Correct Article 9
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Perpindahan antar Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam JF ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda;
d. pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;
e. Pejabat Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama;
atau
f. Pejabat Fungsional keterampilan, ahli madya, ahli muda, ahli pertama, dan ke dalam JA.
Your Correction
