Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Kantor Wilayah Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kanwil Kemhan adalah instansi vertikal Kementerian Pertahanan yang berkedudukan di provinsi berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan.
2. Bisnis Proses adalah suatu kumpulan aktivitas atau pekerjaan terstruktur yang saling terkait untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu atau yang menghasilkan produk atau layanan demi meraih tujuan tertentu.
3. Unit Kerja adalah satuan kerja dalam organisasi Kanwil Kemhan yang memiliki fungsi melaksanakan tugas yang diberikan oleh Kepala Bidang atau Kepala Kanwil Kemhan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.