Dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Alat Utama Sistem Senjata yang selanjutnya disingkat Alutsista adalah setiap jenis materiil yang merupakan alat utama sistem senjata beserta perlengkapannya yang dipergunakan untuk melengkapi kebutuhan pokok komponen utama pertahanan negara.
2. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP dalam hal ini inspektorat pada unit organisasi Kemhan dan TNI adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi.
3. Barang/Jasa adalah semua Barang/Jasa yang digunakan oleh Kemhan dan TNI, atau semua Barang/Jasa yang belum digunakan secara langsung namun dalam keadaan darurat, dengan atau tanpa modifikasi dapat digunakan oleh Kemhan dan TNI untuk mendukung kepentingan pertahanan negara.
4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
5. Barang TNI/Militer adalah semua barang yang diperlukan dan digunakan oleh TNI/Militer atau untuk mendukung kepentingan pertahanan negara.
6. Dokumen pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh pihak-pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
7. E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan satu kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
8. E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
9. Hibah Luar Negeri adalah setiap penerimaan negara baik dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk Barang/Jasa yang diperoleh dari pemberi hibah luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali.
10. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, gagasan orisinal, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta.
11. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware).
12. Jasa Konsultansi TNI/Militer adalah semua jasa konsultansi yang diperlukan dan digunakan oleh TNI/Militer untuk kepentingan pertahanan negara.
13. Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan Barang.
14. Jasa TNI/Militer lainnya adalah semua jasa selain jasa konsultansi, jasa konstruksi TNI/Militer dan pengadaan barang TNI/Militer yang diperlukan dan digunakan oleh TNI/Militer atau untuk kepentingan pertahanan negara.
15. Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya, yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
16. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian Pertahanan yang mempunyai tugas urusan pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
17. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut dengan KPA, adalah Pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan anggaran pertahanan, ditingkat Mabes TNI dan Angkatan KPA dibagi 2 (dua) organisasi yaitu KPA UO dan KPA Kotama.
18. Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut KAK adalah uraian berupa gambaran secara garis besar tentang hal-hal yang berkaitan dengan ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan, latar belakang, maksud dan tujuan, lokasi sumber dana, dan lain sebagainya serta didukung oleh data-data penunjang untuk melaksanakan suatu pekerjaan.
19. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
20. Kontes adalah metode pemilihan Penyedia Barang yang memperlombakan Barang/benda tertentu yang tidak mempunyai harga pasar dan yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
21. Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
22. Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Penyedia Barang/Jasa dalam negeri maupun dengan luar negeri yang masing-masing pihak mempunyai hak, kewajiban dan tanggung jawab yang jelas, berdasarkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perjanjian tertulis.
23. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
24. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
25. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
26. Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
27. Pekerjaan konstruksi TNI/Militer adalah semua pekerjaan konstruksi yang diperlukan dan digunakan oleh TNI/Militer atau untuk pertahanan negara.
28. Pembangunan kekuatan pertahanan yang selanjutnya disebut Bangkuathan adalah rangkaian upaya guna mewujudkan dan/atau meningkatkan unsur-unsur kekuatan pertahanan negara.
29. Penggunaan kekuatan pertahanan yang selanjutnya disebut Gunkuathan adalah rangkaian upaya pengerahan dan pemanfaatan unsur-unsur kekuatan pertahanan negara.
30. Pembinaan kekuatan pertahanan yang selanjutnya disebut Binkuathan adalah rangkaian upaya untuk membina unsur-unsur kekuatan pertahanan negara.
31. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut dengan PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pertahanan dalam hal ini Menteri Pertahanan.
32. Pemakai Barang/Jasa (User) adalah instansi di lingkungan Kemhan dan TNI yang menerima Barang/Jasa sebagai hasil pengadaan guna memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka melaksanakan tugasnya.
33. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut dengan PPK, adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
34. Pejabat Pengadaan adalah personel yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
35. Panitia Pengadaan adalah tim yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
36. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
37. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha dan/atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
38. Pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah kegiatan untuk MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa yang akan ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan.
39. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia Barang/Jasa adalah pekerjaan yang dilaksanakan oleh badan usaha atau orang perseorangan yang memenuhi syarat tertentu.
40. Pelelangan Umum adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memenuhi syarat.
41. Pelelangan Terbatas adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk Pekerjaan Konstruksi dengan jumlah penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan untuk pekerjaan yang kompleks.
42. Pelelangan Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya untuk pekerjaan yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
43. Pemilihan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
44. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan cara menunjuk langsung kepada 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa.
45. Pengadaan Langsung adalah Pengadaan Barang/Jasa langsung kepada Penyedia Barang/Jasa, tanpa melalui Pelelangan/Seleksi/Penunjukan Langsung.
46. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Pengadaan Barang/Jasa.
47. Pekerjaan Kompleks adalah pekerjaan yang memerlukan teknologi tinggi, mempunyai risiko tinggi, menggunakan peralatan yang didesain khusus dan/atau pekerjaan yang bernilai di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
48. Pinjaman Luar Negeri adalah setiap pembiayaan yang diperoleh Pemerintah dari pemberi pinjaman luar negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Tata Cara Pengadaan dan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah.
49. Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang di laksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
50. Portal Pengadaan Nasional adalah “pintu gerbang’ sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
51. Pagu anggaran adalah angka yang tercantum dalam otorisasi anggaran dan merupakan batas tertinggi yang diperkenankan untuk digunakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, dan dicantumkan pada pengumuman pengadaan.
52. Sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa pemerintah adalah tanda bukti pengakuan dari pemerintah atas kompetensi dan kemampuan profesi dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
53. Swakelola adalah Pengadaan Barang/Jasa dimana pekerjaannya direncanakan, dikerjakan dan/atau diawasi sendiri oleh Kemhan dan TNI sebagai penanggung jawab anggaran.
54. Seleksi Umum adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia Jasa Konsultansi yang memenuhi syarat.
55. Seleksi Sederhana adalah metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi untuk Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
56. Sayembara adalah metode pemilihan Penyedia Jasa yang memperlombakan gagasan orisinal, kreatifitas dan inovasi tertentu yang harga/biayanya tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
57. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan, adalah jaminan tertulis yang bersifat mudah dicairkan dan tidak bersyarat (unconditional), yang di keluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi yang diserahkan oleh Penyedia Barang/Jasa kepada PPK/ULP untuk menjamin terpenuhinya kewajiban Penyedia Barang/Jasa.
58. TNI adalah Tentara Nasional INDONESIA.
59. Unit Organisasi (UO) adalah salah satu tingkatan dalam organisasi pengelola program dan anggaran dalam lingkungan fungsi pertahanan yang membawahi beberapa Satuan Kerja (Satker) dan/atau Komando Utama (Kotama).
60. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemhan dan TNI yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
61. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perseorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
62. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
(1) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam ULP dilakukan oleh Kelompok Kerja.
(2) Keanggotaan ULP wajib ditetapkan untuk :
a. pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai di atas Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah);dan
b. pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai di atas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
(3) Anggota Kelompok Kerja berjumlah gasal beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang dan dapat ditambah sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.
(4) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud ayat pada (1), dapat dibantu oleh tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (Aanwijzer).
(5) Anggota Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki integritas, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami pekerjaan yang akan diadakan;
c. memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas ULP/Pejabat Pengadaan yang bersangkutan;
d. memahami isi dokumen, metode dan prosedur pengadaan;
e. tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang menetapkannya sebagai anggota ULP/Pejabat Pengadaan;
f. memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan; dan
g. menandatangani Pakta Integritas.
(6) Tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan meliputi :
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. MENETAPKAN Dokumen Pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran;
d. mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kemhan dan TNI masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
e. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. khusus untuk ULP :
1. menjawab sanggahan;
2. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk;
a) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau b) Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp.
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
3. menyerahkan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
4. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
h. khusus Pejabat Pengadaan;
1. MENETAPKAN Penyedia Barang/Jasa untuk:
a) Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan/atau b) Penunjukan Langsung atau Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
2. menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA;
i. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PA/KPA ; dan
j. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
(7) Selain tugas pokok dan kewenangan ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dalam hal diperlukan ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK :
a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
(8) Anggota ULP/Pejabat Pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya.
(9) Dalam hal Pengadaan Barang/Jasa bersifat khusus dan/atau memerlukan keahlian khusus, ULP/Pejabat Pengadaan dapat menggunakan tenaga ahli yang berasal dari pegawai negeri atau swasta.
(10) Anggota ULP dilarang menduduki jabatan sebagai :
a. PPK;
b. pengelola keuangan; dan
c. Inspektorat, terkecuali menjadi Pejabat Pengadaan/anggota ULP untuk Pengadaan Barang/Jasa yang dibutuhkan instansinya.
(1) Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai Penyedia Barang/Jasa;
b. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
c. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
e. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
f. dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
g. memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
h. memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Jasa Konsultansi;
i. khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut:
SKP = KP - P KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan :
a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan b) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir
j. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
k. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling singkat 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan;
l. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak;
m. tidak masuk dalam Daftar Hitam;
n. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
o. menandatangani Pakta Integritas.
p. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang pelaksanaannya langsung dari sumber/pabrikan maka kualifikasi ijin usahanya merupakan Ijin Usaha Produksi sesuai dengan bidang dan peraturan dari negaranya.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, huruf h dan huruf i, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa orang perorangan.
(3) Pegawai Kemhan dan TNI dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Kemhan dan TNI.
(4) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa.