1. Survei adalah suatu kegiatan tertentu yang menghendaki kepastian tertentu dengan cara pengambilan data atau sample dengan menggunakan alat dan metode tertentu.
2. Pemetaan adalah proses yang dilakukan berupa pengukuran, perhitungan dan penggambaran permukaan bumi dengan menggunakan cara dan metoda tertentu sehingga didapatkan hasil berupa softcopy dan hardcopy.
3. Wilayah Nasional adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang undangan.
4. Data adalah kumpulan informasi atau keterangan yang diperoleh dari suatu pengamatan yang dapat digunakan menjadi referensi oleh pengguna.
5. Wahana adalah alat pengangkut di darat, alat apung/kapal di perairan atau pesawat udara dan peralatan lain tanpa awak yang dikendalikan untuk digunakan di darat, di bawah/permukaan air serta udara yang digunakan untuk mendukung kegiatan di lokasi, baik berbendera atau memiliki nomor pendaftaran INDONESIA maupun asing.
6. Lokasi Survei adalah lokasi yang ditentukan dengan koordinat geografis dan berada di Wilayah Nasional.
7. Alat Peralatan adalah seluruh instrumen kegiatan yang digunakan personel secara langsung melakukan kegiatan di lokasi, baik terpisah maupun terpasang (settled) pada wahana.
8. Jangka Waktu adalah masa berlaku security clearance dan/atau masa tugas security officer yang
disetujui oleh Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan.
9. Security Clearance yang selanjutnya disingkat SC adalah dokumen persetujuan, bukan merupakan perijinan, diterbitkan oleh Menteri Pertahanan, setelah mempertimbangkan aspek kedaulatan negara, pertahanan, dan administratif, memuat jenis lokasi kegiatan, personel, Wahana, Alat Peralatan serta Jangka Waktu yang ditetapkan, sebagai wujud kebijakan Menteri Pertahanan dalam bidang pengamanan Survei dan Pemetaan, demi kepentingan pertahanan negara, dengan mensinergikan pertahanan militer dan nirmiliter, sebagai landasan suatu kegiatan Survei dan Pemetaan yang dilaksanakan oleh pemohon.
10. Security Officer yang selanjutnya disingkat SO adalah perwira Tentara Nasional INDONESIA/ Aparatur Sipil Negara setingkat perwira yang berasal dari Kementerian Pertahanan maupun Tentara Nasional INDONESIA (Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara), yang memenuhi syarat keahlian/kecakapan/kompetensi di bidang Survei dan Pemetaan dan/atau pengamanan untuk melakukan pengawasan dan pengamanan pelaksanaan kegiatan terkait.
11. Instansi Pemerintah adalah kementerian, lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan pemerintah daerah.
12. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
14. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI, adalah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.
15. Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Dirjen Strahan Kemhan adalah Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang penyelenggaraan strategi pertahanan negara.
16. Direktur Wilayah Pertahanan Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Dirwilhan Ditjen Strahan Kemhan adalah Direktur yang bertugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan serta evaluasi kebijakan penataan wilayah pertahanan, menyelenggarakan salah satu fungsi antara lain pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang Survei dan Pemetaan.
17. Pertahanan Militer adalah kekuatan utama pertahanan negara yang dibangun dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman militer tersusun dalam komponen utama, serta komponen cadangan dan komponen pendukung.
18. Pertahanan Nirmiliter adalah kekuatan pertahanan Negara yang dibangun dalam kerangka pembangunan nasional untuk mencapai kesejahteraan nasional dan dipersiapkan untuk menghadapi ancaman nirmiliter.
19. Pemohon SC dan SO selanjutnya disebut Pemohon adalah pejabat paling rendah setingkat eselon II dari kementerian, lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah daerah, dan Direksi Badan Hukum INDONESIA, berdomisili di INDONESIA setelah memperoleh izin/surat perintah kerja/ surat perjanjian kerja sama hak pengelolaan/konsesi/rekomendasi dari Instansi Pemerintah terkait.
2. Pasal 2 dihapus
3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengamanan Survei dan Pemetaan diselenggarakan untuk kepentingan pertahanan negara, baik Pertahanan Militer maupun Pertahanan Nirmiliter.
(2) Pengamanan Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Kemhan.
(3) Pengamanan terhadap Survei dan Pemetaan meliputi:
a. pengumpulan Data;
b. pengolahan Data; dan
c. penyimpanan, distribusi dan penggunaan Data Survei.
(4) Pengamanan Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dilaksanakan oleh kementerian, lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah daerah dan Badan Hukum INDONESIA, baik sendiri maupun bersama–sama dengan perusahaan swasta nasional dan/atau asing, disetujui oleh Kemhan dalam hal ini Dirjen Strahan Kemhan.
(5) Pengamanan Survei dan Pemetaan dilaksanakan melalui pemberian SC dan penugasan SO.
(6) Pengamanan Survei dan Pemetaan dilakukan oleh petugas SO.
(7) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat dilakukan oleh petugas SO baik sendiri maupun bersama-sama dengan petugas pengawasan dan pengamanan dari aparat TNI lainnya/Polri, kementerian, lembaga pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan pemerintah daerah.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam melaksanakan tugas pengamanan, SO berpegang pada SC, dan setiap SC dikawal oleh 1 (satu) orang SO, disesuaikan dengan jumlah Wahana yang digunakan atau yang tercantum dalam SC.
(2) SO yang berasal dari instansi TNI harus dengan persetujuan Panglima TNI.
(3) SO yang berasal dari Kemhan harus dengan persetujuan Dirjen Strahan Kemhan dengan tembusan kepada Kepala Satuan Kerja/Kepala Subsatuan Kerja.
(4) SO harus diasuransikan oleh/dan atas biaya pelaksana kegiatan.
(5) Pelaksana Survei dan Pemetaan harus menyerahkan Data dan informasi hasil Survei dan Pemetaan guna kepentingan pertahanan kepada SO sebelum tugas SO berakhir.
(6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas:
a. Data posisi geografis untuk seluruh Survei;
b. Data topografi untuk Survei darat;
c. Data bathymetri untuk Survei laut;
d. Data as laid pembangunan atau penggelaran kabel dan pipa;
e. Data airbone gravity, airbone lidar, airbone gravity gradiometri, ifsar, pisar untuk Survei udara;
f. Data aerial imagery (citra udara) berupa foto dan video;
g. Data meteorologi; dan/atau
h. Data lainnya yang berkaitan dengan kegiatan Survei.
(7) Pada akhir masa penugasan SO harus membuat dan menyerahkan laporan dalam bentuk soft copy dan hard copy secara tertulis dengan melampirkan Data
informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Dirjen Strahan Kemhan dengan tembusan kepada Dirwilhan Ditjen Strahan Kemhan.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Jenis kegiatan yang harus memperoleh SC meliputi:
a. Survei darat terdiri atas:
1. Survei pengukuran gravity;
2. Survei resistivitas dangkal;
3. Survei eksplorasi mineral (non migas);
4. Survei geology;
5. Survei toponimi;
6. Survei seismic 2 (dua) D dan/atau 3 (tiga) D dimensi (D) sesuai dengan perkembangan teknologi;
7. Survei pengukuran dan penelitian cuaca; dan
8. Survei atribut untuk kepentingan umum.
b. Survei laut terdiri atas:
1. Survei hulu minyak dan gas bumi meliputi;
a) pra Survei;
b) Survei geofisik dan geoteknik; dan c) Survei seismik 2 (dua) D dan/atau 3 (tiga) D dimensi.
2. Survei geologi dasar laut, hidrografi dan oseanografi;
3. Survei untuk pembangunan, penggelaran dan/atau perbaikan pipa bawah laut;
4. Survei untuk pembangunan, penggelaran dan/atau perbaikan sistim komunikasi kabel laut;
5. kegiatan penelitian/riset di bawah dasar/pada/di atas permukaan laut;
6. Survei dan/atau pengangkatan pesawat udara dan kapal laut tenggelam;
7. Survei dan/atau pengangkatan barang/ muatan pada pesawat udara, kapal laut tenggelam;
8. Survei dan/atau pengangkatan/muatan harta karun dan benda cagar budaya yang berada di dasar laut;
9. Survei monitoring peluncuran satelit;
10. Survei studi kebencanaan (hazard);
11. Survei penempatan/penggantian alat pendeteksi tsunami di laut;
12. Survei kegiatan pengerukan dan reklamasi di laut;
13. Survei pengukuran dan penelitian cuaca; dan
14. kegiatan serta Survei laut lainnya.
c. Survei udara terdiri atas:
1. Survei pemotretan udara small format, medium format dan large format;
2. Survei pemotretan udara dengan metoda Aeromagnetic, Light Detection And Ranging (LIDAR), Airbone Laser Aerial (ALA), Airbone Gravity Magnetic (AGM), Inerferometric and Interferometric;
3. airbone Synthetic Aperture Radar (PISAR);
4. Survei udara yang menggunakan sensor optik maupun elektronik pada ruang Wilayah Nasional; dan
5. Survei pengukuran dan penelitian cuaca.
6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 16 ayat
(3) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara kegiatan;
d. penarikan SO dari lapangan; atau
e. pembatalan dan/atau pencabutan SC.
(3) Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan pemerintah daerah, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan perusahaan swasta nasional dan/atau asing, yang tidak melaksanakan kewajibannya setelah teguran tertulis, dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sementara kegiatan serta penarikan SO dari lapangan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan pemerintah daerah, baik sendiri maupun bersama-sama dengan perusahaan swasta nasional dan/atau asing, kembali tidak melaksanakan kewajibannya, maka Dirjen Strahan Kemhan dapat membatalkan dan/atau mencabut SC.
10. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: