Correct Article 19
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pengusulan pengangkatan melalui:
a. promosi jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya atau jabatan pelaksana ke dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF keterampilan bagi PNS di lingkungan Kemhan, PNS di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan; dan
b. kenaikan jenjang JF mahir, terampil, pemula, ahli madya dan ahli muda bagi PNS di lingkungan Kemhan dan ahli madya bagi PNS di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan, melalui Kemhan.
(2) Tata cara pengangkatan melalui promosi jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya atau jabatan pelaksana ke dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF keterampilan dan kenaikan jenjang JF mahir, terampil, pemula, ahli madya dan ahli muda dilaksanakan sebagai berikut:
a. Satker mengajukan surat usulan nama calon Pejabat Fungsional untuk pengangkatan melalui promosi jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya atau jabatan pelaksana ke dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF keterampilan dan nama Pejabat Fungsional kenaikan jenjang JF mahir, terampil, pemula, ahli madya dan ahli muda kepada Sekjen sesuai kebutuhan JF dengan melampirkan bukti kebutuhan JF di Satkernya;
b. Sekjen memerintahkan Karopeg untuk menindaklanjuti usulan pengangkatan melalui promosi jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya atau jabatan pelaksana ke dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF keterampilan dan kenaikan jenjang JF mahir, terampil, pemula, ahli madya dan ahli muda;
c. Karopeg menindaklanjuti usulan pengangkatan melalui promosi jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya atau jabatan pelaksana ke dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF keterampilan dan kenaikan jenjang JF mahir, terampil, pemula, ahli madya dan ahli muda dengan ketentuan sebagai berikut:
1. bagi PNS yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli madya dan ahli muda dilaksanakan dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS; atau
2. bagi PNS yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli pertama dan JF keterampilan, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Satker.
d. Biro Kepegawaian melaksanakan pengumpulan berkas administrasi meliputi:
1. fotokopi salinan/petikan keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;
2. fotokopi ijazah paling rendah sarjana/diploma empat sesuai bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF Keahlian atau Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF keterampilan yang dilegalisir;
3. fotokopi Predikat Kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir;
4. penetapan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit yang di persyaratkan pada pangkat dan jenjang yang diusulkan bagi yang telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional lainnya;
5. surat pernyataan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; dan
6. syarat administrasi lain sesuai dengan kebutuhan JF sebagaimana ditentukan oleh Instansi Pembina.
e. setelah berkas administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d telah lengkap, Biro Kepegawaian membuat konsep surat usulan kebutuhan pengangkatan melalui promosi jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya atau jabatan pelaksana ke dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF keterampilan dan kenaikan jenjang JF mahir, terampil, pemula, ahli madya dan ahli muda kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
f. setelah mendapatkan persetujuan usulan kebutuhan pengangkatan melalui promosi jabatan pengawas ke
dalam JF ahli madya atau jabatan pelaksana ke dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF keterampilan dan kenaikan jenjang JF mahir, terampil, pemula, ahli madya dan ahli muda dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Sekjen mengajukan surat usulan daftar nama calon Pejabat Fungsional pengangkatan melalui promosi jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya atau jabatan pelaksana ke dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF keterampilan dan nama Pejabat Fungsional kenaikan jenjang JF mahir, terampil, pemula, ahli madya dan ahli muda kepada Instansi Pembina beserta dokumen persyaratan administrasi untuk mendapatkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi;
g. untuk mendapatkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi pengangkatan melalui promosi jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya atau jabatan pelaksana ke dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF keterampilan dan kenaikan jenjang JF mahir, terampil, pemula, ahli madya dan ahli muda, calon Pejabat Fungsional dan Pejabat Fungsional harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi pengangkatan melalui promosi jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya atau jabatan pelaksana ke dalam JF ahli muda, JF ahli pertama, dan JF keterampilan dan kenaikan jenjang JF mahir, terampil, pemula, ahli madya dan ahli muda yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina; dan
h. setelah calon Pejabat Fungsional dan Pejabat Fungsional lulus Uji Kompetensi, Biro Kepegawaian membuat keputusan Menteri tentang kenaikan jenjang JF dan ditandatangani oleh:
1. Sekjen untuk pengangkatan JF jenjang ahli madya, ahli muda, ahli pertama, penyelia, dan mahir dan kenaikan jenjang JF jenjang ahli madya, ahli muda, penyelia, dan mahir; dan
2. Karopeg untuk pengangkatan JF jenjang terampil dan pemula, dan kenaikan jenjang JF jenjang terampil.
Your Correction
