Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan :
1. Alur ganda adalah sejumlah alur yang terdapat dalam satu komunikasi.
2. Departemen Pertahanan yang selanjutnya disebut Dephan adalah Departemen yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang Pertahanan.
3. Frekuensi adalah merupakan getaran-getaran gelombang elektromagnetik per detik yang dapat dipergunakan untuk berbagai keperluan di seluruh dunia dan merupakan sumber daya alam yang sangat terbatas.
4. Instruksi tetap komunikasi elektronika adalah kumpulan rangkaian instruksi pedoman dan ketentuan-ketentuan bidang komunikasi elektronika yang dituangkan dalam bentuk tertentu yang dapat diperbaharui, serta harus ditaati oleh satuan yang mengeluarkan maupun satuan bawah komandonya tentang berbagai hal yang bersifat rutin.
5. Instruksi operasi komunikasi elektronika adalah merupakan penjabaran dari instruksi tetap komunikasi elektronika yang berisikan unsur-unsur teknis dan petunjuk detail tentang petunjuk komunikasi elektronika yang harus dilaksanakan dilapangan.
6. Komunikasi adalah penyaluran informasi timbal balik yang diselenggarakan melalui pengiriman dan penyampaian dengan maksud tertentu.
7. Konstruksi, perbekalan, pemeliharaan dan instalasi (Konbekharstal) adalah suatu bidang yang mencakup konstruksi, sistem perbekalan, pemeliharaan dan penginstalasian alat peralatan guna mendukung penyelenggaraan telekomunikasi.
8. Menteri adalah Menteri Pertahanan Republik INDONESIA.
9. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
10. Pembinaan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengerahan, penggunaan, pengendalian dan pengawasan yang mencakup kegiatan penyelarasan dan pengaturan segala sesuatu supaya dapat dilakukan dan dikerjakan dengan baik, tertib, rapi dan saksama menurut rencana dan program pelaksanaan (sesuai dengan ketentuan, petunjuk, norma, syarat, sistem dan metode) secara berhasil dan berdayaguna dalam mencapai tujuan dan memperoleh hasil yang lebih baik.
11. Penggunaan kekuatan adalah pengerahan kekuatan guna menghadapi dan menanggulangi hakekat ancaman baik pada pola operasi militer untuk perang dan pola operasi selain perang.
12. Penyelenggaraan telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat, bentuk, dan kegunaannya diperuntukkan khusus bagi keperluan Pertahanan Negara yang dilaksanakan oleh Dephan dan TNI.
13. Peperangan elektronika (Pernika) adalah suatu adu kekuatan dan keahlian dengan pancaran gelombang elektromagnetik oleh pihak-pihak yang bermusuhan untuk mencapai keunggulan di medan laga suasana dengan
cara elektronis dan atau fisik, secara aktif atau pasif guna mengurangi dan atau meniadakan efektivitas serta kekuatan/kemampuan elektronika pihak lain.
14. Pola operasi militer untuk perang adalah semua operasi dalam rangka mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan nasional terhadap semua ancaman nyata dari kekuatan asing maupun dengan kekuatan dari negara sendiri yang menentang berdirinya Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
15. Pola operasi militer selain perang adalah semua operasi dalam rangka menanggulangi dan atau mengatasi dan atau operasi dalam bentuk kemanusiaan dengan tujuan untuk memelihara dan atau mengembalikan ketertiban wilayah yang menjadi objek operasi.
16. Poros ganda adalah dua atau lebih poros komunikasi yang menghubungkan dua tempat atau titik tertentu.
17. Prosedur tetap adalah kumpulan instruksi perintah dan sebagainya yang berlaku dalam jangka waktu cukup panjang bagi suatu organisasi, lembaga kesatuan komando dan sebagai pelaksanaan tugas rutin baik taktis maupun administrasi.
18. Sarana ganda adalah dua macam atau lebih alat komunikasi yang digunakan secara rangkap dalam satu poros komunikasi.
19. Sistem adalah suatu tatanan dari hal-hal yang saling berkaitan dan berhubungan, membentuk satu kesatuan dan satu keseluruhan dengan persyaratan yang ditentukan.
20. Sistem komunikasi adalah tatanan organisasi, personel, alat peralatan komunikasi dan peranti lunak yang tersusun dalam wadah struktur organisasi yang ditujukan untuk penyelenggaraan kegiatan komunikasi guna mendukung komando, pengendalian, koordinasi dan kegiatan administrasi logistik.
21. Sistem pernika adalah tatanan organisasi, personel, alat peralatan telekomunikasi dan peranti lunak yang tersusun dalam wadah struktur organisasi yang ditujukan untuk penyelenggaraan kegiatan pernika awal, pencegahan perlawanan elektronika (gahwannika) dan perlawanan elektronika (wannika).
22. Sistem konbekharstal adalah tatanan organisasi, personel, alat peralatan telekomunikasi dan peranti lunak yang tersusun dalam wadah struktur organisasi yang ditujukan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan kegiatan telekomunikasi.
23. Teknologi analog adalah teknologi yang menggunakan gelombang elektromagnetik secara berkesinambungan sebagai sarana penghantar suara atau data berkecepatan rendah.
24. Teknologi digital adalah teknologi yang menggunakan simbol numerik sebagai sarana penghantar informasi untuk diproses, ditransmisikan atau disimpan.
25. Teknologi hibrid adalah teknologi yang merupakan penggabungan antara teknologi analog dan teknologi digital.
26. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
27. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disebut TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas Pertahanan Negara.
Penyelenggaraan telekomunikasi khusus Dephan dan TNI dilaksanakan dengan asas :
a. kehandalan, yaitu dalam operasionalisasi dilaksanakan secara cepat, tepat, aman dan dipercaya, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
1. pemilihan peralatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terintegrasi khususnya untuk keperluan operasi gabungan di lingkungan Dephan dan TNI;
2. pembinaan serta dukungan pembekalan yang memadai;
3. sumber daya manusia yang terdidik, terlatih, terampil, bertanggung jawab, dan disiplin;
4. prosedur yang tepat, seragam, dan mudah dimengerti; dan
5. pertimbangan kebutuhan yang objektif untuk tiap tahap dan bentuk operasi telekomunikasi.
b. kecermatan, yaitu mengandung unsur ketelitian dalam perencanaan dan pelaksanaannya, sehingga mampu bereaksi dan menyesuaikan diri secara cepat dan tepat terhadap setiap perubahan situasi tanpa mengganggu kualitas serta kontinuitas komunikasi; dan
c. kekenyalan dan ketahanan, yaitu menuntut adanya kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan situasi atau kondisi yang berlainan pada tiap tingkat operasi secara cepat dan tepat guna.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI dengan tujuan :
a. agar penyelenggaraannya dapat dilaksanakan secara efektif dalam mendukung tugas-tugas fungsi Pertahanan Negara dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
dan
b. agar tercapai keseragaman dan kesatuan komando dalam penyelenggaraan pembinaan dan penggunaan telekomunikasi khusus di lingkungan Dephan dan TNI.
(2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi ketentuan umum, sistem telekomunikasi khusus, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, pembinaan telekomunikasi khusus, penggunaan telekomunikasi khusus, pengembangan telekomunikasi khusus, spektrum frekuensi radio, pengendalian dan pengawasan dan ketentuan penutup.