Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan untuk: a. penetapan JF baru; b. perubahan ruang lingkup tugas JF; dan/atau c. kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis instansi atau nasional.
Your Correction