PENYELENGGARAAN PENGAWASAN INTERN
Penyelenggaraan Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan dan TNI dilaksanakan dengan tujuan untuk:
wwww.peraturan.go.id
a. kesamaan pemahaman dan keseragaman langkah serta tindakan dalam rangka melaksanakan Pengawasan Intern;
b. menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern;
c. mempercepat perbaikan kegiatan operasional dan proses peningkatan kinerja organisasi; dan
d. mengukur pencapaian tugas fungsi dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dalam penggunaan anggaran.
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui:
a. Audit;
b. Review;
c. Evaluasi;
d. Pemantauan; dan
e. Kegiatan Pengawasan Lainnya.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan PKPT.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan di luar PKPT dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. adanya pengaduan masyarakat;
b. tindak lanjut hasil Pengawasan Intern; dan
c. sesuai kebijakan pimpinan.
(4) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menggunakan sistem manajemen pengawasan berbasis teknologi informasi.
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Audit kinerja; dan wwww.peraturan.go.id
b. Audit dengan tujuan tertentu.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui metode:
a. sebelum audit (pre audit);
b. selama audit (current audit); dan
c. sesudah pelaksanaan program kerja (post audit).
(3) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang terdiri atas aspek efektivitas, efisiensi, dan ekonomis.
(4) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan audit yang tidak termasuk dalam audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Review sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan terhadap:
a. rencana kerja dan anggaran;
b. laporan keuangan;
c. pengajuan kebutuhan anggaran;
d. pengajuan revisi anggaran;
e. rencana kebutuhan barang milik negara;
f. pemanfaatan aset barang milik negara berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna atau kerjasama penyediaan infrastruktur;
g. penggunaan daya dan/atau jasa listrik, telepon, gas, air dan bahan bakar minyak dan pelumas;
h. rencana kebutuhan alat peralatan pertahanan;
i. proses pengadaan barang dan atau jasa meliputi perencanaan, pelaksanaan dan kontrak;
j. termin pembayaran kontrak pengadaan barang dan atau jasa;
k. regulasi;
l. laporan kinerja;
m. aspek kinerja tertentu;
wwww.peraturan.go.id
n. aspek keuangan tertentu;
o. periodik atas pengelolaan keuangan;
p. aspek tertentu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
q. hasil kajian pengawasan tertentu;
r. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan
s. lainnya sesuai kebutuhan.
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilaksanakan terhadap:
a. pelaksanaan program kerja;
b. pelaksanan reformasi birokrasi;
c. Sistem Pengendalian Intern;
d. akuntabilitas kinerja instansi; dan
e. lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dilaksanakan terhadap:
a. tindak lanjut rekomendasi Pengawasan Intern, tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA;
b. tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan tindak lanjut rekomendasi kementerian/lembaga lain serta pemantauan lainnya;
c. realisasi penyerapan anggaran; dan
d. lainnya.
Kegiatan Pengawasan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
a. konsultasi;
b. sosialisasi; dan
c. asistensi dan/atau pendampingan.
wwww.peraturan.go.id
Pelaksana Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) oleh:
a. Inspektorat Jenderal Kemhan;
b. Inspektorat Jenderal TNI;
c. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat;
d. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut; dan
e. Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara.
(1) Inspektorat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a melaksanakan Pengawasan Intern terhadap:
a. seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi kebijakan pembangunan kekuatan di lingkungan Kemhan dan TNI yang meliputi:
1. Unit Organisasi Kemhan;
2. Unit Organisasi Markas Besar TNI;
3. Unit Organisasi TNI Angkatan Darat;
4. Unit Organisasi TNI Angkatan Laut; dan
5. Unit Organisasi TNI Angkatan Udara.
b. pelaksanakan tugas dan fungsi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal Kemhan bertanggung jawab kepada Menteri.
(1) Inspektorat Jenderal TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b melaksanakan Pengawasan Intern terhadap:
a. seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi penggunaan kekuatan TNI; dan wwww.peraturan.go.id
b. pelaksanaan tugas dan fungsi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan TNI.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c melaksanakan Pengawasan Intern terhadap:
a. seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan kekuatan TNI Angkatan Darat; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan TNI Angkatan Darat.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI Angkatan Darat.
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d melaksanakan Pengawasan Intern terhadap:
a. seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan kekuatan TNI Angkatan Laut; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan TNI Angkatan Laut.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Laut bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI Angkatan Laut.
wwww.peraturan.go.id
(1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e melaksanakan Pengawasan Intern terhadap:
a. seluruh kegiatan penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan kekuatan TNI Angkatan Udara; dan
b. pelaksanaan tugas dan fungsi penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan Pengendalian Intern di lingkungan TNI Angkatan Udara.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Udara bertanggung jawab kepada Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
(1) Pelaksana Pengawasan Intern melakukan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat menggunakan tenaga ahli.
(2) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari dalam atau dari luar Kemhan atau TNI.
(1) Dalam melaksanakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Inspektorat Jenderal di lingkungan Kemhan dan TNI membentuk tim Pengawasan Intern.
(2) Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. penanggung jawab;
b. pengendali;
c. ketua tim;
d. ketua subtim disesuaikan dengan kebutuhan;
e. anggota tim; dan
f. sekretaris.
(3) Tim Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditunjuk berdasarkan surat perintah.
wwww.peraturan.go.id
(1) Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) merupakan pejabat yang harus memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai Auditor.
(2) Syarat kompetensi keahlian sebagai Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keikutsertaan dan kelulusan program sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh instansi pembina jabatan fungsional sesuai dengan jenjang dan/atau sertifikasi lain yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 wajib mentaati kode etik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Auditor dalam melaksanakan Pengawasan Intern dapat diberikan penghargaan dan sanksi.
(4) Pemberian penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal untuk menjaga mutu hasil audit oleh Auditor secara berkala dilaksanakan telaahan sejawat.
(2) Pedoman telaahan sejawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.
(1) Setiap Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib melaksanakan Pengawasan Intern sesuai dengan standar audit.
wwww.peraturan.go.id
(2) Standar audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar audit yang telah disusun oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA.
Tim Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mempunyai wewenang:
a. meminta dan menerima laporan serta bahan atau keterangan lain yang diperlukan dari semua pejabat dan/atau pegawai dan penanggung jawab pada unit kerja Auditi atau pihak lain yang dianggap perlu;
b. menerima, meneliti, dan menguji pengaduan masyarakat dan/atau pihak yang berkepentingan terhadap dugaan adanya bentuk penyimpangan oleh pejabat dan/atau pegawai Kemhan dan TNI;
c. memanggil pejabat dan/atau pegawai pada unit kerja Auditi untuk dimintai keterangan yang diperlukan dengan memperhatikan jenjang jabatan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melakukan pengujian terhadap dugaan adanya bentuk penyimpangan oleh pejabat dan/atau pegawai Kemhan dan TNI; dan
e. melakukan konfirmasi dengan pihak ketiga apabila diduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemhan dan TNI dalam rangka keakuratan data Pengawasan Intern.
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Auditi yang terdiri atas:
wwww.peraturan.go.id
a. Satker/Subsatker;
b. yayasan;
c. koperasi; dan
d. badan usaha.
(2) Pengawasan Intern pada yayasan, koperasi, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d yang mempunyai lingkup kerja dengan Kemhan dan TNI.
(1) Pengawasan Intern di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi;
b. sumber daya;
c. pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern; dan
d. seluruh unsur manajemen.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diarahkan untuk dapat menilai tingkat ketaatan, ketertiban, efektif, efisien, dan ekonomis.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. fungsi manajerial yang meliputi:
1. aspek perencanaan program kerja;
2. aspek pelaksanaan program kerja;
3. aspek pelaporan dan evaluasi program kerja;
dan
4. Sistem Pengendalian Intern Satker.
b. fungsi organik yang meliputi:
1. bidang operasional;
2. bidang personel;
3. bidang logistik;
4. bidang keuangan; dan
5. bidang lain disesuaikan dengan kebutuhan.
c. fungsi teknis yang merupakan fungsi teknis melekat pada tugas pokok dan fungsi Auditi.
wwww.peraturan.go.id
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilaksanakan secara gabungan antara Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, dan Inspektorat Jenderal Angkatan serta instansi lainnya.
(2) Pengawasan Intern secara gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal yang mengusulkan dan menyediakan alokasi dukungan anggaran.
(3) Pengawasan Intern pada yayasan, koperasi, dan badan usaha yang mempunyai lingkup kerja dengan Kemhan dan TNI secara gabungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal pelaksanaan Pengawasan oleh pengawas eksternal di lingkungan Kemhan dan TNI, dilakukan pendampingan oleh Auditor.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pengawas dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta instansi lain di luar Kemhan dan TNI.