Correct Article 16
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b merupakan Perpindahan Vertikal melalui kenaikan jenjang JF.
(2) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan; dan
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Your Correction
