Correct Article 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pengusulan pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian bagi PNS di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan melalui Kemhan.
(2) Pengusulan pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi JF yang masih membuka penyesuaian.
(3) Tata cara pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian dilakukan sebagai berikut:
a. Satker mengajukan surat usulan nama calon Pejabat Fungsional untuk pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian kepada Sekjen sesuai kebutuhan JF dengan melampirkan bukti kebutuhan JF di Satkernya;
b. Sekjen memerintahkan Karopeg untuk menindaklanjuti usulan pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian;
c. Karopeg menindaklanjuti usulan pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian calon Pejabat Fungsional dengan ketentuan:
1. bagi PNS yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli utama, ahli madya dan ahli muda, dilaksanakan dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS; atau
2. bagi PNS yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli pertama dan JF keterampilan, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Satker.
d. Biro Kepegawaian melaksanakan pengumpulan berkas administrasi pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian meliputi:
1. fotokopi salinan/petikan keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir;
2. fotokopi ijazah paling rendah sarjana/diploma empat sesuai bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF Keahlian atau Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF keterampilan yang dilegalisir;
3. fotokopi nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir;
4. penetapan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit yang di persyaratkan pada pangkat dan jenjang yang diusulkan bagi yang telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional lainnya;
5. surat pernyataan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; dan
6. syarat administrasi lain sesuai dengan kebutuhan JF sebagaimana ditentukan oleh Instansi Pembina.
e. setelah berkas administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d telah lengkap, Biro Kepegawaian membuat konsep surat usulan kebutuhan pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;
f. setelah mendapatkan persetujuan usulan kebutuhan pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Sekjen mengajukan surat usulan daftar nama calon Pejabat Fungsional pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian kepada Instansi Pembina beserta dokumen persyaratan administrasi untuk mendapatkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi;
g. untuk mendapatkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian, calon Pejabat Fungsional harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina;
h. dalam hal Instansi Pembina tidak mensyaratkan kelulusan Uji Kompetensi pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian tersebut, calon Pejabat Fungsional tidak Uji Kompetensi pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian; dan
i. setelah mendapatkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian dari Instansi Pembina dengan ketentuan:
1. bagi jenjang Ahli Utama, Biro Kepegawaian membuat konsep surat permohonan usulan pengangkatan dalam JF Ahli Utama melalui penyesuaian kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara dan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis dan ditandatangani oleh Menteri; dan
2. bagi jenjang selain Ahli Utama, Biro Kepegawaian membuat keputusan Menteri tentang pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian dan ditandatangani oleh:
a) Sekjen untuk pengangkatan dalam JF jenjang ahli madya, ahli muda, ahli
pertama, penyelia, dan mahir; dan b) Karopeg untuk pengangkatan dalam JF jenjang terampil dan pemula.
Your Correction
