi Radiologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf n dipimpin oleh Kepala Instalasi Radiologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan radiodiagnostik, preventif, dan kuratif, bidang Radiologi, pengembangan piranti lunak dan fasilitas alat kesehatan serta kerja sama dan pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang radiologi.
Instalasi Kesehatan Udara Bertekanan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf o dipimpin oleh Kepala Instalasi Kesehatan Udara Bertekanan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan udara bertekanan tinggi, baik promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, menyiapkan sarana dan prasarana, pengembangan piranti lunak dan fasilitas alat kesehatan serta kerja sama dan pelaksanaan studi kelayakan, survei, investigasi, dan evaluasi perencanaan teknis untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan di bidang kesehatan udara bertekanan tinggi.
Instalasi Patologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf p dipimpin oleh Kepala Instalasi Patologi mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan diagnostik dan preventif bidang patologi klinik, patologi anatomi, mikrobiologi, pengembangan piranti lunak dan fasilitas alat kesehatan, serta kerja sama dan penelitian untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang patologi klinik dan patologi anatomi.
Instalasi Penunjang Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf q dipimpin oleh Kepala Instalasi Penunjang Perawatan mempunyai tugas merencanakan, menyiapkan materiil kesehatan, sarana dan prasarana serta melaksanakan pelayanan penunjang perawatan meliputi bidang gizi, kesehatan lingkungan, bidang laundry, pelayanan sterilisasi dan pemulasaran jenazah, mengembangkan piranti lunak bidang pelayanan penunjang, pemeliharaan alat kesehatan, Instalasi Pembuangan Air Limbah dan Incinerator, serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang gizi, kesehatan lingkungan, laundry, pelayanan sterilisasi dan pemulasaran jenazah.
Instalasi Farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf r dipimpin oleh Kepala Instalasi Farmasi mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, dan melaksanakan pelayanan kefarmasian, menyediakan, menyimpan, dan mendistribusikan obat serta suplai medik, memberikan informasi obat dan monitoring efek samping obat, pemeliharaan dan penyediaan alat kesehatan, mengembangkan piranti lunak bidang pelayanan obat dan suplai medik serta kerja sama untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang kefarmasian.
Instalasi Rawat Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf s dipimpin oleh Kepala Instalasi Rawat Jalan mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengelola, mengembangkan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan pelayanan pasien rawat jalan serta sarana prasarana pendukung instalasi rawat jalan.
Instalasi Rawat Inap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf t dipimpin oleh Kepala Instalasi Rawat Inap mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan mengelola, mengembangkan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi kegiatan pelayanan pasien rawat inap serta sarana prasarana pendukung instalasi rawat inap.
Instalasi Medical Check Up sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf u dipimpin oleh Kepala Instalasi Medical Check Up mempunyai tugas merencanakan, menyelenggarakan, mengelola, dan mengevaluasi pelayanan medical check up serta menyiapkan sarana dan prasarana pelayanan medical check up, pengembangan piranti lunak serta kerja sama untuk
peningkatan pelayanan dan pengembangan bidang medical check up.
Instalasi Perawatan Intensif dan Anastesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf v dipimpin oleh Kepala Instalasi Perawatan Intensif dan Anastesi mempunyai tugas merencanakan, mengelola, dan melaksanakan pelayanan perawatan intensif dan anastesi, menyiapkan materiil kesehatan, sarana dan prasarana yang diperlukan, pengembangan piranti lunak serta kerja sama peningkatan pelayanan dan pengembangan perawatan intensif dan anastesi.
(1) Komite Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf w merupakan wadah non-struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumkit di bidang medis terkait kredensial, mutu profesi serta etika dan disiplin dokter untuk peningkatan mutu dan pengembangan profesi dokter.
(2) Pembentukan Komite Medik ditetapkan oleh Kepala Rumkit sesuai dengan kebutuhan Rumkit paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Subkomite.
(3) Komite Medik berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumkit.
(4) Komite Medik dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Rumkit.
(5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Subkomite Medik ditetapkan oleh Kepala Rumkit.
(1) Komite Keperawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf x merupakan wadah non-struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk
memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumkit di bidang keperawatan terkait kredensial, mutu profesi serta etika dan disiplin profesi keperawatan untuk peningkatan mutu dan pengembangan profesi.
(2) Pembentukan Komite Keperawatan ditetapkan oleh Kepala Rumkit sesuai dengan kebutuhan Rumkit paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Subkomite.
(3) Komite Keperawatan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumkit.
(4) Komite Keperawatan dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Rumkit.
(5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Subkomite Keperawatan ditetapkan oleh Kepala Rumkit.
(1) Komite Tenaga Kesehatan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf y merupakan wadah non-struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumkit di bidang tenaga kesehatan lain terkait kredensial, mutu profesi serta etika dan disiplin profesi tenaga kesehatan lain yang keanggotaannya terdiri dari psikologi klinis, apoteker, tenaga teknis kefarmasian, radiografer, fisikawan medis, ahli teknologi laboratorium medik, pranata laboratorium, teknisi transfusi darah, perekam medis dan informasi kesehatan, nutrisionis, sanitarian, tenaga kesehatan masyarakat, fisioterapis, terapis wicara, okupasi terapis, ortotis prostetis, elektro medis, terapis gigi dan mulut, teknisi gigi, refraksionis optisien untuk peningkatan dan pengembangan pelayanan Rumkit.
(2) Pembentukan Komite Tenaga Kesehatan Lain ditetapkan oleh Kepala Rumkit sesuai dengan kebutuhan Rumkit paling banyak terdiri dari 3 (tiga) Subkomite.
(3) Komite Tenaga Kesehatan Lain berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumkit.
(4) Komite Tenaga Kesehatan Lain dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Rumkit.
(5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis SubKomite Tenaga Kesehatan Lain ditetapkan oleh Kepala Rumkit.
(1) Komite Mutu dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf z merupakan wadah non-struktural yang terdiri dari tenaga ahli atau profesi yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Kepala Rumkit dalam bidang pemeliharaan dan peningkatan mutu dan akreditasi Rumkit yang keanggotaannya terdiri dari komite peningkatan mutu dan keselamatan pasien, komite etik dan hukum, komite kesehatan dan keselamatan kerja, komite pengendalian penyakit infeksi, komite promosi kesehatan Rumkit, komite farmasi dan terapi, komite program nasional, komite etik dan penelitian, dan komite koordinasi pendidikan.
(2) Pembentukan Komite Mutu dan Akreditasi ditetapkan oleh Kepala Rumkit sesuai dengan kebutuhan Rumkit.
(3) Komite Mutu dan Akreditasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumkit.
(4) Komite Mutu dan Akreditasi dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Rumkit.
(5) Pembentukan dan perubahan jumlah dan jenis Komite Mutu dan Akreditasi ditetapkan oleh Kepala Rumkit.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf aa merupakan satuan kerja non-struktural yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern Rumkit.
(2) Satuan Pengawas Internal dipimpin oleh Kepala Satuan Pengawas Internal, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Rumkit.
(3) Satuan Pengawas Internal ditetapkan dan dibentuk oleh Kepala Rumkit.
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf bb mempunyai tugas melakukan kegiatan berdasarkan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 terdiri atas:
a. staf medis fungsional; dan
b. tenaga kesehatan fungsional lainnya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Rumkit.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Staf Medis Fungsional sebagaimana dalam Pasal 36 ayat
(1) huruf a merupakan kelompok dokter yang bekerja di bidang medis dalam jabatan fungsional.
(2) Staf Medis Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan diagnosa, pengobatan, pencegahan akibat penyakit, peningkatan
dan pemulihan kesehatan, penyuluhan, pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Staf Medis Fungsional menggunakan pendekatan tim dengan tenaga profesi terkait.
(1) Tenaga Kesehatan Fungsional Lainnya sebagaimana dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b bertugas pada departemen atau instalasi terkait dalam jabatan fungsional terdiri atas:
a. tenaga keperawatan yaitu perawat dan Bidan;
b. tenaga kefarmasian yaitu Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian;
c. tenaga kesehatan masyarakat yaitu Epidemiologi Kesehatan, Entomologi Kesehatan, Mikrobiologi Kesehatan, Penyuluh Kesehatan, Pembimbing Kesehatan Kerja, Administrator Kesehatan, Perekam medis dan Informasi Kesehatan, dan Sanitarian;
d. tenaga gizi yaitu Nutrisionis dan Dietisien;
e. tenaga keterapian fisik yaitu Fisioterapis, Okupasi Terapis dan Terapis Wicara;
f. tenaga psikologi klinis;
g. tenaga terapis gigi dan mulut; dan
h. tenaga keteknisian medis yaitu Radiografer, Fisikawan medis, Teknisi Gigi, Teknisi Elektro Medis, pranata laboratorium kesehatan, Refraksionis Optisien, Orthotis Prostetis, dan Teknisi Transfusi Darah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Tenaga Kesehatan Fungsional Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Departemen atau Instalasi terkait, sedangkan secara keprofesian di bawah pembinaan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahaan di bidang kesehatan sesuai dengan profesi.
(3) Penempatan Tenaga Kesehatan Fungsional Lainnya ditetapkan oleh Kepala Rumkit.
Bagan susunan organisasi Rumkit Kelas B dr. Suyoto tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.