PENYUSUNAN, PENELAAHAN, DAN PERUBAHAN RENCANA KERJA
Penyusunan Renja di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan pada:
a. tingkat Kemhan;
b. tingkat TNI;
c. tingkat UO Kemhan;
d. tingkat UO Markas Besar TNI;
e. tingkat UO Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara;
f. tingkat Satker UO Kemhan;
g. tingkat Satker UO Markas Besar TNI; dan
h. tingkat Satker UO Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara;
(1) Renja Kemhan dan TNI merupakan dokumen perencanaan di tingkat Kemhan untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya.
(3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka
Regulasi.
(4) Menteri menyampaikan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Menteri Keuangan;
c. Panglima TNI;
d. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan
e. Sekretaris Jenderal Kemhan.
(5) Dalam menyampaikan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan atas nama Menteri.
(1) Tahapan penyusunan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. penyusunan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI;
b. penyusunan rancangan Renja Kemhan dan TNI; dan
c. pemutakhiran rancangan Renja Kemhan dan TNI menjadi Renja Kemhan dan TNI.
(2) Untuk penyusunan rancangan Renja Kemhan dan TNI dan pemutakhiran rancangan Renja Kemhan dan TNI menjadi renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilaksanakan penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI.
(1) Kemhan beserta unit organisasinya mengikuti pertemuan dua pihak yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk membahas
usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.
(2) Pertemuan dua pihak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diawali pada bulan November sebelum tahun direncanakan.
(1) Kemhan menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja Kemhan dan TNI sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Penyusunan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. Renstra Kemhan dan TNI;
b. rancangan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional;
c. hasil evaluasi tahun berjalan;
d. anggaran Kemhan dan TNI tahun sebelumnya; dan
e. kebijakan PRESIDEN.
(3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.
(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah disetujui PRESIDEN kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
hasil pertemuan dua pihak digunakan Kemhan untuk menyempurnakan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI.
(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) di bawah tanggung jawab Menteri dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan.
(2) Rancangan awal Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Menteri Keuangan;
c. Panglima TNI;
d. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan
e. Sekretaris Jenderal Kemhan.
Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan menuangkan/memasukkan/mengunggah rancangan awal Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja Kemhan dan TNI menjadi rancangan Renja Kemhan dan TNI setelah surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan mengenai Pagu Indikatif disampaikan kepada Menteri.
(2) Rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. Renstra Kemhan dan TNI;
b. dokumen rancangan RKP;
c. surat bersama Pagu Indikatif; dan
d. kebijakan PRESIDEN.
(1) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan wajib menuangkan/memasukkan/ mengunggah rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam Sistem Informasi KRISNA.
(2) Rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat minggu kedua bulan April, kepada:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Menteri Keuangan;
c. Panglima TNI;
d. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara; dan
e. Sekretaris Jenderal Kemhan.
(1) Kemhan beserta unit organisasinya mengikuti Pertemuan Tiga Pihak I yang diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan untuk penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI setelah terbitnya surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri
Keuangan mengenai Pagu Indikatif.
(2) Pertemuan Tiga Pihak I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Penelaahan rancangan Renja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sampai dengan minggu pertama bulan Juni.
(4) Penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada:
a. Renstra Kemhan dan TNI;
b. dokumen rancangan RKP;
c. surat bersama Pagu lndikatif;
d. berita acara kesepakatan musyawarah pembangunan nasional;
e. kebijakan PRESIDEN;
f. dokumen kelayakan dan kesiapan Kegiatan; dan
g. dokumen pendukung lainnya.
(5) Dokumen kelayakan dan kesiapan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dapat berupa kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, dan/atau studi kelayakan untuk setiap Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output.
(6) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dapat berupa dokumen Peraturan PRESIDEN, Instruksi PRESIDEN, dan/atau risalah rapat PRESIDEN dengan para Menteri.
(7) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan wajib mengunggah rancangan Renja Kemhan dan TNI dalam Sistem Informasi KRISNA.
(1) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI.
(2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja Kemhan dan TNI berdasarkan catatan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atas rancangan Renja Kemhan dan TNI yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.
(1) Pemutakhiran rancangan Renja Kemhan dan TNI menjadi Renja Kemhan dan TNI, dilakukan melalui penelaahan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, dan Kemhan melalui Pertemuan Tiga Pihak II setelah surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran diterbitkan.
(2) Penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu setelah terbitnya surat bersama Pagu Anggaran.
(3) Penelaahan Rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada:
a. Renstra Kemhan dan TNI;
b. rancangan akhir RKP atau RKP;
c. surat bersama Pagu Anggaran;
d. berita acara kesepakatan musyawarah pembangunan nasional;
e. kebijakan PRESIDEN;
f. dokumen kelayakan dan kesiapan Kegiatan; dan
g. dokumen pendukung lainnya;
(4) Dokumen kelayakan dan kesiapan Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dapat berupa kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, dan/atau studi kelayakan untuk setiap Keluaran (Output) Kegiatan dan/atau Sub Output.
(5) Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dapat berupa dokumen Peraturan PRESIDEN, Instruksi PRESIDEN, dan/atau risalah rapat PRESIDEN dengan para Menteri.
(6) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan mengunggah (upload) dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dalam Sistem Informasi KRISNA.
(1) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI.
(2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan perbaikan rancangan Renja Kemhan dan TNI berdasarkan catatan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rancangan Renja Kemhan dan TNI yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimintakan persetujuan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.
(5) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan melakukan pemutakhiran rancangan Renja Kemhan dan TNI menjadi Renja Kemhan dan TNI berdasarkan hasil perbaikan yang telah disetujui oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Renja Kemhan dan TNI yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan paling lambat bulan Juli kepada:
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b. Menteri Keuangan;
c. Panglima TNI;
d. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan laut, dan Angkatan Udara; dan
e. Sekretaris Jenderal Kemhan.
(1) Kemhan dapat melakukan perubahan Renja Kemhan dan TNI pada periode tahun perencanaan atau pada periode tahun pelaksanaan.
(2) Kemhan melakukan perubahan Renja Kemhan dan TNI untuk menjaga konsistensi data dan informasi dokumen
RKP, rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI, DIPA, APBN, dan/atau APBN Perubahan.
(1) Perubahan Renja Kemhan dan TNI pada periode perencanaan dilakukan hingga akhir tahun perencanaan.
(2) Perubahan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya perubahan untuk menyesuaikan dengan:
a. perubahan struktur organisasi;
b. hasil penelaahan rencana kerja dan anggaran;
c. kebijakan PRESIDEN;
d. Alokasi Anggaran hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat; dan/atau
e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja Kemhan dan TNI.
(1) Perubahan Renja Kemhan dan TNI pada periode pelaksanaan dilakukan hingga akhir tahun pelaksanaan.
(2) Perubahan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mengakomodasi adanya:
a. perubahan struktur organisasi;
b. APBN Perubahan;
c. perubahan DIPA;
d. kebijakan PRESIDEN; dan/atau
e. perubahan lain yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja Kemhan dan TNI.
(1) Perubahan Renja Kemhan dan TNI diusulkan kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan
Kementerian Keuangan apabila:
a. perubahan yang terkait dengan prioritas nasional;
b. perubahan pada tingkat Program dan Kegiatan;
c. perubahan yang terkait dengan pencapaian sasaran RKP; dan/atau
d. perubahan yang terkait dengan sumber pendanaan yang berasal dari pinjaman luar negeri, hibah, surat berharga syariah nasional, pinjaman dalam negeri dan/atau penerimaan negara bukan pajak.
(2) Usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dalam Pertemuan Tiga Pihak antara Kemhan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.
(3) Berdasarkan hasil Pertemuan Tiga Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan memberikan persetujuan atas usulan perubahan Renja Kemhan dan TNI.
(4) Persetujuan atas perubahan Renja Kemhan dan TNI dilakukan melalui Sistem Informasi KRISNA.
(1) Dalam hal perubahan Renja Kemhan dan TNI tidak meliputi perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Kemhan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan berkoordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan.
(2) Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan menuangkan hasil perubahan Renja Kemhan dan TNI yang telah dikoordinasikan dengan instansi terkait dalam Sistem Informasi KRISNA.
(3) Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) digunakan sebagai referensi aplikasi rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI.
(1) Renja TNI merupakan dokumen perencanaan di tingkat TNI untuk periode 1 (satu) tahun disusun sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kebijakan, Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, Lokasi, dan indikasi anggaran serta sumber pendanaannya.
(3) Keluaran (Output) Kegiatan dan Sub Output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memuat Kerangka Regulasi.
(4) Panglima TNI menyampaikan Renja TNI sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada:
a. Menteri; dan
b. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(5) Dalam menyampaikan Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Panglima dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI atas nama Panglima TNI.
(1) Tahapan penyusunan Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) meliputi:
a. penyusunan rancangan awal Renja TNI;
b. penyusunan rancangan Renja TNI; dan
c. pemutakhiran rancangan Renja TNI menjadi Renja
TNI.
(2) Penyusunan rancangan Renja TNI dan pemutakhiran rancangan Renja TNI menjadi Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, berdasarkan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI.
(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI menyusun usulan Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi sebagai bagian dari rancangan awal Renja TNI sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Penyusunan rancangan awal Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. Renstra TNI;
b. rancangan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan nasional.
c. hasil evaluasi tahun berjalan;
d. anggaran TNI tahun sebelumnya; dan
e. kebijakan PRESIDEN.
(3) Hasil evaluasi tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diperoleh berdasarkan evaluasi data atas laporan realisasi pelaksanaan rencana pembangunan menurut Program, Kegiatan, Keluaran (Output) Kegiatan, Sub Output, Komponen, dan Lokasi.
Tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan yang telah ditetapkan oleh Menteri digunakan TNI untuk menyempurnakan rancangan awal Renja TNI.
(1) Penyempurnaan rancangan awal Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 di bawah tanggung jawab
Panglima TNI dilaksanakan oleh Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI.
(2) Rancangan awal Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri;
b. Panglima TNI; dan
c. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(1) Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan penyempurnaan rancangan awal Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 menjadi rancangan Renja TNI setelah Panglima TNI mendapat salinan surat bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan mengenai Pagu Indikatif dari Menteri.
(2) Rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. Renstra TNI;
b. dokumen rancangan RKP;
c. surat bersama Pagu Indikatif; dan
d. kebijakan PRESIDEN.
(3) Rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Menteri;
b. Panglima TNI; dan
d. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Staf Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berdasarkan hasil penelaahan
dalam Pertemuan Tiga Pihak I yang dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(1) Untuk pemutakhiran rancangan Renja TNI menjadi Renja TNI, Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima TNI melakukan perbaikan Rancangan Renja TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berdasarkan hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II dan Renja Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6).
(2) Hasil penelaahan dalam Pertemuan Tiga Pihak II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam catatan hasil penelaahan rancangan Renja Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(3) Renja TNI yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Menteri; dan
b. Kepala Staf Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.