KEGIATAN PENANGGULANGAN
(1) Penanggulangan HIV dan AIDS di lingkungan Kemhan dan TNI merupakan fungsi kedinasan dan bagian dari sistem pembinaan kesehatan di lingkungan Kemhan dan
TNI dalam kegiatan yang terencana, terarah, bertahap, berlanjut, dan terpadu.
(2) Penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS di lingkungan Kemhan dan TNI.
(1) Kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas:
a. promosi kesehatan;
b. pencegahan penularan;
c. pemeriksaan diagnosis;
d. pengobatan, perawatan, dukungan; dan
e. rehabilitasi.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh seluruh jajaran Kemhan dan TNI dalam bentuk layanan komprehensif dan berkesinambungan.
(3) Layanan komprehensif dan berkesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upaya yang meliputi semua bentuk layanan HIV dan AIDS yang dilakukan secara paripurna mulai dari rumah/asrama, satuan sampai ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan/fasilitas kesehatan.
(1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan penularan HIV, menghilangkan stigma, dan diskriminasi.
(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk informasi, edukasi, komunikasi,
sosialisasi, advokasi, bina suasana, pemberdayaan, kemitraan, dan peran serta prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarganya sesuai dengan kondisi sosial budaya, serta didukung kebijakan pimpinan satuan.
(3) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) diberikan kepada seluruh prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarganya.
(1) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dilakukan terintegrasi dengan pelayanan kesehatan maupun program promosi kesehatan lainnya.
(2) Promosi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. iklan layanan bagi Prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarganya;
b. kampanye pencegahan perilaku berisiko penularan penyakit;
c. peningkatan kapasitas dalam promosi pencegahan dan penularan HIV kepada tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan yang terlatih;
d. pelatihan kepemimpinan sebaya, Training Of Trainer dan Master Of Trainer oleh tenaga kesehatan maupun non kesehatan yang terlatih; dan
e. memasukkan materi HIV dan AIDS pada kurikulum pendidikan di lembaga pendidikan Kemhan dan TNI.
(1) Pemeriksaan penunjang diagnosis adalah kewenangan dokter atau atas perintah dinas secara tertulis.
(2) Pemeriksaan diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mencegah dan mendeteksi sedini mungkin terjadinya penularan atau peningkatan kejadian infeksi HIV.
(3) Pemeriksaan diagnosis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan prinsip manfaat, konfidensialitas, persetujuan, Konseling, pencatatan, pelaporan, dan rujukan.
(4) Prinsip konfidensialitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dibuka kepada:
a. yang bersangkutan;
b. tenaga kesehatan yang menangani;
c. keluarga terdekat dalam hal yang bersangkutan tidak cakap;
d. pasangan seksual; dan
e. pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat, identitas dapat dibuka kepada institusi atau yang berwenang untuk melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemeriksaan diagnosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui:
a. Tes HIV dan Konseling HIV;
b. TIPK; dan
c. KTS.
(2) Konseling HIV dan Tes HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu Tes HIV dan Konseling HIV yang dilaksanakan atas perintah dinas.
(3) TIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. pemberian informasi mengenai HIV dan AIDS sebelum Tes HIV;
b. pengambilan darah untuk Tes HIV;
c. penyampaian hasil Tes HIV; dan
d. Konseling.
(4) KTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. Konseling pra tes;
b. Tes HIV; dan
c. Konseling pasca tes.
(1) Konseling HIV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diberikan kepada setiap orang yang telah melakukan Tes HIV.
(2) Konseling HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Konseling pribadi;
b. Konseling berpasangan;
c. Konseling kepatuhan;
d. Konseling perubahan perilaku;
e. Konseling pencegahan penularan termasuk infeksi HIV berulang atau infeksi silang;
f. Konseling perbaikan kondisi kesehatan, kesehatan reproduksi, dan keluarga berencana;
g. Konseling kesehatan lainnya yang diperlukan; atau
h. Konseling kemandirian dan peningkatan produktivitas.
(3) Konseling hasil Tes HIV dapat dilakukan bersama dengan pemeriksaan fisik dan laboratoris lainnya.
(4) Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh tenaga kesehatan yaitu dokter, perawat, bidan, atau konselor lainnya yang terlatih.
Setiap prajurit TNI, PNS Kemhan dan keluarganya yang menjalani Tes HIV berhak mengetahui hasil pemeriksaan.
Pengobatan, perawatan, dan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan secara holistik, komprehensif, dan berkesinambungan.
Pengobatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan dengan pendekatan :
a. memberikan obat ARV bagi setiap orang yang didiagnosis HIV pada semua stadium perkembangannya;
b. pemberian obat ARV mengikuti standar regimen nasional secara patuh disertai upaya tracing pasangan dan konsisten pencegahan penularan lebih lanjut; dan
c. dalam hal terdapat infeksi oportunistik, dokter dapat mengambil keputusan memulai atau menunda pengobatan sesuai dengan kompetensi, keahlian, dan kewenangannya.
Perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 merupakan perawatan pada infeksi HIV dan AIDS harus dilaksanakan dengan pilihan pendekatan sesuai dengan kebutuhan dan indikasinya melalui:
a. perawatan berbasis Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
dan/atau
b. perawatan berbasis rumah.
Dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 merupakan dukungan bagi orang terinfeksi HIV dan keluarga dimulai dengan kepedulian, dukungan dinas, dan upaya menghilangkan stigma internal maupun stigma eksternal.
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemhan dan TNI harus memberikan pengobatan dan perawatan serta dukungan bagi ODHA dan keluarganya.
(2) Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mampu memberikan pengobatan, perawatan, dan dukungan harus merujuk ODHA ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan lain yang mampu.
(1) Pengobatan HIV diberikan untuk:
a. menurunkan dan mempertahankan kandungan jumlah virus dalam darah sampai tidak terdeteksi.
b. mengurangi risiko penularan HIV;
c. menghambat infeksi oportunistik; dan
d. meningkatkan kualitas hidup ODHA.
(2) Pengobatan HIV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan bersamaan dengan:
a. penapisan dan terapi infeksi oportunistik;
b. pemberian bahan pencegahan; dan
c. Konseling.
(3) Pengobatan HIV dan AIDS tanpa komplikasi dilakukan oleh dokter.
(1) Kemhan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menjamin ketersediaan obat ARV dan perbekalan kesehatan yang diperlukan untuk Penanggulangan HIV dan AIDS.
(2) Obat dan perbekalan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. reagensia untuk Tes HIV dan IMS;
b. obat ARV; dan
c. obat Tuberkulosis;
(3) Obat dan perbekalan kesehatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan kerja sama dalam nota kesepahaman meliputi:
a. reagen pemeriksaan IMS:
b. obat IMS;
c. bahan habis pakai lainnya; dan
d. obat untuk infeksi oportunistik.
(4) Dalam hal orang terinfeksi HIV dan AIDS serta memerlukan perawatan di rumah sakit, pertanggungan dalam Jaminan Kesehatan Nasional oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan untuk mengembalikan kualitas hidup menjadi mandiri dan tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 meliputi:
a. rawat jalan, rawat inap, dan program pasca rawat;
b. rehabilitasi medis , psikologis, dan sosial; dan
c. memberikan keleluasaan kepada ODHA untuk berkarier dan bersosialisasi serta bertanggung jawab di tempat tinggal maupun di tempat kerja tanpa stigma dan diskriminasi.