Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERMENHAN NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
PERMEN Nomor 20 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB 5
Pencairan Penerimaan Hibah
Article 43
Penerima Hibah langsung:
a. uang untuk kegiatan:
1. menandatangani perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan;
2. mengajukan permohonan register dengan format dan petunjuk pengisian sesuai dengan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR) Kemkeu dengan melampirkan:
a) Perjanjian Hibah; dan b) Ringkasan Hibah (Grant Summary) dengan format dan petunjuk pengisian sesuai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. mengajukan permohonan izin persetujuan pembukaan rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran pada Bank Umum/ Kantor Pos kepada BUN/Kuasa BUN;
4. dihapus;
5. melakukan pengajuan untuk revisi DIPA secara berjenjang kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Kemkeu melalui Dirjen Renhan Kemhan;
6. untuk Pendapatan Hibah Langsung yang bersifat tahun jamak (multiyears), pelaksanaan revisi penambahan pagu DIPA dapat digabungkan dengan revisi penambahan pagu DIPA dari rencana penerimaan hibah langsung tahun berikutnya;
7. penerima dapat langsung menggunakan uang yang berasal dari hibah tanpa menunggu terbitnya revisi DIPA;
8. setelah revisi DIPA, satuan Penerima Hibah mengajukan SP2HL dengan format dan petunjuk pengisian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini, atas seluruh pendapatan hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan sebesar yang telah diterimanya pada tahun anggaran berjalan kepada:
a) KPPN Khusus Jakarta VI yang bersumber dari luar negeri; dan b) KPPN mitra kerja yang bersumber dari dalam negeri.
9. dalam mengajukan SP2HL sebagaimana dimaksud pada angka 8 melampirkan:
a) copy rekening atas rekening hibah;
b) SPTMHL dengan format dan petunjuk pengisian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c) SPTJM; dan d) copy surat persetujuan pembukaan rekening.
10. atas dasar pengajuan SP2HL maka KPPN menerbitkan SPHL,selanjutnya satuan penerima melakukan pencatatan atas pendapatan hibah;
11. jasa giro/bunga yang diperoleh dari rekening hibah disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kecuali ditentukan lain dalam perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan;
12. rekening yang sudah tidak digunakan sesuai dengan tujuan pembukaannya wajib ditutup;
13. sisa uang dari hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan saldonya disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) atau dapat dikembalikan kepada Pemberi Hibah sesuai dengan perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan;
14. atas pengembalian hibah langsung uang untuk kegiatan kepada Pemberi Hibah sebagaimana yang dimaksud pada angka 13, penerima
menyampaikan SP4HL dengan format dan petunjuk pengisian tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini ke KPPN melalui badan keuangan masing-masing dengan dilampiri:
a) copy rekening atas rekening hibah;
b) copy surat pengiriman/transfer kepada Pemberi Hibah; dan c) SPTJM.
15. atas dasar pengajuan SP4HL maka KPPN menerbitkan SP3HL, selanjutnya penerima melalui badan keuangan masing-masing membukukan pengurangan saldo kas dari hibah dan melaporkan kepada Pusku Kemhan.
b. barang/jasa:
1. menandatangani perjanjian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan;
2. mengajukan permohonan register dengan format dan petunjuk pengisian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada DJPPR Kemkeu dengan melampirkan:
a) Perjanjian Hibah; dan b) Ringkasan Hibah (Grant Summary) dengan format dan petunjuk pengisian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. menandatangani Berita Acara Serah Terima, yang memuat:
a) tanggal serah terima;
b) pihak pemberi dan penerima hibah;
c) tujuan penyerahan;
d) nilai nominal;
e) bentuk hibah; dan f) rincian harga per barang yang memuat harga, tahun buat, tahun pakai, dengan
catatan apabila nilai perolehan tidak dapat diberikan oleh Pemberi Hibah, maka Penerima Hibah melakukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa yang diterima.
4. melakukan permintaan pengesahan SP3HLBJS dalam rangkap 3, dengan format dan petunjuk pengisian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada DJPPR Kemkeu dengan dilampiri:
a) BAST; dan b) SPTMHL.
5. berdasarkan pengesahan SP3HLBJS, mengajukan MPHL-BJS dengan format dan petunjuk pengisian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini atas seluruh Pendapatan Hibah Langsung baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri sebesar nilai seperti yang tercantum dalam SPH3L-BJS pada tahun anggaran berjalan kepada KPPN mitra kerjanya dengan dilampiri:
a) SPTMHL;
b) SP3HL-BJS; dan c) SPTJM.
6. atas dasar persetujuan MPHL-BJS yang diterima dari KPPN, penerima melakukan pencatatan aset tetap atau aset lainnya dari hibah ke dalam neraca SIMAK BMN.
4. Ketentuan dalam Lampiran II Nomor 4 diubah, semula kalimat Belanja diubah menjadi Aset/Beban Jasa
5. Ketentuan BAB VII diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VII
PELAKSANAAN AKUNTANSI, PELAPORAN KEUANGAN, DAN KONFIRMASI DATA PENERIMAAN HIBAH
Satuan kerja Penerima Hibah di Kemhan dan TNI selaku UAKPA memproses dokumen sumber atas transaksi:
a. Saldo kas dari Hibah;
b. Saldo aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari Hibah dalam bentuk barang; dan
c. Beban jasa dari Hibah dalam bentuk jasa.
Pasal 44a
(1) Saldo kas dari Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, dicatat pada saat kas diterima di Rekening Hibah satuan kerja sebesar nominal kas yang diterima oleh satuan kerja yang tercantum dalam rekening koran.
(2) Aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari Hibah bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dicatat pada saat aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan diterima oleh satuan kerja sebesar nilai aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan yang diterima oleh satuan kerja berdasarkan BAST.
(3) Dalam hal nilai aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari Hibah bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui, aset tetap, asetlainnya,dan/ataupersediaandicatatberdasarkan penilaianmenurutbiaya,harga pasar, atau perkiraan/ taksiran harga wajar.
(4) Beban jasa dari Hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c,
dicatat pada saat resume tagihan sebesar nilai jasa yang diterima oleh satuan kerja berdasarkan BAST.
(5) Dalam hal nilai beban jasa dari Hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diketahui, beban jasa dicatat berdasarkan penilaian menurut biaya, harga pasar, atau perkiraan/ taksiran harga wajar.
(6) Dalam hal pencatatan beban jasa dari Hibah dalam bentuk jasa berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, atas Penerimaan Hibah dalam bentuk jasa dapat diungkapkan dalam CaLK.
(7) Pengungkapan penerimaan Hibah dalam bentuk jasa dalam CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan surat pernyataan KPA.
Pasal 44b
(1) Saldo kas dari Hibah disajikan dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(2) Saldo aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari hibah bentuk barang disajikan dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(3) Beban jasa dari Hibah dalam bentuk jasa disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
Article 45
(1) Kemhan dan TNI melakukan konfirmasi kepada DJPPR atas data realisasi hibah yang diterima secara langsung dari Pemberi Hibah setiap triwulan.
(2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari tingkat Kemhan dan TNI sampai dengan satuan kerja.
(3) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran.
(4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), DJPPR dapat melakukan koreksi pencatatan Pendapatan Hibah.
Article 46
(1) Kemhan dan TNI melakukan konfirmasi dengan pemberi hibah atas realisasi hibah yang diterima secara langsung dari pemberi hibah.
(2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran.
(3) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(4) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DJPPR c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), DJPPR dapat melakukan koreksi pencatatan Pendapatan Hibah.
Satuan kerja Penerima Hibah di Kemhan dan TNI selaku UAKPA memproses dokumen sumber atas transaksi:
a. Saldo kas dari Hibah;
b. Saldo aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari Hibah dalam bentuk barang; dan
c. Beban jasa dari Hibah dalam bentuk jasa.
Pasal 44a
(1) Saldo kas dari Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, dicatat pada saat kas diterima di Rekening Hibah satuan kerja sebesar nominal kas yang diterima oleh satuan kerja yang tercantum dalam rekening koran.
(2) Aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari Hibah bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dicatat pada saat aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan diterima oleh satuan kerja sebesar nilai aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan yang diterima oleh satuan kerja berdasarkan BAST.
(3) Dalam hal nilai aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari Hibah bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui, aset tetap, asetlainnya,dan/ataupersediaandicatatberdasarkan penilaianmenurutbiaya,harga pasar, atau perkiraan/ taksiran harga wajar.
(4) Beban jasa dari Hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c,
dicatat pada saat resume tagihan sebesar nilai jasa yang diterima oleh satuan kerja berdasarkan BAST.
(5) Dalam hal nilai beban jasa dari Hibah dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diketahui, beban jasa dicatat berdasarkan penilaian menurut biaya, harga pasar, atau perkiraan/ taksiran harga wajar.
(6) Dalam hal pencatatan beban jasa dari Hibah dalam bentuk jasa berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, atas Penerimaan Hibah dalam bentuk jasa dapat diungkapkan dalam CaLK.
(7) Pengungkapan penerimaan Hibah dalam bentuk jasa dalam CaLK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilampiri dengan surat pernyataan KPA.
Pasal 44b
(1) Saldo kas dari Hibah disajikan dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(2) Saldo aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari hibah bentuk barang disajikan dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(3) Beban jasa dari Hibah dalam bentuk jasa disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
(1) Kemhan dan TNI melakukan konfirmasi kepada DJPPR atas data realisasi hibah yang diterima secara langsung dari Pemberi Hibah setiap triwulan.
(2) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari tingkat Kemhan dan TNI sampai dengan satuan kerja.
(3) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran.
(4) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), DJPPR dapat melakukan koreksi pencatatan Pendapatan Hibah.
Article 46
(1) Kemhan dan TNI melakukan konfirmasi dengan pemberi hibah atas realisasi hibah yang diterima secara langsung dari pemberi hibah.
(2) Dalam hal terjadi ketidakcocokan data, kedua belah pihak melakukan penelusuran.
(3) Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
(4) Salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada DJPPR c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.
(5) Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), DJPPR dapat melakukan koreksi pencatatan Pendapatan Hibah.
1 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Penerimaan/Pemberian Hibah yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
b. Perjanjian Hibah yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2016 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENHAN NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BENTUK SURAT DAN FORMULIR SERTA PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR HIBAH BARANG/JASA
1. Surat Permohonan Permintaan Nomor Register Hibah KOP SURAT Nomor : ……….
………(1)……, ……..(2)……….
Klasifikasi : ……….
Lampiran : ……….
Hal : Permohonan Permintaan Kepada Nomor Register Hibah Yth.
Akuntansi dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan di Jakarta
1. Dasar
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Penerimaan Hibah;
b. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ……………;
1. Sehubungan dengan dasar di atas, dengan ini kami mengajukan permohonan permintaan nomor register untuk proyek/kegiatan……….(3)……….yang berasal dari donor……….(4)……….
Sebagai syarat permintaan nomor register terlampir kami sampaikan:
a. Dokumen Perjanjian hibah (Grant Agreement)/dokumen lain yang dipersamakan;
b. Ringkasan Hibah (Grant Summary).
Untuk memudahkan dalam penyampaian persetujuan nomor register, persetujuan tersebut dapat disampaikan kepada……….(5)………
2. Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Atas kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.
……….(6)……….
……….(7)……….
Tembusan :
Pangkat/Gol./NRP/NIP ……….(8)……….
PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN NOMOR REGISTER HIBAH Nomor Uraian
(1) Diisi lokasi Pemohon nomor register hibah
(2) Diisi tanggal surat permohonan nomor register hibah
(3) Diisi nama proyek/kegiatan hibah sesuai Perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan
(4) Diisi nama Lembaga Pemberi Hibah
(5) Diisi nama dan alamat Instansi beserta nomor telepon/fak pemohon nomor register hibah
(6) Diisi jabatan penandatangan surat permohonan nomor register hibah, dapat diisi Kapusku untuk hibah uang, Kabaranahan untuk hibah barang/jasa
(7) Diisi nama, pangkat dan NRP/NIP pejabat penandatangan surat permohonan nomor register hibah
(8) Diisi pihak-pihak yang mendapat tembusan surat permohonan nomor register hibah, termasuk kepada unit yang memiliki tugas dan fungsi menyusun Laporan Keuangan Kemhan
2. Formulir Ringkasan Hibah (Grant Summary) RINGKASAN HIBAH (GRANT SUMMARY)
1. Nama Hibah/Grant :
2. Nilai Hibah :
3. Mata uang :
4. Nomor Hibah/Grant :
5. Nomor Referensi lain :
6. Tanggal Penandatanganan :
7. Penerima/Excecuting Agency:
Kode Satker :
8. Implementing Agency/Beneficiary dan Kode Satker (bisa lebih dari satu)
a. Nama :
b. Alamat :
c. Kode Satker :
d. Nomor Telpon/Faximile :
/
e. E-mail :
9. Donor/Pemberi Hibah
a. Lembaga/Negara :
b. Alamat :
c. Nomor Telpon/Faximile :
/
d. E-mail :
10. Sumber Pembiayaan
: □ Lembaga Multilateral □
Lembaga Bilateral
□ Lembaga Swasta
□ Perorangan □ Lainnya :
11. Jenis Pembiayaan (Grant Purpose) :
12. Jenis Hibah
: □ Terencana
□ Langsung 13 Penarikan Hibah
a. Tatacara penarikan : □ PP □ L/C □ PL
□ Reksus
b. Rencana Penarikan/Disbursement Plan :
No.
Penarikan Tgl/Bln/Thn Nilai
1. I
2. II
3. III
4. IV
5. V
6. Dan seterusnya
c. Diterushibahkan No.
Kepada Nilai
1. 2.
14. Sektor Pembiayaan :
15. Lokasi/Alokasi Proyek :
No.
Lokasi Alokasi
1. 2.
16. Tanggal Efektif/Effective Date :
Tanggal Bulan Tahun
17. Tanggal Batas Waktu Pengefektifan/ Date Effective Limit :
Tanggal Bulan Tahun
18. Tanggal Batas Penarikan/Closing Date :
Tanggal Bulan Tahun
19. Tanggal Penutupan Rekening/ Date of Closing Account :
Tanggal Bulan Tahun
20. Biaya :
No.
Uraian I II III IV V
1. Jenis Biaya
2. Besar Biaya
3. Jatuh Tempo
21. Ketentuan pengiriman NoD
:
□ Ada □ Tidak ada
22. Persyaratan Pengefektifan/ Conditions Precedent for Effectiveness :
23. Nomor Registrasi Grant/Hibah :
(Diisi oleh Direktorat EAS)
24. DMFAS Grant ID :
(Diisi oleh Direktorat EAS) Tempat, tanggal, bulan, tahun Jabatan Nama Pangkat/NRP/NIP Tembusan:
(25)
PETUNJUK PENGISIAN RINGKASAN HIBAH (GRANT SUMMARY) Nomor Uraian 1 Diisi dengan nama proyek sesuai yang tertulis dalam Perjanjian Hibah/Grant Agreement 2 Diisi dengan jumlah hibah/grant sesuai yang tertulis dalam Perjanjian Hibah/Grant Agreement 3 Diisi dengan mata uang sesuai yang tertulis dalam Perjanjian Hibah/Grant Agreement 4 Diisi dengan nomor referensi dari donor 5 Diisi dengan nomor referensi lainnya (jika ada) 6 Diisi dengan tanggal penandatangan hibah/grant date signing 7 Diisi dengan nama institusi penerima hibah/grant 8 Diisi dengan nama eselon I/Satker penerima dan pengelola hibah/grant 9, 10 Jelas 11 Diisi dengan jenis peruntukkan pembiayaan dari hibah/grant, misal bantuan program, bantuan proyek, technical assistance 12 Jelas 13
a. Jelas
b. Dilampirkan dengan Rencana Penarikan/Disbursement schedule dari Executing agency, termasuk alokasi per jenis kategori dan pertahun
c. Diisi nama Lembaga/Pemda/BUMN penerima penerusan hibah 14 Diisi dengan sector yang dibiayai dalam hibah/grant, misal infrastructure, education, health dsb 15 Dalam hal proyek diberbagai lokasi, disebutkan lokasi dan alokasi dana per lokasi 16 Diisi dengan tanggal efektif hibah/grant tersebut 17, 18 Jelas 19 Diisi dengan tanggal penetapan penutupan rekening/account sesuai dengan ketentuan pemberi hibah
20. a. Diisi dengan jenis-jenis biaya/fee.
b. Diisi dengan besarnya rate yang ditetapkan dalam Perjanjian Hibah.
c. Diisi dengan saat jatuh tempo yaitu saat pembayarannya sesuai yang Telah disepakati dalam Perjanjian Hibah (jika ada).
21 Diisi penjelasan bahwa dalam Perjanjian Hibah telah diatur/belum tentang ketentuan pencantuman ketentuan pengiriman NoD oleh
Donor 22 Diisi dengan keterangan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengefektifan Hibah/Grant tersebut (jika ada).
23, 24 Jelas 25 Satuan Atas yang wajib ditembusi:
a. Dirjen Kuathan Kemhan.
b. Kabaranahan Kemhan.
c. Selanjutnya sesuai kewenangan di Satuan masing-masing.
3. Formulir Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa KOP SURAT (1) SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA TANGGAL………NOMOR Yth. Direktur Jenderal pengelolaan Utang Kementerian Keuangan RI Cq. Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.
Bersama ini disampaikan Surat perintah pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk barang/jasa/Surat Berharga sebagai dasar untuk mengesahkan dan membukukan hibah yang diterima berupa barang/jasa/Surat berharga dengan rincian sebagai berikut :
Penerima Hibah Bagian Anggaran/Eselon I : (2) Kode dan Nama Satker : (3) Pemberi Hibah Negara Donor ; (4) Nama Donor : (5) Nama Proyek : (6) Nomor & Tgl. Perjanjian Hibah : (7) Nilai Hibah : (8) Rincian Pendapatan Hibah Nomor register : (9) Nilai realisasi Hibah : (10) equivalen Rp. (11) Bentuk Hibah
: □ Barang □ Jasa □ Surat Berharga (12) Akun : (13) Telah disahkan/dibukukan
(14), (15) Tanggal …………..(17) PA/KPA TTD TTD NAMA (18) NRP/NIP (19)
(16)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA NO.
KETERANGAN 1 Diisikan Kop Surat Institusi yang mengajukan pengesahan 2 Diisikan Kode dan uraian bagian Anggaran dan Eselon I 3 Diisikan Kode dan Uraian Satker Penerima Hibah 4 Diisikan Negara Pemberi Hibah.
Dalam hal Pemberi Hibah merupakan :
● Lembaga internasional dari luar negeri diisi lembaga internasional ● Lembaga nasional dari dalam negeri diisi lembaga nasional 5 Diisikan nama Pemberi Hibah.
6 Nama proyek/kegiatan yang dibiayai hibah.
7 Nomor dan tanggal Perjanjian Hibah (Grant Agreement) 8 Diisikan Nilai Komitmen/nilai proyek yang diperjanjikan sesuai perjanjian hibah 9 Diisikan nomor register dari DJPU 10 Diisikan nilai realisasi hibah dalam valas (bila ada) sesuai Berita Acara Serah Terima 11 Diisikan nilai realisasi hibah dalam rupiah sesuai Berita Acara Serah Terima 12 Diberi tanda silang pada salah satu kotak sesuai bentuk hibah yang diterima 13 Diisikan kode akun pendapatan hibah yang diterima (dapat dilihat pada Modul/bagan Akun Standar) 14 Diisikan kota penerbit Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga 15 Diisikan tanggal penerbitan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga 16 Diisikan Nama dan NRP/NIP PA/KPA 17 Diisi oleh DJPU 18 Diisi oleh DJPU 19 Diisi oleh DJPU
4. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa KOP SURAT (1) UO KEMHAN/UO MABES/UO ANGKATAN MEMO PENCATATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA TANGGAL………(2) NOMOR................(3) Kuasa Bendahara Umum Negara Kantor Perbendaharaan Negara.............(4) agar melakukan pencatatan atas penerimaan hibah langsung bentuk barang/jasa:
Tahun Anggaran..........................(5) Dasar Pencatatan ......................(6) Satuan Penerima xxxxxx Kewenangan xx Nama Sat.Penerima xxxxxxxxxx…(7) Fungsi, Sub Fungsi, BA, Unit Eselon I Program xx xx xxx xx xx.......(8) Kegiatan, Output,Lokasi, Jenis Belanja xxxx xx xx xx xx......(9) Sumber Dana/Cara penarikan : xx/xx
(10) Nomor Register : xxxxxxx
(11) ASET/BEBAN JASA PENDAPATAN Akun Jumlah Uang BA/Unit Eselon I/Lokasi/- Akun/Satker Jumlah uang xxxxxx.....(12) ............(13)
(15) xxx xx xx xx xxxxxx xxxxxx .......................(16) Jumlah Belanja ............(14) Jumlah Pendapatan .......................(17) Kepada : Bendahara Umum Negara untuk dibukukan seperlunya Yaitu : ……………………………………………………………………………(18) ………………,…………………..(19)
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penandatangan SPM …….(20) ………………………………… NRP/NIP………………………..(21) 10016912301063-7…….(22)
PETUNJUK PENGISIAN MEMO PENCATATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA (MPHL-BJS) NO.
KETERANGAN 1 Diisikan uraian Satuan Penerima 2 Diisikan tanggal diterbitkan MPHL-BJS 3 Diisikan nomor MPHL-BJS 4 Diisikan uraian KPPN yang melakukan pengesahan, diikuti kode KPPN 5 Diisi Tahun Anggaran 6 Diisi dasar diterbitkannya MPHL-BJS, yaitu PP No. 10/2011, dan tanggal serta Nomor SP3HL-BJS 7 Diisi kode Satuan Penerima (6 digit), kode kewenangan (2 digit), serta nama Satuan penerima Hibah 8 Diisi kode Fungsi, Sub Fungsi, BA, Unit Eselon I, Program 9 Diisi Kode Kegiatan, Output, Lokasi, Jenis Belanja. Untuk kegiatan dan Output diisi kode kegiatan dan output yang ada pada Satuan penerima berkenaan yang paling sesuai dengan maksud dan tujuan penerimaan hibah barang/jasa.
10 Diisi sumber dana dan cara penarikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kode (12) Hibah Langsung Dalam Negeri (HLBD): untuk hibah langsung bentuk barang yang berasal dari dalam negeri dan kode cara penarikan (-)
b. Kode (13) Hibah Langsung Barang Luar Negeri (HLBL): untuk hibah langsung bentuk barang yang berasal dari luar negeri dan kode cara penarikan (-)
c. Kode (14) Hibah Langsung Jasa Dalam Negeri (HLJD): untuk hibah langsung bentuk jasa yang berasal dari dalam negeri dan kode cara penarikan (-)
d. Kode (15) Hibah Langsung Jasa Luar Negeri (HLJL): untuk hibah langsung bentuk jasa yang berasal dari luar negeri dan kode cara penarikan (-) 11 Diisi Nomor Register 12 Diisi akun belanja seperti di bawah ini:
a. Untuk Belanja dalam bentuk Barang:
Kode Akun Uraian 521211 Belanja Barang untuk Pencatatan Persediaan dari Hibah 531611 Belanja Modal Tanah untuk Pencatatan Tanah dan Hibah 532211 Belanja Modal Peralatan dan Mesin untuk Pencatatan Peralatan dan Mesin dari Hibah
533211 Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk Pencatatan Gedung dan Bangunan dari Hibah 534211 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk Pencatatan Jalan, Irigasi dan Jaringan dari Hibah 536211 Belanja Modal lainnya untuk Pencatatan Aset Tetap Lainnya dari Hibah
b. Untuk Belanja dalam bentuk Jasa:
Kode Akun Uraian 522311 Belanja Jasa untuk Pencatatan Jasa dari Hibah 13 Diisi jumlah rupiah masing-masing akun belanja 14 Diisi total rupiah jumlah belanja terkait hibah 15 Diisi Kode BA/Unit Eselon I/Lokasi/Akun/Satuan Penerima:
999.02.01.51.431xxx.960186 Kode Akun Pendapatan yang khusus digunakan dalam Memo Pencatatan Hibah Langsung—Barang/Jasa (MPHL-BJS)
1. Untuk Pendapatan dalam Bentuk Barang Kode Akun Uraian 431121 Pendapatan Hibah Dalam Negeri-Langsung Bentuk Barang 431221 Pendapatan Hibah Luar Negeri-Langsung Bentuk Barang
2. Untuk Pendapatan dalam Bentuk Jasa Kode Akun Uraian 431122 Pendapatan Hibah Dalam Negeri-Langsung Bentuk Jasa 431222 Pendapatan Hibah Luar Negeri-Langsung Bentuk Jasa 16 Diisi jumlah rupiah masing-masing akun pendapatan hibah 17 Diisi total rupiah jumlah pendapatan hibah 18 Diisi uraian keperluan pencatatan hibah langsung bentuk barang/jasa 19 Diisi tanggal diterbitkannya MPHL-BJS (sama seperti pada poin 2) 20 Diisi tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran 21 Diisi nama dan NRP/NIP Kuasa Pengguna Anggaran 22 Diisi bar code hasil enkripsi aplikasi SPM MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU
1 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Penerimaan/Pemberian Hibah yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
b. Perjanjian Hibah yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2016 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENHAN NOMOR 18 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN HIBAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BENTUK SURAT DAN FORMULIR SERTA PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR HIBAH BARANG/JASA
1. Surat Permohonan Permintaan Nomor Register Hibah KOP SURAT Nomor : ……….
………(1)……, ……..(2)……….
Klasifikasi : ……….
Lampiran : ……….
Hal : Permohonan Permintaan Kepada Nomor Register Hibah Yth.
Akuntansi dan Setelmen Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan di Jakarta
1. Dasar
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 tanggal 30 November 2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Penerimaan Hibah;
b. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ……………;
1. Sehubungan dengan dasar di atas, dengan ini kami mengajukan permohonan permintaan nomor register untuk proyek/kegiatan……….(3)……….yang berasal dari donor……….(4)……….
Sebagai syarat permintaan nomor register terlampir kami sampaikan:
a. Dokumen Perjanjian hibah (Grant Agreement)/dokumen lain yang dipersamakan;
b. Ringkasan Hibah (Grant Summary).
Untuk memudahkan dalam penyampaian persetujuan nomor register, persetujuan tersebut dapat disampaikan kepada……….(5)………
2. Demikian disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Atas kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.
……….(6)……….
……….(7)……….
Tembusan :
Pangkat/Gol./NRP/NIP ……….(8)……….
PETUNJUK PENGISIAN PERMOHONAN NOMOR REGISTER HIBAH Nomor Uraian
(1) Diisi lokasi Pemohon nomor register hibah
(2) Diisi tanggal surat permohonan nomor register hibah
(3) Diisi nama proyek/kegiatan hibah sesuai Perjanjian hibah atau dokumen yang dipersamakan
(4) Diisi nama Lembaga Pemberi Hibah
(5) Diisi nama dan alamat Instansi beserta nomor telepon/fak pemohon nomor register hibah
(6) Diisi jabatan penandatangan surat permohonan nomor register hibah, dapat diisi Kapusku untuk hibah uang, Kabaranahan untuk hibah barang/jasa
(7) Diisi nama, pangkat dan NRP/NIP pejabat penandatangan surat permohonan nomor register hibah
(8) Diisi pihak-pihak yang mendapat tembusan surat permohonan nomor register hibah, termasuk kepada unit yang memiliki tugas dan fungsi menyusun Laporan Keuangan Kemhan
2. Formulir Ringkasan Hibah (Grant Summary) RINGKASAN HIBAH (GRANT SUMMARY)
1. Nama Hibah/Grant :
2. Nilai Hibah :
3. Mata uang :
4. Nomor Hibah/Grant :
5. Nomor Referensi lain :
6. Tanggal Penandatanganan :
7. Penerima/Excecuting Agency:
Kode Satker :
8. Implementing Agency/Beneficiary dan Kode Satker (bisa lebih dari satu)
a. Nama :
b. Alamat :
c. Kode Satker :
d. Nomor Telpon/Faximile :
/
e. E-mail :
9. Donor/Pemberi Hibah
a. Lembaga/Negara :
b. Alamat :
c. Nomor Telpon/Faximile :
/
d. E-mail :
10. Sumber Pembiayaan
: □ Lembaga Multilateral □
Lembaga Bilateral
□ Lembaga Swasta
□ Perorangan □ Lainnya :
11. Jenis Pembiayaan (Grant Purpose) :
12. Jenis Hibah
: □ Terencana
□ Langsung 13 Penarikan Hibah
a. Tatacara penarikan : □ PP □ L/C □ PL
□ Reksus
b. Rencana Penarikan/Disbursement Plan :
No.
Penarikan Tgl/Bln/Thn Nilai
1. I
2. II
3. III
4. IV
5. V
6. Dan seterusnya
c. Diterushibahkan No.
Kepada Nilai
1. 2.
14. Sektor Pembiayaan :
15. Lokasi/Alokasi Proyek :
No.
Lokasi Alokasi
1. 2.
16. Tanggal Efektif/Effective Date :
Tanggal Bulan Tahun
17. Tanggal Batas Waktu Pengefektifan/ Date Effective Limit :
Tanggal Bulan Tahun
18. Tanggal Batas Penarikan/Closing Date :
Tanggal Bulan Tahun
19. Tanggal Penutupan Rekening/ Date of Closing Account :
Tanggal Bulan Tahun
20. Biaya :
No.
Uraian I II III IV V
1. Jenis Biaya
2. Besar Biaya
3. Jatuh Tempo
21. Ketentuan pengiriman NoD
:
□ Ada □ Tidak ada
22. Persyaratan Pengefektifan/ Conditions Precedent for Effectiveness :
23. Nomor Registrasi Grant/Hibah :
(Diisi oleh Direktorat EAS)
24. DMFAS Grant ID :
(Diisi oleh Direktorat EAS) Tempat, tanggal, bulan, tahun Jabatan Nama Pangkat/NRP/NIP Tembusan:
(25)
PETUNJUK PENGISIAN RINGKASAN HIBAH (GRANT SUMMARY) Nomor Uraian 1 Diisi dengan nama proyek sesuai yang tertulis dalam Perjanjian Hibah/Grant Agreement 2 Diisi dengan jumlah hibah/grant sesuai yang tertulis dalam Perjanjian Hibah/Grant Agreement 3 Diisi dengan mata uang sesuai yang tertulis dalam Perjanjian Hibah/Grant Agreement 4 Diisi dengan nomor referensi dari donor 5 Diisi dengan nomor referensi lainnya (jika ada) 6 Diisi dengan tanggal penandatangan hibah/grant date signing 7 Diisi dengan nama institusi penerima hibah/grant 8 Diisi dengan nama eselon I/Satker penerima dan pengelola hibah/grant 9, 10 Jelas 11 Diisi dengan jenis peruntukkan pembiayaan dari hibah/grant, misal bantuan program, bantuan proyek, technical assistance 12 Jelas 13
a. Jelas
b. Dilampirkan dengan Rencana Penarikan/Disbursement schedule dari Executing agency, termasuk alokasi per jenis kategori dan pertahun
c. Diisi nama Lembaga/Pemda/BUMN penerima penerusan hibah 14 Diisi dengan sector yang dibiayai dalam hibah/grant, misal infrastructure, education, health dsb 15 Dalam hal proyek diberbagai lokasi, disebutkan lokasi dan alokasi dana per lokasi 16 Diisi dengan tanggal efektif hibah/grant tersebut 17, 18 Jelas 19 Diisi dengan tanggal penetapan penutupan rekening/account sesuai dengan ketentuan pemberi hibah
20. a. Diisi dengan jenis-jenis biaya/fee.
b. Diisi dengan besarnya rate yang ditetapkan dalam Perjanjian Hibah.
c. Diisi dengan saat jatuh tempo yaitu saat pembayarannya sesuai yang Telah disepakati dalam Perjanjian Hibah (jika ada).
21 Diisi penjelasan bahwa dalam Perjanjian Hibah telah diatur/belum tentang ketentuan pencantuman ketentuan pengiriman NoD oleh
Donor 22 Diisi dengan keterangan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk pengefektifan Hibah/Grant tersebut (jika ada).
23, 24 Jelas 25 Satuan Atas yang wajib ditembusi:
a. Dirjen Kuathan Kemhan.
b. Kabaranahan Kemhan.
c. Selanjutnya sesuai kewenangan di Satuan masing-masing.
3. Formulir Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa KOP SURAT (1) SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA TANGGAL………NOMOR Yth. Direktur Jenderal pengelolaan Utang Kementerian Keuangan RI Cq. Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen.
Bersama ini disampaikan Surat perintah pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk barang/jasa/Surat Berharga sebagai dasar untuk mengesahkan dan membukukan hibah yang diterima berupa barang/jasa/Surat berharga dengan rincian sebagai berikut :
Penerima Hibah Bagian Anggaran/Eselon I : (2) Kode dan Nama Satker : (3) Pemberi Hibah Negara Donor ; (4) Nama Donor : (5) Nama Proyek : (6) Nomor & Tgl. Perjanjian Hibah : (7) Nilai Hibah : (8) Rincian Pendapatan Hibah Nomor register : (9) Nilai realisasi Hibah : (10) equivalen Rp. (11) Bentuk Hibah
: □ Barang □ Jasa □ Surat Berharga (12) Akun : (13) Telah disahkan/dibukukan
(14), (15) Tanggal …………..(17) PA/KPA TTD TTD NAMA (18) NRP/NIP (19)
(16)
PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERINTAH PENGESAHAN PENDAPATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA/SURAT BERHARGA NO.
KETERANGAN 1 Diisikan Kop Surat Institusi yang mengajukan pengesahan 2 Diisikan Kode dan uraian bagian Anggaran dan Eselon I 3 Diisikan Kode dan Uraian Satker Penerima Hibah 4 Diisikan Negara Pemberi Hibah.
Dalam hal Pemberi Hibah merupakan :
● Lembaga internasional dari luar negeri diisi lembaga internasional ● Lembaga nasional dari dalam negeri diisi lembaga nasional 5 Diisikan nama Pemberi Hibah.
6 Nama proyek/kegiatan yang dibiayai hibah.
7 Nomor dan tanggal Perjanjian Hibah (Grant Agreement) 8 Diisikan Nilai Komitmen/nilai proyek yang diperjanjikan sesuai perjanjian hibah 9 Diisikan nomor register dari DJPU 10 Diisikan nilai realisasi hibah dalam valas (bila ada) sesuai Berita Acara Serah Terima 11 Diisikan nilai realisasi hibah dalam rupiah sesuai Berita Acara Serah Terima 12 Diberi tanda silang pada salah satu kotak sesuai bentuk hibah yang diterima 13 Diisikan kode akun pendapatan hibah yang diterima (dapat dilihat pada Modul/bagan Akun Standar) 14 Diisikan kota penerbit Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga 15 Diisikan tanggal penerbitan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga 16 Diisikan Nama dan NRP/NIP PA/KPA 17 Diisi oleh DJPU 18 Diisi oleh DJPU 19 Diisi oleh DJPU
4. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa KOP SURAT (1) UO KEMHAN/UO MABES/UO ANGKATAN MEMO PENCATATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA TANGGAL………(2) NOMOR................(3) Kuasa Bendahara Umum Negara Kantor Perbendaharaan Negara.............(4) agar melakukan pencatatan atas penerimaan hibah langsung bentuk barang/jasa:
Tahun Anggaran..........................(5) Dasar Pencatatan ......................(6) Satuan Penerima xxxxxx Kewenangan xx Nama Sat.Penerima xxxxxxxxxx…(7) Fungsi, Sub Fungsi, BA, Unit Eselon I Program xx xx xxx xx xx.......(8) Kegiatan, Output,Lokasi, Jenis Belanja xxxx xx xx xx xx......(9) Sumber Dana/Cara penarikan : xx/xx
(10) Nomor Register : xxxxxxx
(11) ASET/BEBAN JASA PENDAPATAN Akun Jumlah Uang BA/Unit Eselon I/Lokasi/- Akun/Satker Jumlah uang xxxxxx.....(12) ............(13)
(15) xxx xx xx xx xxxxxx xxxxxx .......................(16) Jumlah Belanja ............(14) Jumlah Pendapatan .......................(17) Kepada : Bendahara Umum Negara untuk dibukukan seperlunya Yaitu : ……………………………………………………………………………(18) ………………,…………………..(19)
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran Pejabat Penandatangan SPM …….(20) ………………………………… NRP/NIP………………………..(21) 10016912301063-7…….(22)
PETUNJUK PENGISIAN MEMO PENCATATAN HIBAH LANGSUNG BENTUK BARANG/JASA (MPHL-BJS) NO.
KETERANGAN 1 Diisikan uraian Satuan Penerima 2 Diisikan tanggal diterbitkan MPHL-BJS 3 Diisikan nomor MPHL-BJS 4 Diisikan uraian KPPN yang melakukan pengesahan, diikuti kode KPPN 5 Diisi Tahun Anggaran 6 Diisi dasar diterbitkannya MPHL-BJS, yaitu PP No. 10/2011, dan tanggal serta Nomor SP3HL-BJS 7 Diisi kode Satuan Penerima (6 digit), kode kewenangan (2 digit), serta nama Satuan penerima Hibah 8 Diisi kode Fungsi, Sub Fungsi, BA, Unit Eselon I, Program 9 Diisi Kode Kegiatan, Output, Lokasi, Jenis Belanja. Untuk kegiatan dan Output diisi kode kegiatan dan output yang ada pada Satuan penerima berkenaan yang paling sesuai dengan maksud dan tujuan penerimaan hibah barang/jasa.
10 Diisi sumber dana dan cara penarikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kode (12) Hibah Langsung Dalam Negeri (HLBD): untuk hibah langsung bentuk barang yang berasal dari dalam negeri dan kode cara penarikan (-)
b. Kode (13) Hibah Langsung Barang Luar Negeri (HLBL): untuk hibah langsung bentuk barang yang berasal dari luar negeri dan kode cara penarikan (-)
c. Kode (14) Hibah Langsung Jasa Dalam Negeri (HLJD): untuk hibah langsung bentuk jasa yang berasal dari dalam negeri dan kode cara penarikan (-)
d. Kode (15) Hibah Langsung Jasa Luar Negeri (HLJL): untuk hibah langsung bentuk jasa yang berasal dari luar negeri dan kode cara penarikan (-) 11 Diisi Nomor Register 12 Diisi akun belanja seperti di bawah ini:
a. Untuk Belanja dalam bentuk Barang:
Kode Akun Uraian 521211 Belanja Barang untuk Pencatatan Persediaan dari Hibah 531611 Belanja Modal Tanah untuk Pencatatan Tanah dan Hibah 532211 Belanja Modal Peralatan dan Mesin untuk Pencatatan Peralatan dan Mesin dari Hibah
533211 Belanja Modal Gedung dan Bangunan untuk Pencatatan Gedung dan Bangunan dari Hibah 534211 Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk Pencatatan Jalan, Irigasi dan Jaringan dari Hibah 536211 Belanja Modal lainnya untuk Pencatatan Aset Tetap Lainnya dari Hibah
b. Untuk Belanja dalam bentuk Jasa:
Kode Akun Uraian 522311 Belanja Jasa untuk Pencatatan Jasa dari Hibah 13 Diisi jumlah rupiah masing-masing akun belanja 14 Diisi total rupiah jumlah belanja terkait hibah 15 Diisi Kode BA/Unit Eselon I/Lokasi/Akun/Satuan Penerima:
999.02.01.51.431xxx.960186 Kode Akun Pendapatan yang khusus digunakan dalam Memo Pencatatan Hibah Langsung—Barang/Jasa (MPHL-BJS)
1. Untuk Pendapatan dalam Bentuk Barang Kode Akun Uraian 431121 Pendapatan Hibah Dalam Negeri-Langsung Bentuk Barang 431221 Pendapatan Hibah Luar Negeri-Langsung Bentuk Barang
2. Untuk Pendapatan dalam Bentuk Jasa Kode Akun Uraian 431122 Pendapatan Hibah Dalam Negeri-Langsung Bentuk Jasa 431222 Pendapatan Hibah Luar Negeri-Langsung Bentuk Jasa 16 Diisi jumlah rupiah masing-masing akun pendapatan hibah 17 Diisi total rupiah jumlah pendapatan hibah 18 Diisi uraian keperluan pencatatan hibah langsung bentuk barang/jasa 19 Diisi tanggal diterbitkannya MPHL-BJS (sama seperti pada poin 2) 20 Diisi tanda tangan Kuasa Pengguna Anggaran 21 Diisi nama dan NRP/NIP Kuasa Pengguna Anggaran 22 Diisi bar code hasil enkripsi aplikasi SPM MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd RYAMIZARD RYACUDU