Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengusulan pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain bagi PNS di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan melalui Kemhan. (2) Tata cara pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan sebagai berikut: a. Satker mengajukan surat usulan nama calon Pejabat Fungsional untuk pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain kepada Sekjen sesuai kebutuhan JF dengan melampirkan bukti kebutuhan JF di Satkernya; b. Sekjen memerintahkan Karopeg untuk menindaklanjuti usulan pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain; c. Karopeg menindaklanjuti usulan pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain calon Pejabat Fungsional dengan ketentuan: 1. bagi PNS yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli utama, ahli madya dan ahli muda, dilaksanakan dengan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS; atau 2. bagi PNS yang akan diangkat dalam JF jenjang ahli pertama dan JF keterampilan, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Satker. d. Biro Kepegawaian melaksanakan pengumpulan berkas administrasi pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain meliputi: 1. fotokopi salinan/petikan keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir; 2. fotokopi ijazah paling rendah sarjana/diploma empat sesuai bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF Keahlian atau Ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF keterampilan yang dilegalisir; 3. fotokopi nilai Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir; 4. penetapan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit yang di persyaratkan pada pangkat dan jenjang yang diusulkan bagi yang telah diangkat menjadi Pejabat Fungsional lainnya; 5. surat pernyataan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; dan 6. syarat administrasi lain sesuai dengan kebutuhan JF sebagaimana ditentukan oleh Instansi Pembina. e. setelah berkas administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d telah lengkap, Biro Kepegawaian membuat konsep surat usulan kebutuhan pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; f. setelah mendapatkan persetujuan usulan kebutuhan pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Sekjen mengajukan surat usulan daftar nama calon Pejabat Fungsional pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain kepada Instansi Pembina beserta dokumen persyaratan administrasi untuk mendapatkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi; g. untuk mendapatkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain, calon Pejabat Fungsional harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain yang dilaksanakan oleh Instansi Pembina; h. dalam hal Instansi Pembina tidak mensyaratkan kelulusan Uji Kompetensi pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain tersebut, calon Pejabat Fungsional tidak Uji Kompetensi pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain; dan i. setelah mendapatkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain dari Instansi Pembina dengan ketentuan: 1. bagi jenjang Ahli Utama, Biro Kepegawaian membuat konsep surat permohonan usulan pengangkatan dalam JF Ahli Utama melalui perpindahan dari jabatan lain kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sekretariat negara dan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis dan ditandatangani oleh Menteri; dan 2. bagi jenjang selain Ahli Utama, Biro Kepegawaian membuat keputusan Menteri tentang pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain dan ditandatangani oleh: a) Sekjen untuk pengangkatan dalam JF jenjang ahli madya, ahli muda, ahli pertama, penyelia, dan mahir; dan b) Karopeg untuk pengangkatan dalam JF jenjang terampil dan pemula.
Your Correction