Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusulan pengangkatan melalui kenaikan jenjang JF keterampilan, ahli pertama, dan ahli muda bagi PNS di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan melalui Mabes TNI dan Angkatan. (2) Tata cara pengangkatan melalui kenaikan jenjang JF dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Kepala Staf Angkatan.
Your Correction