Correct Article 24
PERMEN Nomor 20 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Current Text
(1) Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak keputusan pengangkatan.
(2) Jangka waktu pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS dan PPPK di lingkungan Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan yang keputusan pengangkatan ditetapkan oleh PRESIDEN.
Your Correction
