Correct Article 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pengusulan pengangkatan dalam JF melalui promosi JF ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama, JF ahli madya ke dalam JPT pratama, JF ahli muda ke dalam jabatan administrator, dan JF penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas bagi PNS di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan melalui Kemhan.
(2) Tata cara pengangkatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen talenta pegawai Kemhan.
Your Correction
