TUGAS DAN KEWENANGAN
(1) Menteri sebagai pembina Penggunaan
Jasa Telekomunikasi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan Penggunaan Jasa Telekomunikasi;
b. MENETAPKAN kebijakan anggaran Jasa Telekomunikasi; dan
c. MENETAPKAN pejabat yang berwenang melaksanakan pembinaan Penggunaan Jasa Telekomunikasi.
Wewenang Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dapat didelegasikan kepada:
a. Wakil Menteri;
b. Sekretaris Jenderal Kemhan;
c. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan;
d. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan; dan
e. Kepala Pusat Pelaporan Pembinaan Keuangan Pertahanan Kemhan.
(1) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a sebagai supervisi pelaksana kegiatan.
(2) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai wewenang:
a. mengawasi proses penetapan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi; dan
b. mengawasi penggunaan dan pelaksanaan kegiatan Jasa Telekomunikasi.
(3) Wakil Menteri sebagai supervisi pelaksana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.
(1) Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b sebagai pembina teknis dalam pelaksanaan kegiatan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan.
(2) Sekretaris Jenderal Kemhan selaku pembina teknis Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Kemhan menunjuk Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemhan sebagai penyelenggara pembinaan teknis Telekomunikasi di lingkungan Kemhan.
(3) Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. MENETAPKAN pagu anggaran Jasa Telekomunikasi di lingkungan UO Kemhan;
b. menjabarkan alokasi pagu anggaran di lingkungan UO Kemhan;
c. menjabarkan kebijakan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan UO Kemhan;
d. mengawasi dan mengendalikan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan UO Kemhan; dan
e. melaporkan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan UO Kemhan kepada Menteri.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Sekretaris Jenderal Kemhan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c sebagai pengendali pelaksanaan kegiatan dan pengendali anggaran.
(2) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merumuskan kebijakan di bidang administrasi pelaksanaan anggaran Jasa Telekomunikasi;
b. mengalokasikan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi sesuai dengan rencana kebutuhan yang diajukan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan;
c. mengajukan tambahan anggaran Jasa Telekomunikasi apabila terjadi defisit; dan
d. mengevaluasi pelaksanaan penggunaan anggaran Jasa Telekomunikasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d sebagai pengawas pelaksanaan kegiatan yang menerima delegasi tugas sebagai pembina teknis Penggunaan Jasa Telekomunikasi di UO lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merumuskan kebijakan umum Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan UO Kemhan dan TNI;
b. mensosialisasikan kebijakan umum Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan UO Kemhan dan TNI;
c. mengawasi dan mengendalikan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan UO Kemhan dan TNI;
d. mengajukan rencana kebutuhan Penggunaan Jasa Telekomunikasi Kemhan dan TNI;
e. memverifikasi dan mengklarifikasi kepada pihak terkait apabila ditemukan kejanggalan terhadap tagihan dan/atau Jasa Telekomunikasi yang digunakan di lingkungan Kemhan dan TNI;
f. memberikan perizinan Pemasangan, Pemindahan, pencabutan, dan Pengalihan sesuai dengan tataran kewenangan; dan
g. melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1) Kepala Pusat Pelaporan Pembinaan Keuangan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 huruf e sebagai pembina fungsi keuangan di lingkungan Kemhan.
(2) Kepala Pusat Pelaporan Pembinaan Keuangan Pertahanan Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. mengajukan pembayaran tagihan Jasa telekomunikasi kepada Kuasa Bendahara Umum Negara sebesar tagihan yang telah disetujui oleh Tim Coklit Kemhan;
b. mencatat dan melaporkan penggunaan dana pembayaran Jasa Telekomunikasi sesuai dengan prosedur administrasi keuangan; dan
c. melaporkan posisi sisa pagu Jasa Telekomunikasi dan/atau anggaran yang tersedia kepada Menteri/Wakil Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kemhan di lingkungan Kemhan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) Pusat Pelaporan Pembinaan Keuangan Pertahanan Kemhan bertanggung jawab kepada Menteri.
Panglima TNI sebagai pembina yang bertanggung jawab dalam Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Markas Besar TNI.
Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 mendelegasikan kepada:
a. Kepala Staf Umum TNI;
b. Asisten Perencanaan Umum TNI;
c. Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI;
d. Kepala Pusat Keuangan Markas Besar TNI; dan
e. Komandan Satuan Komlek TNI.
(1) Kepala Staf Umum TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a sebagai pembina fungsi umum di lingkungan Markas Besar TNI.
(2) Kepala Staf Umum TNI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. mengawasi proses penetapan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi di lingkungan Markas Besar TNI;
dan
b. mengawasi penggunaan dan pelaksanaan kegiatan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Markas Besar TNI.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Staf Umum TNI bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(1) Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b sebagai pembina dan perencana umum kegiatan di lingkungan Markas Besar TNI.
(2) Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengendalikan penggunaan pagu Jasa Telekomunikasi di lingkungan Markas Besar TNI;
dan
b. meneruskan permohonan rencana kebutuhan Penggunaan Jasa Telekomunikasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Asisten Perencanaan Umum Panglima TNI bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(1) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c sebagai pembina teknis Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan Markas Besar TNI.
(2) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merencanakan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di UO Markas Besar TNI;
b. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi kepada Kepala UO Markas Besar TNI;
c. memberikan supervisi teknis Penggunaan Jasa Telekomunikasi di UO Markas Besar TNI;
d. mengakomodir perizinan Pemasangan dan/atau pengembangan Jasa Telekomunikasi khusus Transponder Satelit dari UO Angkatan;
e. mengadakan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai peraturan perundang- undangan;
f. memberikan perizinan Pemasangan, Pemindahan pencabutan dan Pengalihan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan; dan
g. melakukan Coklit tagihan Jasa Telekomunikasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(1) Kepala Pusat Keuangan Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, sebagai pembina fungsi keuangan di lingkungan Markas Besar TNI.
(2) Kepala Pusat Keuangan Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengawasi pembayaran tagihan Jasa Telekomunikasi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan sebesar tagihan yang telah disetujui oleh Tim Coklit Markas Besar TNI;
b. mencatat dan melaporkan penggunaan dana pembayaran Jasa Telekomunikasi di lingkungan Markas Besar TNI sesuai dengan prosedur administrasi keuangan; dan
c. melaporkan posisi sisa pagu Jasa Telekomunikasi dan/atau anggaran yang tersedia kepada Kepala Staf Umum dan/Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum TNI.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Pusat Keuangan Markas Besar TNI bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(1) Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e, sebagai penyelenggara pembinaan teknis komunikasi strategis di lingkungan Markas Besar TNI.
(2) Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di UO Markas Besar TNI;
b. mengusulkan kebutuhan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi kepada Kepala UO Markas Besar TNI
u.p Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI;
c. melaksanakan supervisi teknis Penggunaan Jasa Telekomunikasi di UO Markas Besar TNI;
d. melaksanakan kerjasama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai peraturan perundang- undangan;
e. mengusulkan perizinan Pemasangan, Pemindahan pencabutan dan Pengalihan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan; dan
f. melakukan Coklit tagihan Jasa Telekomunikasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komandan Satuan Komunikasi dan Elektronika TNI bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Kepala Staf Angkatan sebagai pembina yang bertanggung jawab dalam Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan UO Angkatan.
Kepala Staf Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mendelegasikan kepada:
a. Asisten Perencanaan UO Angkatan;
b. Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat;
c. Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat;
d. Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Laut;
e. Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut;
f. Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Udara; dan
g. Kepala Pusat Keuangan Markas Besar Angkatan.
(1) Asisten Perencanaan UO Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a sebagai pembina dan perencana umum kegiatan di lingkungan UO Angkatan.
(2) Asisten Perencanaan UO Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengendalikan penggunaan pagu Jasa Telekomunikasi di lingkungan UO Angkatan; dan
b. meneruskan permohonan rencana kebutuhan Penggunaan Jasa Telekomunikasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Asisten Perencanaan UO Angkatan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan.
(1) Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b sebagai pembina fungsi logistik bidang telekomunikasi di lingkungan UO Angkatan Darat.
(2) Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menjabarkan kebijakan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI AD;
b. mengawasi dan mengendalikan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI AD;
c. mengadakan Kerjasama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan;
dan
d. memberikan perizinan pemakaian anggaran, Pemasangan, Pemindahan, pencabutan dan Pengalihan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Asisten Logistik Kepala Staf Angkatan Darat bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.
(1) Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c sebagai pembina teknis Telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Darat.
(2) Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merencanakan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Darat;
b. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Darat;
c. mengajukan persetujuan Pemasangan dan/atau pengembangan Jasa Telekomunikasi khusus untuk Transponder satelit kepada Panglima TNI melalui Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI;
d. memberikan supervisi teknis Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Darat;
e. mengadakan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memberikan perizinan Pemasangan, Pemindahan, pencabutan dan Pengalihan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan; dan
g. melakukan Coklit tagihan Jasa Telekomunikasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Pusat Perhubungan TNI Angkatan Darat bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.
(1) Asisten Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d sebagai pembina teknis Telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Laut.
(2) Asisten Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengawasi dan mengendalikan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Laut;
b. mengajukan kebutuhan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Laut;
c. mengajukan persetujuan Pemasangan dan/atau pengembangan Jasa Telekomunikasi khusus Transponder satelit kepada Panglima TNI melalui Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI;
dan
d. memberikan supervisi Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Laut.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Asisten Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
(1) Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e sebagai penyelenggara pembinaan teknis Telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Laut.
(2) Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melaksanakan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Laut;
b. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Laut;
c. mengajukan persetujuan Pemasangan dan/atau pengembangan Jasa Telekomunikasi kepada Kepala Staf Angkatan Laut melalui Asisten Komunikasi dan Elektronika Kepala Staf Angkatan Laut;
d. Pengguna Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Laut;
e. mengadakan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai tataran kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. memberikan perizinan Pemasangan, Pemindahan, pencabutan dan Pengalihan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan; dan
g. melaksanakan Coklit tagihan Jasa Telekomunikasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Dinas Komunikasi dan Elektronika TNI bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Laut dalam hal ini Asisten Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut.
(1) Asisten Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf f sebagai pembina teknis Telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Udara.
(2) Asisten Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. merencanakan Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Udara;
b. merencanakan dan mengusulkan kebutuhan pagu anggaran Jasa Telekomunikasi di lingkungan Angkatan Udara;
c. mengajukan persetujuan Pemasangan dan/atau pengembangan Jasa Telekomunikasi khusus Transponder satelit kepada Panglima TNI melalui Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI;
d. memberikan supervisi teknis Penggunaan Jasa Telekomunikasi di lingkungan TNI Angkatan Udara;
e. mengadakan kerja sama dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memberikan perizinan Pemasangan, Pemindahan, pencabutan dan Pengalihan Jasa Telekomunikasi sesuai dengan tataran kewenangan; dan
g. melakukan Coklit tagihan Jasa Telekomunikasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asisten Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
(1) Kepala/Direktur Keuangan UO Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf g sebagai pembina fungsi keuangan di lingkungan UO Markas Besar Angkatan.
(2) Kepala/Direktur Keuangan UO Markas Besar Angkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengawasi pembayaran tagihan Jasa Telekomunikasi kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebesar tagihan yang telah disetujui oleh Tim Coklit UO Markas Besar Angkatan;
b. mencatat dan melaporkan penggunaan dana pembayaran Jasa Telekomunikasi di lingkungan UO Markas Besar Angkatan sesuai dengan prosedur administrasi keuangan; dan
c. melaporkan posisi sisa pagu Jasa Telekomunikasi dan/atau anggaran yang tersedia kepada Kepala Staf Angkatan dan/Asisten Strategis Perencanaan UO Markas Besar Angkatan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala/Direktur Keuangan UO Markas Besar Angkatan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan.
Penyelenggara pembinaan teknis Telekomunikasi apabila melakukan penambahan jenis layanan Jasa Telekomunikasi yang bersifat sementara harus melaporkan kepada pembina teknis:
a. di lingkungan Kemhan melaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kemhan dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan selaku pembina teknis di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. di lingkungan Markas Besar TNI harus melaporkan kepada Asisten Komunikasi dan Elektronika Panglima TNI dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan selaku Pembina teknis di lingkungan Kemhan dan TNI;
c. di lingkungan Markas Besar TNI Angkatan Darat harus melaporkan kepada Pusat Perhubungan Angkatan Darat dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan selaku Pembina teknis di lingkungan Kemhan dan TNI;
d. di lingkungan Markas Besar TNI Angkatan Laut harus melaporkan kepada Asisten Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Laut dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan selaku Pembina teknis di lingkungan Kemhan dan TNI; dan
e. di lingkungan Markas Besar TNI Angkatan Udara harus melaporkan kepada Asisten Komunikasi dan Elektronika TNI Angkatan Udara dengan tembusan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan selaku Pembina teknis di lingkungan Kemhan dan TNI.