Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Keadaan bahaya adalah suatu keadaan yang dapat menimbulkan ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA sesuai dengan UNDANG-UNDANG Keadaan Bahaya.
2. Komunikasi dan elektronika adalah suatu bidang yang mencakup sistem, alat peralatan dan kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap segala sesuatu yang menyangkut bidang komunikasi dan bidang elektronika secara terpadu.
3. Komunikasi adalah penyaluran informasi timbal balik yang diselenggarakan melalui pengiriman, penerimaan dan penyampaian dengan maksud-maksud tertentu.
4. Konstruksi, perbekalan, pemeliharaan dan instalasi (Konbekharstal) adalah suatu bidang yang mencakup konstruksi, sistem perbekalan, pemeliharaan dan penginstalasian alat peralatan guna mendukung penyelenggaraan telekomunikasi.
5. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA.
6. Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional yang telah dibina dan dipersiapkan sebagai komponen kekuatan pertahanan keamanan negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri.
7. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
8. Pembinaan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengerahan, penggunaan dan pengendalian yang mencakup kegiatan penyelarasan dan pengaturan segala sesuatu supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib, rapi dan saksama menurut rencana dan program pelaksanaan (sesuai dengan ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan metode) secara berhasil dan berdaya guna dalam mencapai tujuan dan memperoleh hasil yang lebih baik.
9. Peperangan elektronika (Pernika) adalah suatu adu kekuatan dan keahlian dengan pancaran gelombang elektromagnetik oleh pihak-pihak yang bermusuhan untuk mencapai keunggulan di medan laga suasana dengan cara elektronis dan atau fisik, secara aktif atau pasif guna mengurangi dan atau meniadakan efektivitas serta kekuatan/kemampuan elektronika pihak lain.
10. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
11. PRESIDEN adalah PRESIDEN Republik INDONESIA.
12. Sistem adalah suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan dan berhubungan sehingga membentuk satu kesatuan dan satu keseluruhan dengan persyaratan yang ditentukan.
13. Sistem komunikasi dan elektronika adalah tatanan organisasi, personel, alat peralatan komunikasi dan elektronika dan peranti lunak yang tersusun dalam wadah struktur organisasi yang ditujukan untuk penyelenggaraan kegiatan komunikasi dan elektronika guna mendukung komando, pengendalian, komunikasi, komputer dan informasi.
14. Sistem Pertahanan Negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
15. Teknologi analog adalah teknologi yang menggunakan gelombang elektromagnetik secara berkesinambungan sebagai sarana penghantar suara atau data berkecepatan rendah.
16. Teknologi digital adalah teknologi yang menggunakan simbol numerik sebagai sarana penghantar informasi untuk diproses, ditransmisikan atau disimpan.
17. Teknologi hibrid adalah teknologi yang merupakan penggabungan antara teknologi analog dengan teknologi digital.