Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas yang selanjutnya disebut Pengelolaan BMP adalah keseluruhan kegiatan pejabat pengelola BMP sesuai dengan kedudukan dan kewenangannya yang meliputi rencana, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penghapusan, dan pertanggungjawaban.
2. Bahan Bakar Minyak dan Pelumas yang selanjutnya disingkat BMP adalah hasil minyak bumi/nabati yang
diperoleh dari pengelolaan langsung bahan dasar atau produk campuran dengan bahan kimia yang menghasilkan bahan untuk digunakan sebagai bahan bakar, minyak mesin, bahan pelumas dan senyawa lain yang perlu bagi pemakaian dan/atau pemeliharaan alat/mesin.
3. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
5. Dana Terpusat adalah sejumlah dana yang oleh Kementerian Keuangan tidak disalurkan kepada Kemhan dan TNI, dana tersebut digunakan untuk mendukung pembiayaan/regularisasi serta kegiatan lainnya yang penyelesaiannya melalui Kementerian Keuangan.
6. Logistik Dipusatkan adalah penyelenggaraan pembinaan atas fungsi dan atau komoditi logistik tertentu yang dilaksanakan oleh Mabes TNI berdasarkan kebijakan Pimpinan TNI, yang selanjutnya di distribusikan kepada Mabes Angkatan dan seluruh jajarannya.
7. Dukungan Silang adalah dukungan logistik yang dilaksanakan antar Angkatan dalam rangka penyelenggaraan logistik terpadu, berdasarkan kebijakan Mabes TNI, sebagai salah satu kelanjutan dari proses pembinaan logistik organik.
8. Bahan Bakar Minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah BBM yang diperoleh dari pengelolaan minyak bumi (petroleum) seperti Avgas (Aviation Gasoline), Avtur (Aviation Turbine Fuel), Premium, Pertamax, Minyak tanah, Solar/HSD (High Speed Diesel/Gas oil), Minyak Diesel/MDF (Marine Diesel Fuel), minyak bakar/MFO (Marine Fuel Oil) dan water methanol (Methanol Mixture).
9. Pelumas adalah bahan yang ditempatkan diantara dua permukaan logam yang saling bergesekan.
10. Pengguna BMP adalah alat utama, alat peralatan dan peralatan lain yang membutuhkan BMP.
11. Norma BMP adalah kebutuhan BMP yang ideal bagi Alat Utama/Alat Peralatan TNI berdasarkan buku petunjuk teknis tiap-tiap Alat Utama/Alat Peralatan TNI.
12. Norma Bekal BMP adalah jumlah Norma BMP x Hari Bekal.
13. Norma Bekal BMP Rutin adalah jumlah BMP yang diperlukan untuk mendukung Pengguna BMP yang digunakan dalam rangka pembinaan kekuatan dan sudah terprogram dalam satu tahun berjalan.
14. Hari Bekal adalah satuan waktu yang digunakan untuk Pengguna BMP dalam kurun waktu tertentu (hari kerja, etmal, jam terbang, hari operasi).
15. Etmal adalah jumlah satuan penggunaan BMP untuk Kapal laut dalam satuan waktu selama 24 jam.
16. Jam Putar Mesin adalah waktu yang diperlukan untuk mengoperasikan mesin/alat dimulai dari Mesin Hidup sampai dengan Mesin Mati.
17. Jam Terbang Pembekalan BMP adalah waktu yang digunakan pesawat udara untuk melaksanakan penerbangan dan dihitung mulai dari Mesin Hidup sampai dengan Mesin Mati.
18. Jam Layar Pembekalan BMP adalah waktu yang digunakan Kapal laut untuk melaksanakan pelayaran dan dihitung mulai dari Mesin Hidup sampai dengan Mesin Mati.
19. Rencana Kebutuhan yang selanjutnya disebut Renbut adalah kebutuhan BMP setiap tahun yang disusun oleh U.O. Angkatan, Mabes TNI dan Kemhan setiap akhir Semester I dan diajukan kepada menteri.
20. Penghapusan BMP adalah kegiatan dan usaha pembebasan BMP dari daftar pertanggungjawaban administrasi, serta pemanfaatan yang optimal dari nilai sisanya berdasarkan peraturan yang berlaku.
21. Paktur Nota Bon Penyerahan 109 yang selanjutnya disingkat PNBP-109 adalah dokumen yang diterbitkan
oleh fungsi penjualan/instalasi/Depot/DPPU/Terminal Transit yang digunakan sebagai dasar pengambilan produk BBM dan non BBM dan terdiri atas dokumen yang berfungsi sebagai invoice (lembar 1); faktur pajak (lembar 2);
dokumen pembukuan (lembar 3);
surat angkutan (lembar 4); dan file lokasi (lembar 5); yang harus ditandatangani oleh Satuan Pemakai III.
22. Paktur Bon dengan Kertas 221 yang selanjutnya disingkat PB221 adalah berisi rekapitulasi penyerahan BBM, atau Pelumas kepada Kemhan dan TNI per 10 harian per Surat Perintah Pelaksanaan Pengambilan BMP (SP3M) dan ditandatangani oleh Pejabat PT. Pertamina (Persero).
23. Unit Pemasaran Minyak Sektoral yang selanjutnya disingkat UPMS adalah Unit Organisasi yang berada di bawah Direktorat Pemasaran dan Niaga yang bertugas memasarkan dan mendistribusikan Produk Pertamina kepada Pelanggan (Kemhan dan TNI), dalam memasarkan dan mendistribusikan, Unit Pemasaran Pertamina membawahi Instalasi/Depot/DPPU/Terminal Transit.
24. Surat Permintaan Pembayaran Regularisasi yang selanjutnya disingkat SPPR adalah dokumen yang diterbitkan oleh unit organisasi yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi dan Anggaran Ditjen Renhan Kemhan sebagai dasar penerbitan SPP.
25. Pembayaran Secara Regularisasi adalah pembayaran terhadap pembelian barang dan jasa yang dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran oleh Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan disingkat Dirjen Renhan Kemhan setelah dilakukan pencocokan dan penelitian.