Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN Paraf Aspers Panglima TNI :
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN SASARAN KERJA PEGAWAI Periode Penilaian : Januari - Desember 2014 No.
No.
1. 1.
2. 2.
3. 3.
4. Sekretaris Jenderal
4. 5.
Sekretariat Jenderal
5. Satuan AK Perhi- tungan Nilai Capaian SKP 1 6 Keterangan 12 Keterangan 17 18 Kuan- titas Jumlah peraturan yang dibuat Berkas Kua- litas - Waktu - Per Des 2014 Kuan- titas Jumlah panitia daerah Lokasi Kua- litas Tingkat operasional sistem % Waktu Jadwal pembangunan sistem Bulan Per Jan 2014 Kuan- titas Jumlah pegawai yang dipetakan potensi dan kompetensinya Orang Minimal Kua- litas Tingkat akurasi pemetaan % Waktu - Per Des 2014 Kuan- titas Ketersediaan piranti lunak Paket Kua- litas Tingkat kesesuaian yang terstandarisasi % Waktu - Per Des 2014 Kuan- titas - Kua- litas Tingkat kesesuaian formasi dengan kualifikasi pendidikan % Waktu - Per Des 2014 Kuan- titas Jumlah pegawai yang mengikuti Diklat berbasis kompetensi Orang Kua- litas Tingkat kesesuaian Diklat dengan output % Waktu - Per Des 2014 ….
100 3 100 ? 100 A Terumuskannya berbagai kebijakan mengenai pembinaan pegawai Kemhan F Proses pengembangan pendidikan berbasis kompetensi dan terintegrasi 100 35 D Proses administrasi pendidikan formal & ujian dinas yang obyektif dan transparan Proses pengadaan PNS transparan dan obyektif E NIP Pangkat/Gol.Ruang Biro Kepegawaian Jabatan Unit Kerja Tergelarnya sistem CAT di lingkungan Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan B 9 Nama Brigjen TNI Sumardi II. PEJABAT YANG DINILAI 2 3 I. PEJABAT PENILAI Nama NIP Pangkat/Gol.Ruang III. SASARAN STRATEGIK Indikator TARGET REALISASI Jabatan Kepala Biro Kepegawaian Unit Kerja C Memiliki peta potensi dan kompetensi pegawai yang akurat 500 98
Kuan- titas - Kua- litas Tepat waktu dan sasaran % Waktu - Per Des 2014 Kuan- titas Prosentase pegawai yang telah mengikuti diklat kompetensi % Kua- litas - Waktu - Per Des 2014 Kuan- titas Prosentase pegawai yang telah mengikuti Diklat Bela Negara % Kua- litas Tingkat pelanggaran disipling kerja % Waktu - Per Des 2014 Kuan- titas Kua- litas Waktu ….
G Proses mutasi dan karir pegawai yang transparan, obyektif dan akuntabel 100 H Pegawai memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas jabatannya
PNS Kemhan & TNI yang sejahtera jasmani maupun rohani I Pegawai memiliki tingkat etos kerja yang tinggi
NIP…………………………..
NIP…………………..
Jakarta, …. Januari 2014 Pejabat Penilai, Pejabat Yang Dinilai, J MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN KRITERIA PENILAIAN UNSUR PERILAKU KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMHAN NO.
ASPEK YANG DINILAI URAIAN ANGKA SEBUTAN 1 2 3 4 5
1. Orientasi Pelayanan
1. 2.
3. 4.
5. Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap dan sikap cukup sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 91 – 100 76 - 90 61 – 75 51 – 60 50 ke bawah Sangat baik Baik Cukup Kurang Buruk
2. Integritas
1. 2.
Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukanya Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, 91 – 100 76 – 90 Sangat baik Baik NILAI
3. 4.
5. ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya tetapi berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukanya.
Adakalanya dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang-kadang menyalahgunakan wewenangnya serta cukup berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukanya.
Kurang jujur, kurang ikhlas dalam melaksanakan tugas, dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya Tidak pernah jujur, tidak ikhlas dalam menyelesaikan tugas,dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidakberani menanggung resiko dari tindakan yang dilakukannya.
61 – 75 51 – 60 50 ke bawah Cukup Kurang Buruk
3. Komitmen
1. 2.
Selalu berusaha dengan sungguh- sungguh menegakan ideologi Negara Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja.
Pada umumnya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi Negara Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Negara Kesatuan
(NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan 91– 100 76 - 90 Sangat baik Baik
3. 4.
5. pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja.
Adakalanya berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi Negara Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Negara Kesatuan
(NKRI), Bhineka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja.
Kurang berusaha dengan sungguh- sungguh menegakkan ideologi Negara Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Negara Kesatuan
(NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan rencana- rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakankepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja Tidak pernah berusaha dengan sungguh-sungguh menegakkan ideologi Negara Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Negara Kesatuan
(NKRI), Bhinneka Tunggal Ika dan rencana-rencana pemerintah dengan tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya secara berdaya guna dan berhasil guna serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi pribadi dan/atau golongan sesuai dengan tugas, fungsi dan 61 – 75 51 – 60 50 ke bawah Cukup Kurang Buruk
tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja.
4. Disiplin
1. 2.
3. 4.
5. Selalu mentaati peraturan perundang-undangan dan/ atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab dan selalu mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya.
Pada umumnya mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan baik.
Adakalanya mentaati peraturan perundang-undangandan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa cukup tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang- barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja.
Kurang mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja.
Tidak pernah mentaati peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dengan rasa tidak tanggung jawab, 91 – 100 76 – 90 61 – 75 51 – 60 50 ke bawah Sangat baik Baik Cukup Kurang Buruk
mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang- barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dengan kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 (tiga puluh satu) hari kerja.
5. Kerjasama
1. 2.
3. 4.
5. Selalu mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama.
Pada umumnya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama.
Adakalanya mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta adakalanya menghargai dan menerima pendapat orang lain, kadang- kadang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama Kurang mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta kurang menghargai dan menerima pendapat orang lain, kurang bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama.
Tidak pernah mampu bekerjasama dengan rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta tidak menghargai dan menerima pendapat orang lain, tidak bersedia menerima keputusan yang diambil 91 – 100 76 – 90 61 – 75 51 – 60 50 ke bawah Sangat baik Baik Cukup Kurang Buruk
secara sah yang telah menjadi keputusan bersama.
6. Kepemimpinan
1. 2.
3. 4.
Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
Pada umumnya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan, cukup mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta cukup mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta cukup mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
Kurang bertindak tegas dan terkadang memihak, kurang mampu memberikan teladan yang baik, kurang mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, serta kurang mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta kurang mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
91 – 100 76 – 90 61 – 75 51 – 60 Sangat Baik Baik Cukup Kurang
5. Tidak pernah mampu bertindak tegas dan memihak, tidak memberikan teladan yang baik, tidak mampu menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, tidak mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta tidak mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat.
50 ke bawah Buruk MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR23 TAHUN 2014 TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
1. YANG DINILAI
a. Nama
b. NIP/NRP
c. Pangkat, Golongan ruang
d. Jabatan/Pekerjaan
e. Unit Organisasi
2. PEJABAT PENILAI
a. Nama
b. NIP/NRP
c. Pangkat, Golongan ruang
d. Jabatan/Pekerjaan
e. Unit Organisasi
3. ATASAN PEJABAT PENILAI
a. Nama
b. NIP
c. Pangkat, Golongan ruang
d. Jabatan/Pekerjaan
e. Unit Organisasi
4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP)/ Nilai Prestasi Akademik*) …………….
x 60% ………………
b. Perilaku Kerja
1. Orientasi Pelayanan
2. Integritas
3. Komitmen
4. Disiplin
5. Kerjasama
6. Kepemimpinan Jumlah**) Nilai Rata-Rata Nilai perilaku kerja***)…..…….
x 40% NILAI PRESTASI KERJA …………… (………….)
5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ……………………………………………..
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO