Article 1
MENETAPKAN Kebijakan Pertahanan Negara Mengenai Tugas Tentara Nasional INDONESIA Dalam Penanganan Terorisme sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
PERMEN Nomor 17 Tahun 2010
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.