Correct Article 8
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Perpindahan antar kelompok JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan antar JF.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi Jabatan.
Your Correction
