PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Penyampaian informasi dan pelaporan terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a di lingkungan Kemhan dan TNI dilakukan berdasarkan informasi yang bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. hasil pengawasan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
c. hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan ex officio; dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
(1) Atasan langsung atau Kasatker wajib melakukan verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Atasan langsung atau Kasatker dapat menunjuk Pegawai ASN dan/atau anggota TNI di lingkungan Satkernya untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil verifikasi yang dilakukan oleh Pegawai ASN dan/atau anggota TNI di lingkungan Satkernya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada atasan langsung atau Kasatker.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat indikasi Kerugian Negara, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Atasan Kasatker atau Kasatker melaporkan kepada Menteri melalui Inspektorat Jenderal masing-masing dengan tembusan Kepala Unit Organisasi dan Baku dalam bentuk laporan; dan
b. Menteri memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja, setelah diperoleh informasi terjadinya kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(1) Pegawai ASN dan/atau anggota TNI yang ditunjuk untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) harus memiliki pemahaman terhadap aturan keuangan negara dan/atau barang, dan tidak memiliki hubungan dengan kerugian negara yang dilaporkan.
(2) Penunjukan pegawai ASN dan/atau anggota TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
(3) Penunjukan pegawai ASN dan/atau anggota TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan surat perintah verifikasi atas informasi terjadinya kerugian negara.
Dalam hal pegawai ASN dan/atau anggota TNI tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), menteri selaku PPKN menyelesaikan kerugian negara dengan melaksanakan tuntutan ganti kerugian.
(1) Kewenangan menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Kasatker.
(2) Dalam hal kerugian negara dilakukan oleh Kasatker, kewenangan menteri selaku PPKN untuk menyelesaikan kerugaian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh atasan Kasatker secara berjenjang.
(1) Pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan oleh Kasatker atau atasan Kasatker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Susunan keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud ayat
(1) terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional yang mempunyai tugas dan fungsi di
bidang keuangan, dan pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional terkait lainnya.
(4) Keanggotaan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pegawai ASN dan/atau anggota TNI di lingkungan Kemhan dan TNI yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(5) Anggota TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai kriteria:
a. paling rendah pejabat/pegawai yang setingkat dengan pihak yang diduga menimbulkan kerugian;
dan
b. memiliki kompetensi yang berkaitan dengan proses penyelesaian kerugian negara.
Pembentukan TPKN oleh Kasatker atau atasan Kasatker ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani Kasatker atau atasan Kasatker untuk setiap kerugian negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran kerugian negara, waktu dan efektivitas penyelesaian kerugian negara.
(1) TPKN melakukan pemeriksaan kerugian negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) Dalam pemeriksaan kerugian negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya kerugian negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya kerugian negara;
c. menghitung jumlah kerugian negara;
d. menginventarisasi harta kekayaan milik pegawai negeri bukan bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian kerugian negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
(3) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh dengan cara:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat/diduga terlibat/mengetahui terjadinya kerugian negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
(4) Permintaan keterangan/tanggapan/klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan melalui konfirmasi secara tertulis maupun secara lisan dengan menggunakan daftar pertanyaan.
(5) Hasil pemeriksaan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
TPKN dalam menghitung jumlah kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi.
(1) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) yang memuat hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan kerugian negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(5) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang diduga menyebabkan
kerugian negara dianggap tidak keberatan atas hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh TPKN.
(6) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5) kepada pejabat yang membentuknya.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai negeri bukan bendahara; atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai negeri bukan bendahara.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara; dan
b. jumlah kerugian negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang/surat berharga/barang.
(4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. surat pengantar;
b. hasil pemeriksaan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai; dan
c. hasil pemeriksaan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai.
(1) Kasatker atau atasan Kasatker menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kasatker atau atasan Kasatker segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan kerugian negara hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan sebelumnya yang tidak disetujui.
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada pejabat yang membentuknya untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan.
(6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kasatker atau atasan Kasatker segera menyampaikan laporan secara berjenjang kepada menteri selaku PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan disetujui.
(1) Penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan setelah laporan hasil pemeriksaan disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6).
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kasatker atau atasan
Kasatker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, segera menugaskan TPKN untuk melakukan penuntutan penggantian kerugian negara kepada pihak yang merugikan.
(3) Dalam hal pihak yang merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian kerugian negara beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
(4) Dalam penuntutan penggantian kerugian negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan pihak yang merugikan/ pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bahwa kerugian negara tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(5) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris;
b. jumlah kerugian negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran kerugian negara;
d. surat pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari pihak yang merugikan/ pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(6) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
Dalam hal Kasatker atau atasan Kasatker tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (12) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Dalam hal pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Kasatker atau atasan Kasatker membuat pernyataan bahwa pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Kasatker atau atasan Kasatker menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dinyatakan wanprestasi.
(1) Penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan KP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilakukan apabila SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak dapat diperoleh.
(2) Dalam hal SKTJM tidak dapat diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN segera menyampaikan
laporan secara berjenjang kepada menteri selaku PPKN melalui Kasatker atau atasan Kasatker.
(3) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN melalui Kasatker atau atasan Kasatker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri selaku PPKN menerbitkan KP2KS.
(4) Dalam hal menteri selaku PPKN berhalangan menerbitkan KP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), menteri dapat melimpahkan kewenangan penerbitan KP2KS kepada Sekretaris Jenderal.
(5) KP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat materi:
a. identitas pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris;
b. perintah untuk mengganti kerugian negara;
c. jumlah kerugian negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran kerugian negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris.
(6) Menteri menyampaikan KP2KS kepada pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris melalui Kasatker atau atasan Kasatker.
Penggantian kerugian negara berdasarkan penerbitan KP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak diterbitkannya KP2KS.
(1) KP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang berwenang melaksanakan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas KP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya KP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
(2) Keberatan atas KP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam bentuk surat keberatan kepada menteri melalui Kasatker atau atasan Kasatker disertai dengan bukti.
(3) Kasatker atau atasan Kasatker meneruskan laporan penerimaan atau keberatan atas penerbitan KP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berjenjang kepada menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada majelis.
(4) Dalam hal pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak mengajukan keberatan setelah 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya KP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dianggap telah menerima KP2KS.
(5) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk mengganti kerugian negara.
(1) Penyelesaian kerugian negara melalui majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan untuk menyelesaikan kerugian negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai negeri bukan bendahara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b;
b. pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian kerugian negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; atau
c. penerimaan atau keberatan pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris atas penerbitan KP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh menteri selaku PPKN.
(3) Pembentukan majelis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan menteri.
(4) Kewenangan pembentukan majelis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilimpahkan oleh menteri selaku PPKN kepada Sekretaris Jenderal.
(5) Dalam hal kewenangan pembentukan majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, pembentukan majelis ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama menteri.
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terdiri dari 5 (lima) orang yang berasal dari unsur pejabat di lingkungan Kemhan dan/atau TNI.
(2) Majelis bersifat sementara (ad-hoc) dan beranggotakan:
a. Sekretaris Jenderal Kemhan, selaku ketua;
b. Inspektur Jenderal Kemhan/Inspektur Jenderal Mabes TNI/Inspektur Jenderal Angkatan, selaku wakil ketua;
c. Kepala Bagian Keuangan Biro Perencanaan dan Keuangan Setjen Kemhan/Kepala Pusat Keuangan TNI/Direktur Keuangan Angkatan Darat/Kepala Dinas Keuangan Angkatan Laut/Kepala Dinas Keuangan Angkatan Udara, selaku sekretaris;
d. Pejabat eselon I/eselon II yang diperlukan sesuai keahliannya, selaku anggota.
(3) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sekretariat.
(4) Kewenangan untuk membentuk sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Majelis.
(5) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berkedudukan di Sekretariat Inspektorat Jenderal.
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada Menteri selaku PPKN atas:
a. penyelesaian kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
c. penyelesaian kerugian negara yang telah diterbitkan KP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, majelis melakukan sidang.
Dalam melakukan sidang untuk penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris
dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya kerugian negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian kerugian negara.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai negeri bukan bendahara, majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada menteri selaku PPKN.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a; atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(5) Ketentuan tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai pegawai negeri bukan bendahara, majelis dapat memerintahkan TPKN melalui menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada TPKN melalui Kasatker atau atasan Kasatker.
(3) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kasatker atau atasan Kasatker menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali secara berjenjang kepada menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada majelis.
(5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai.
(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan dokumen pendukung.
(1) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf a; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(5) huruf b.
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri selaku PPKN untuk diteruskan kepada Kasatker atau atasan Kasatker.
(3) Kasatker atau atasan Kasatker menindaklanjuti putusan majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan memproses penyelesaian kerugian negara melalui penerbitan SKTJM dan KP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 25.
(1) Dalam hal majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (5) huruf b, majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada menteri selaku PPKN.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai negeri
bukan bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a; atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud Pasal 28 huruf b, majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) huruf d;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian kerugian negara.
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan KP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri selaku PPKN untuk diterbitkan KP2K.
(3) KP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan majelis;
b. identitas pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris;
c. jumlah kerugian negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan pihak yang merugikan/ pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dapat dijual atau dicairkan.
(4) KP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak majelis MENETAPKAN putusan.
(5) KP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
d. Pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian kerugian negara yang telah diterbitkan KP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari pihak yang merugikan/pengampu/ yang memperoleh hak/ahli waris, majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian kerugian negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan KP2K.
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian kerugian negara yang telah diterbitkan KP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, yang diajukan keberatan dari pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperoleh SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2);
d. memeriksa dan meminta keterangan pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya kerugian negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian kerugian negara.
(2) Dalam hal majelis memperoleh cukup bukti, majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) majelis belum memperoleh cukup bukti, majelis dapat menugaskan TPKN melalui menteri selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan kerugian negara yang terjadi.
(4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada TPKN melalui Kasatker atau atasan Kasatker.
(5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kasatker atau atasan Kasatker menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang secara berjenjang kepada menteri selaku PPKN untuk disampaikan kepada majelis.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dan huruf c, majelis menyampaikan pertimbangan kepada menteri selaku PPKN untuk menerbitkan KP2K.
(2) KP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan majelis;
b. identitas pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris;
c. jumlah kerugian negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris;
e. perintah untuk mengganti kerugian negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti kerugian negara;
g. penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ ahli waris tidak membayar kerugian negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) KP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) KP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.
(5) Menteri selaku PPKN melakukan pengawasan atas pelaksanaan KP2K.
(1) KP2K mempunyai hak mendahului.
(2) Dalam hal pegawai negeri bukan bendahara yang mengakibatkan kerugian negara juga mempunyai kewajiban pinjaman/utang kepada pihak lain, prioritas pengembalian yaitu pengembalian/ pemulihan kerugian negara.
(3) Hak mendahului sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukan negara sebagai kreditur preferen atau kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik pihak yang merugikan/ pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris di atas kreditur lainnya.
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dalam mengganti kerugian negara.
(2) Penentuan nilai kerugian negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(3) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi.
Penagihan dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g dilakukan berdasarkan pada surat penagihan.
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), pihak yang merugikan/ pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris menyetorkan ganti kerugian negara ke kas negara.
(1) Atas dasar surat keterangan tanda lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, menteri selaku PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan pegawai negeri bukan bendahara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, pihak yang merugikan/ pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan surat permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Dalam hal pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, pihak yang merugikan/ pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran kerugian negara atas dasar pengurangan tagihan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h dilakukan oleh menteri selaku PPKN berdasarkan KP2K yang diterbitkan atas
penggantian kerugian negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak KP2K diterbitkan.
Dalam hal pihak yang merugikan/pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak dapat mengganti kerugian negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam KP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, menteri selaku PPKN menyerahkan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
(1) Kewenangan menteri menyerahkan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(2) Penyerahan upaya penagihan kerugian negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.