Article 1
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini yang dimaksud dengan:
1. Konsultasi adalah pertukaran pikiran untuk mendapatkan kesimpulan (nasehat, saran, dan sebagainya) yang sebaik-baiknya.
2. Pencegahan adalah cara dan/atau tindakan untuk menghindari terjadinya penyimpangan.
3. Penyimpangan adalah sikap tindak yang melanggar peraturan perundang-undangan.
4. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
5. Tim Konsultasi Pencegahan Penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Tim KP3B adalah suatu tim gabungan yang dibentuk untuk mencegah penyimpangan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
6. Tata Kerja adalah pelaksanaan suatu kegiatan dengan benar dan berhasil hingga mencapai ke tingkat efisiensi yang maksimal.