Skip to main content
PERMEN

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

PERMEN Nomor 18 Tahun 2017

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.