Correct Article 15
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Promosi ke dalam atau dari JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a merupakan Perpindahan Diagonal.
(2) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. JF ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama;
b. JF ahli madya ke dalam JPT pratama;
c. JF ahli muda ke dalam jabatan administrator;
d. JF penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas;
e. jabatan administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama;
f. jabatan pengawas ke dalam JF ahli madya; atau
g. jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan.
Your Correction
