Correct Article 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pengangkatan ASN Kemhan dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi.
(2) JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan JF yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, bagi:
a. JF di lingkungan Kemhan ditetapkan dengan keputusan Menteri mengenai daftar susunan personal; dan
b. JF di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan bagi ASN Kemhan yang berdinas di lingkungan Mabes TNI dan Angkatan ditetapkan oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan Kepala Staf Angkatan mengenai jumlah formasi kebutuhan JF.
(3) Pengangkatan ASN Kemhan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
(4) Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
