Correct Article 27
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas JF.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Menteri dengan menyertakan alasan pengunduran diri.
(3) Menteri MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional dan melaporkan kepada Instansi Pembina.
Your Correction
